Perda Kota Palu Nomor: 6 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PALU
NOMOR 6 TAHUN 2004
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALU,
     

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber Pendapatan Daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah dalam rangka memantapkan Otonomi Daerah yang nyata dinamis, serasi dan bertanggung jawab;
b.
bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat maka perlu diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
c.
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
     

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3555);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara 4048);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3158);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
9.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
     
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU
dan
WALIKOTA PALU
     
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA PALU TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
     

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 14 Tahun 2000 Seri B Nomor 11); diubah sebagai berikut:
 
 
   
A.
Ketentuan Pasal 17 Ayat (1) diubah sehingga keseluruhan pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
     
 Pasal 17
 
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
 
(2)
Tindak Pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
     
B.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga keseluruhan pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
     
 Pasal 18
 
(1)
Pejabat Pegawai Negeri tertentu di lingkungan Pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.
 
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
 
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
 
 
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
 
 
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
 
 
d.
Melakukan Penyitaan benda dan/atau surat;
 
 
e.
Mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
 
 
f.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
 
g.
Mendatangkan orang ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
 
 
h.
Mengadakan penghentian penyidik setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana;
 
 
i.
Melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
     

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
    
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palu.
 
    
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 10 Juli 2004
WALIKOTA PALU,
ttd.
SUARDIN SUEBO, S.E.

Diundangkan di Palu
pada tanggal 12 Desember 2004
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU,
ttd.
Ir.MAULIDIN LABALO, S.Sos., M.Si.

LEMBARAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 6 TAHUN 2004 SERI C NOMOR 2
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH KOTA PALU
NOMOR 6 TAHUN 2004
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
  
I.
PENJELASAN UMUM
 
Berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan konsekuensi logis dalam penataan kembali Produk Hukum Daerah baik dari istilah maupun penyebutan termasuk penataan dalam ketentuan Pidana.
 
Dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 14 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan khususnya yang mengatur lamanya Pidana kurungan telah menemui kendala dalam tingkat penyidikan karena termasuk pada kategori tindak pidana biasa yang proses penegakannya memerlukan waktu yang sangat panjang, karena itu perlu diubah dan disesuaikan dengan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya 3 (tiga) bulan kurungan dan denda Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai upaya dalam mengefektifkan penegakan Peraturan Daerah.
 
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 14 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan perlu diadakan perubahan yang diatur dan ditetapkan dengan menetapkan Peraturan Daerah.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1 S/d Pasal II cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.