Perda Kota Palu Nomor: 4 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PALU
NOMOR 4 TAHUN 2005
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTE CATATAN SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALU,
 
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa salah satu Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Palu adalah Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2001, perlu diubah dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b.
bahwa sehubungan dengan huruf a diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Palu;
 
 
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
10.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil (Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun 2000 Seri B Nomor 3);
11.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 31 Tahun 2001 Seri B Nomor 29);
12.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Palu (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2004 Seri E Nomor 2);
13.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2004 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2004 Seri E Nomor 3);
14.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kota Palu (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2004 Nomor 13, Seri E Nomor 5).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU
dan
WALIKOTA PALU
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA PALU TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTE CATATAN SIPIL.
 
 
 
 
 

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil (Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun 2001 Seri B Nomor 3) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
A.
Ketentuan Pasal 7 Ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis Pelayanan yang diberikan;
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
a.
Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Kependudukan
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Biaya Cetak/Penerbitan Kartu Keluarga
7.500,-/Set
2.
Biaya Penerbitan Surat Keterangan Pindah/Datang
 
 
a)
Dalam satu kelurahan dan antar kelurahan dalam satu kecamatan
5.000,-/Set
 
b)
Antar kecamatan dalam satu Kota, antar Kabupaten Kota dalam satu Provinsi
10.000,-/Set
 
c)
Antar Provinsi di Wilayah Indonesia
15.000,-/Set
3.
Biaya Penerbitan Surat Keterangan Tinggal Sementara
5.000,-/Lembar
4.
Biaya Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
 
 
a)
Warga Negara Indonesia (WNI)
15.000,-
 
b)
Warga Negara Asing (WNA)
50.000,-
5.
Biaya setiap Formulir Pendaftaran
1.000,-
6.
Biaya yang dimaksud pada point 1, 3 dan 4 diatas berlaku untuk setiap pengurusan baru, perpanjangan dan pergantian.
 
7.
Pengadaan Fas Foto menjadi tanggung jawab setiap pemohon.
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Biaya Cetak/Penerbitan Kartu Keluarga
7.500,-/Set
2.
Biaya Penerbitan Surat Keterangan Pindah/Datang
 
 
a)
Dalam satu kelurahan dan antar kelurahan dalam satu kecamatan
5.000,-/Set
 
b)
Antar kecamatan dalam satu Kota, antar Kabupaten Kota dalam satu Provinsi
10.000,-/Set
 
c)
Antar Provinsi di Wilayah Indonesia
15.000,-/Set
3.
Biaya Penerbitan Surat Keterangan Tinggal Sementara
5.000,-/Lembar
4.
Biaya Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
 
 
a)
Warga Negara Indonesia (WNI)
15.000,-
 
b)
Warga Negara Asing (WNA)
50.000,-
5.
Biaya setiap Formulir Pendaftaran
1.000,-
6.
Biaya yang dimaksud pada point 1, 3 dan 4 diatas berlaku untuk setiap pengurusan baru, perpanjangan dan pergantian.
 
7.
Pengadaan Fas Foto menjadi tanggung jawab setiap pemohon.
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Biaya Cetak/Penerbitan Kartu Keluarga
7.500,-/Set
2.
Biaya Penerbitan Surat Keterangan Pindah/Datang
 
 
a)
Dalam satu kelurahan dan antar kelurahan dalam satu kecamatan
5.000,-/Set
 
b)
Antar kecamatan dalam satu Kota, antar Kabupaten Kota dalam satu Provinsi
10.000,-/Set
 
c)
Antar Provinsi di Wilayah Indonesia
15.000,-/Set
3.
Biaya Penerbitan Surat Keterangan Tinggal Sementara
5.000,-/Lembar
4.
Biaya Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
 
 
a)
Warga Negara Indonesia (WNI)
15.000,-
 
b)
Warga Negara Asing (WNA)
50.000,-
5.
Biaya setiap Formulir Pendaftaran
1.000,-
6.
Biaya yang dimaksud pada point 1, 3 dan 4 diatas berlaku untuk setiap pengurusan baru, perpanjangan dan pergantian.
 
