Perda Kota Pangkal Pinang Nomor: 14 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 14 TAHUN 2005
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN ANGGARAN 2005
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PANGKALPINANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis/penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan/terjadi kebutuhan yang mendesak, maka telah dilakukan perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2005;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2005.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4033);
7.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4021) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4165);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
15.
Peraturan Pemerintahan Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4029);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengurusan dan Pertanggungjawaban serta Pengawasan Keuangan Daerah;
20.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2000 Nomor 18 Seri D Nomor 7);
21.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2003 Nomor 09 Seri E Nomor 01);
22.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 35, Seri A Nomor 11).
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PANGKALPINANG
dan
WALIKOTA PANGKALPINANG
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 2005 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2005.
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2005 yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dengan Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2004 tanggal 29 Desember 2004 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 35 Tahun 2004 Seri A Nomor 11 tanggal 30 Desember 2004, diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 1
 
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 ini terdiri atas:
 
 
 
 
UraianJumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Semula
151.091.295.000,00
 
 
b.
Bertambah
7.588.405.000,00
 
 
 
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan
 
158.679.700.000,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
165.155.482.000,00
 
 
b.
Bertambah
31.155.770.329,88
 
 
 
Jumlah Belanja Setelah Perubahan
 
196.311.252.329,88
 
 
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan
 
(37.631.552.329,88)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
Semula
15.264.187.000,00
 
 
 
Bertambah
24.817.365.329,88
 
 
 
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan
 
40.081.552.329,88
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
Semula
1.200.000.000,00
 
 
 
Bertambah
1.250.000.000,00
 
 
 
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan
 
2.450.000.000,00
 
 
Jumlah pembiayaan setelah perubahan
 
37.631.552.329,88
UraianJumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Semula
151.091.295.000,00
 
 
b.
Bertambah
7.588.405.000,00
 
 
 
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan
 
158.679.700.000,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
165.155.482.000,00
 
 
b.
Bertambah
31.155.770.329,88
 
 
 
Jumlah Belanja Setelah Perubahan
 
196.311.252.329,88
 
 
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan
 
(37.631.552.329,88)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
Semula
15.264.187.000,00
 
 
 
Bertambah
24.817.365.329,88
 
 
 
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan
 
40.081.552.329,88
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
Semula
1.200.000.000,00
 
 
 
Bertambah
1.250.000.000,00
 
 
 
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan
 
2.450.000.000,00
 
 
Jumlah pembiayaan setelah perubahan
 
37.631.552.329,88
UraianJumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Semula
151.091.295.000,00
 
 
b.
Bertambah
7.588.405.000,00
 
 
 
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan
 
158.679.700.000,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
165.155.482.000,00
 
 
b.
Bertambah
31.155.770.329,88
 
 
 
Jumlah Belanja Setelah Perubahan
 
196.311.252.329,88
 
 
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan
 
(37.631.552.329,88)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
Semula
15.264.187.000,00
 
 
 
Bertambah
24.817.365.329,88
 
 
 
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan
 
40.081.552.329,88
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
Semula
1.200.000.000,00
 
 
 
Bertambah
1.250.000.000,00
 
 
 
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan
 
2.450.000.000,00
 
 
Jumlah pembiayaan setelah perubahan
 
37.631.552.329,88
 
 
 
 
Pasal 2
 
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang terdiri dari:
 
1.
Lainpiran I
:
Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2.
Lampiran II
:
Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
3.
Lampiran III
:
Daftar Rekapitulasi Perubahan APBD menurut Bidang Pemerintahan dan Organisasi Perangkat Daerah.
4.
Lampiran IV
:
Daftar Piutang Daerah.
5.
Lampiran V
:
Daftar Investasi (Penyertaan) Daerah.
6.
Lampiran VI
:
Daftar Dana Cadangan.
7.
Lampiran VII
:
Daftar Utang atau Pinjaman Daerah.
8.
Lampiran VIII
:
Neraca Daerah Tahun Anggaran 2005.
1.
Lainpiran I
:
Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2.
Lampiran II
:
Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
3.
Lampiran III
:
Daftar Rekapitulasi Perubahan APBD menurut Bidang Pemerintahan dan Organisasi Perangkat Daerah.
4.
Lampiran IV
:
Daftar Piutang Daerah.
5.
Lampiran V
:
Daftar Investasi (Penyertaan) Daerah.
6.
Lampiran VI
:
Daftar Dana Cadangan.
7.
Lampiran VII
:
Daftar Utang atau Pinjaman Daerah.
8.
Lampiran VIII
:
Neraca Daerah Tahun Anggaran 2005.
1.
Lainpiran I
:
Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2.
Lampiran II
:
Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
3.
Lampiran III
:
Daftar Rekapitulasi Perubahan APBD menurut Bidang Pemerintahan dan Organisasi Perangkat Daerah.
4.
Lampiran IV
:
Daftar Piutang Daerah.
5.
Lampiran V
:
Daftar Investasi (Penyertaan) Daerah.
6.
Lampiran VI
:
Daftar Dana Cadangan.
7.
Lampiran VII
:
Daftar Utang atau Pinjaman Daerah.
8.
Lampiran VIII
:
Neraca Daerah Tahun Anggaran 2005.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang.
 
 
 
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 22 Agustus 2005
WALIKOTA PANGKALPINANG,
ttd.
H. ZULKARNAIN KARIM

Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 23 Agustus 2005
SEKRETARIS DAERAH KOTA PANGKALPINANG,
ttd.
H. SJAHRUM HS.

LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2005 NOMOR 14 SERI A NOMOR 02
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.