7.
Pengadaan Fas Foto menjadi tanggung jawab setiap pemohon.
 
 
 
 
 
 
 
 
b.
Biaya Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran:
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI:
 
 
a)
Anak Umur 0 sampai dengan 17 tahun tidak dikenakan biaya
 
 
b)
Anak Umur 17 Tahun ke atas
75.000,-
 
c)
Kutipan Akta Kelahiran Kedua dan seterusnya
50.000,-
 
d)
Salinan Akta Kelahiran
50.000,-
2.
WNA:
 
 
a)
Anak Umur 0 sampai dengan 17 tahun dikenakan Biaya
150.000,-
 
b)
Anak Umur 17 tahun ke atas
200.000,-
 
c)
Kutipan Akta kelahiran kedua dan seterusnya
150.000,-
 
d)
Salinan Akta Kelahiran
175.000,-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI:
 
 
a)
Anak Umur 0 sampai dengan 17 tahun tidak dikenakan biaya
 
 
b)
Anak Umur 17 Tahun ke atas
75.000,-
 
c)
Kutipan Akta Kelahiran Kedua dan seterusnya
50.000,-
 
d)
Salinan Akta Kelahiran
50.000,-
2.
WNA:
 
 
a)
Anak Umur 0 sampai dengan 17 tahun dikenakan Biaya
150.000,-
 
b)
Anak Umur 17 tahun ke atas
200.000,-
 
c)
Kutipan Akta kelahiran kedua dan seterusnya
150.000,-
 
d)
Salinan Akta Kelahiran
175.000,-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI:
 
 
a)
Anak Umur 0 sampai dengan 17 tahun tidak dikenakan biaya
 
 
b)
Anak Umur 17 Tahun ke atas
75.000,-
 
c)
Kutipan Akta Kelahiran Kedua dan seterusnya
50.000,-
 
d)
Salinan Akta Kelahiran
50.000,-
2.
WNA:
 
 
a)
Anak Umur 0 sampai dengan 17 tahun dikenakan Biaya
150.000,-
 
b)
Anak Umur 17 tahun ke atas
200.000,-
 
c)
Kutipan Akta kelahiran kedua dan seterusnya
150.000,-
 
d)
Salinan Akta Kelahiran
175.000,-
 
 
 
 
 
 
 
c.
Biaya Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan:
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI
 
 
a)
Perkawinan Umum:
 
 
 
1)
dalam kantor
100.000,-
 
 
2)
diluar kantor
125.000,-
 
b)
Pencatatan Perkawinan melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengesahan perkawinan menurut Agama dikenakan biaya
 
 
 
1)
dalam kantor
125.000,-
 
 
2)
diluar kantor
150.000,-
 
c)
Kutipan Akta Perkawinan Kedua dan seterusnya
50.000,-
 
d)
Salinan Akta Perkawinan
75.000,-
2.
WNA
 
 
a)
Perkawinan Umum:
 
 
 
1)
dalam kantor
200.000,-
 
 
2)
diluar kantor
250.000,-
 
b)
Pencatatan Perkawinan melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengesahan perkawinan menurut Agama dikenakan biaya
 
 
 
1)
dalam kantor
250.000,-
 
 
2)
diluar kantor
300.000,-
 
c)
Kutipan Akta Perkawinan Kedua dan seterusnya
125.000,-
 
d)
Salinan Akta Perceraian
150.000,-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI
 
 
a)
Perkawinan Umum:
 
 
 
1)
dalam kantor
100.000,-
 
 
2)
diluar kantor
125.000,-
 
b)
Pencatatan Perkawinan melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengesahan perkawinan menurut Agama dikenakan biaya
 
 
 
1)
dalam kantor
125.000,-
 
 
2)
diluar kantor
150.000,-
 
c)
Kutipan Akta Perkawinan Kedua dan seterusnya
50.000,-
 
d)
Salinan Akta Perkawinan
75.000,-
2.
WNA
 
 
a)
Perkawinan Umum:
 
 
 
1)
dalam kantor
200.000,-
 
 
2)
diluar kantor
250.000,-
 
b)
Pencatatan Perkawinan melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengesahan perkawinan menurut Agama dikenakan biaya
 
 
 
1)
dalam kantor
250.000,-
 
 
2)
diluar kantor
300.000,-
 
c)
Kutipan Akta Perkawinan Kedua dan seterusnya
125.000,-
 
d)
Salinan Akta Perceraian
150.000,-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI
 
 
a)
Perkawinan Umum:
 
 
 
1)
dalam kantor
100.000,-
 
 
2)
diluar kantor
125.000,-
 
b)
Pencatatan Perkawinan melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengesahan perkawinan menurut Agama dikenakan biaya
 
 
 
1)
dalam kantor
125.000,-
 
 
2)
diluar kantor
150.000,-
 
c)
Kutipan Akta Perkawinan Kedua dan seterusnya
50.000,-
 
d)
Salinan Akta Perkawinan
75.000,-
2.
WNA
 
 
a)
Perkawinan Umum:
 
 
 
1)
dalam kantor
200.000,-
 
 
2)
diluar kantor
250.000,-
 
b)
Pencatatan Perkawinan melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengesahan perkawinan menurut Agama dikenakan biaya
 
 
 
1)
dalam kantor
250.000,-
 
 
2)
diluar kantor
300.000,-
 
c)
Kutipan Akta Perkawinan Kedua dan seterusnya
125.000,-
 
d)
Salinan Akta Perceraian
150.000,-
 
 
 
 
 
 
 
d.
Biaya pencatatan dan penerbitan kutipan Akte Perceraian:
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI
 
 
a)
Perceraian Umum
100.000,-
 
b)
Pencatatan Perceraian melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap
150.000,-
 
c)
Kutipan Akta Perceraian Kedua dan seterusnya
50.000,-
 
d)
Salinan Akta Perceraian
75.000,-
2.
WNA
 
 
a)
Perceraian Umum
250.000,-
 
b)
Pencatatan Perceraian melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap
450.000,-
 
c)
Kutipan Akta Perceraian Kedua dan seterusnya
200.000,-
 
d)
Salinan Akta Perkawinan
250.000,-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI
 
 
a)
Perceraian Umum
100.000,-
 
b)
Pencatatan Perceraian melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap
150.000,-
 
c)
Kutipan Akta Perceraian Kedua dan seterusnya
50.000,-
 
d)
Salinan Akta Perceraian
75.000,-
2.
WNA
 
 
a)
Perceraian Umum
250.000,-
 
b)
Pencatatan Perceraian melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap
450.000,-
 
c)
Kutipan Akta Perceraian Kedua dan seterusnya
200.000,-
 
d)
Salinan Akta Perkawinan
250.000,-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI
 
 
a)
Perceraian Umum
100.000,-
 
b)
Pencatatan Perceraian melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap
150.000,-
 
c)
Kutipan Akta Perceraian Kedua dan seterusnya
50.000,-
 
d)
Salinan Akta Perceraian
75.000,-
2.
WNA
 
 
a)
Perceraian Umum
250.000,-
 
b)
Pencatatan Perceraian melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap
450.000,-
 
c)
Kutipan Akta Perceraian Kedua dan seterusnya
200.000,-
 
d)
Salinan Akta Perkawinan
250.000,-
 
 
 
 
 
 
 
e.
Biaya Pencatatan dan Penerbitan Akta Pengesahan Pengakuan Anak dan Pengangkatan Anak:
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI
 
 
a)
Pencatatan dan penerbitan akta pengesahan pengakuan anak dan pengangkatan anak umum
75.000,-
 
b)
Pencatatan dan penerbitan yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
100.000,-
 
c)
Kutipan Akta Pengangkatan dan Pengesahan anak kedua dan seterusnya
40.000-
 
d)
Salinan Akta Pengangkatan dan Pengesahan anak
50.000,-
2.
WNA
 
 
a)
Pencatatan dan penerbitan akta pengesahan Pengakuan dan pengangkatan anak umum
250.000,-
 
b)
Pencatatan dan penerbitan yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
450.000,-
 
c)
Kutipan Akta Pengangkatan dan Pengesahan anak kedua dan seterusnya
200.000,-
 
d)
Salinan Pengangkatan dan Pengesahan anak
250.000,-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI
 
 
a)
Pencatatan dan penerbitan akta pengesahan pengakuan anak dan pengangkatan anak umum
75.000,-
 
b)
Pencatatan dan penerbitan yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
100.000,-
 
c)
Kutipan Akta Pengangkatan dan Pengesahan anak kedua dan seterusnya
40.000-
 
d)
Salinan Akta Pengangkatan dan Pengesahan anak
50.000,-
2.
WNA
 
 
a)
Pencatatan dan penerbitan akta pengesahan Pengakuan dan pengangkatan anak umum
250.000,-
 
b)
Pencatatan dan penerbitan yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
450.000,-
 
c)
Kutipan Akta Pengangkatan dan Pengesahan anak kedua dan seterusnya
200.000,-
 
d)
Salinan Pengangkatan dan Pengesahan anak
250.000,-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI
 
 
a)
Pencatatan dan penerbitan akta pengesahan pengakuan anak dan pengangkatan anak umum
75.000,-
 
b)
Pencatatan dan penerbitan yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
100.000,-
 
c)
Kutipan Akta Pengangkatan dan Pengesahan anak kedua dan seterusnya
40.000-
 
d)
Salinan Akta Pengangkatan dan Pengesahan anak
50.000,-
2.
WNA
 
 
a)
Pencatatan dan penerbitan akta pengesahan Pengakuan dan pengangkatan anak umum
250.000,-
 
b)
Pencatatan dan penerbitan yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
450.000,-
 
c)
Kutipan Akta Pengangkatan dan Pengesahan anak kedua dan seterusnya
200.000,-
 
d)
Salinan Pengangkatan dan Pengesahan anak
250.000,-
 
 
 
 
 
 
 
f.
Biaya pencatatan dan penerbitan kutipan Akte Kematian:
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI
 
 
a)
Kematian
10.000,-
 
b)
Kutipan Akta Kematian kedua dan seterusnya
7.500,-
 
c)
Salinan Akta Kematian
10.000,-
2.
WNA
 
 
a)
Kutipan Akta Kematian
40.000,-
 
b)
Kutipan Akta Kematian kedua dan seterusnya
30.000,-
 
c)
Salinan Akta Kematian
35.000,-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI
 
 
a)
Kematian
10.000,-
 
b)
Kutipan Akta Kematian kedua dan seterusnya
7.500,-
 
c)
Salinan Akta Kematian
10.000,-
2.
WNA
 
 
a)
Kutipan Akta Kematian
40.000,-
 
b)
Kutipan Akta Kematian kedua dan seterusnya
30.000,-
 
c)
Salinan Akta Kematian
35.000,-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI
 
 
a)
Kematian
10.000,-
 
b)
Kutipan Akta Kematian kedua dan seterusnya
7.500,-
 
c)
Salinan Akta Kematian
10.000,-
2.
WNA
 
 
a)
Kutipan Akta Kematian
40.000,-
 
b)
Kutipan Akta Kematian kedua dan seterusnya
30.000,-
 
c)
Salinan Akta Kematian
35.000,-
 
 
 
 
 
 
 
g.
Uraian
Jumlah
(Rp)
Akte Ganti Nama Bagi Warga Negara Asing
150.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
Akte Ganti Nama Bagi Warga Negara Asing
150.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
Akte Ganti Nama Bagi Warga Negara Asing
150.000,-
 
 
 
 
 
 
 
h.
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Sipil
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI
10.000,-
2.
WNA
20.000,-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI
10.000,-
2.
WNA
20.000,-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI
10.000,-
2.
WNA
20.000,-
 
 
 
 
 
 
 
i.
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Biaya Pelaporan penerbitan tanda bukti pelaporan WNI mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian yang terjadi di luar Negeri
50.000,-
2.
Pelaporan sebagaimana point 1 (satu) yang melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan kembali ke indonesia dikenakan biaya
100.000,-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Biaya Pelaporan penerbitan tanda bukti pelaporan WNI mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian yang terjadi di luar Negeri
50.000,-
2.
Pelaporan sebagaimana point 1 (satu) yang melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan kembali ke indonesia dikenakan biaya
100.000,-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Biaya Pelaporan penerbitan tanda bukti pelaporan WNI mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian yang terjadi di luar Negeri
50.000,-
2.
Pelaporan sebagaimana point 1 (satu) yang melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan kembali ke indonesia dikenakan biaya
100.000,-
 
 
 
 
 
B.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan pasal 9 Berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Masa retribusi untuk kartu tanda penduduk adalah jangka waktunya 5 (lima) tahun;
 
(2)
Penduduk yang berumur 60 tahun keatas dapat memiliki kartu tanda penduduk seumur hidup;
 
 
 
 
 

PASAL II

Peraturan Daerah ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan,
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palu.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 12 Juli 2005
WALIKOTA PALU,
Ttd.
H. SUARDIN SUEBO

Diundangkan di Palu
pada tanggal 14 Juli 2005
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU,
Ttd.
H. ARIFIN Hi. LOLO, SH

LEMBARAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 4 TAHUN 2005 SERI C NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 4 TAHUN 2005

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTE CATATAN SIPIL
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota Palu dalam rangka pembiayaan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.

Dengan adanya perkembangan terhadap Perubahan Peraturan Perundang-undangan dan ekonomi masyarakat, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tersebut perlu disesuaikan dengan kemampuan serta pendapatan masyarakat.

Dalam rangka penertiban dan pengawasan Peraturan Daerah di Wilayah Kota Palu, maka perubahan kedua sebagaimana dimaksud tersebut diatas perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kota Palu.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup Jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.