Perda Kota Palembang Nomor: 7 Tahun 2003

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG
NOMOR 7 TAHUN 2003

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 39 TAHUN 2002 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI PENGUSAHAAN DAN PENGOPERASIAN BECA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 39 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengusahaan dan Pengoperasian Beca, sejalan dengan perkembangan kondisi masyarakat, perlu dilakukan peninjauan dan perubahan Peraturan Daerah Kota Palembang dimaksud;
b.
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Palembang.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1913).
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186).
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480).
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42.
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
6.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048).
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah dan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara RI Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410).
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3848).
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139).
10.
Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden.
11.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pengaturan Marka Jalan, Rambu Lalu Lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas di Jalan.
12.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang.
13.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Daerah.
14.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 39 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengusahaan dan Pengoperasian Beca.
15.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALEMBANG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 39 TAHUN 2002 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI PENGUSAHAAN DAN PENGOPERASIAN BECA.
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 39 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengusahaan dan Pengoperasian Beca, yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Palembang tanggal 28 November 2002 Nomor 71 Tahun 2002, dirubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Judul Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 39 Tahun 2002, dirubah dan dibaca:
 
 
 
 
 
 
PEMBINAAN DAN RETRIBUSI PENGUSAHAAN DAN PENGOPERASIAN BECA.
 
 
 
 
 
2.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 angka 11 dan 17 dirubah dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
11.
Pengusahaan beca adalah suatu kegiatan orang atau badan yang bidang usahanya menghimpun paling sedikit 10 (sepuluh) unit beca dan paling banyak 50 (lima puluh) unit beca berasal dari beberapa pemilik beca sebagai angkutan orang dan/atau barang.
 
17.
Kartu Tanda Pengemudi Beca yang selanjutnya disingkat KTPB adalah merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi beca pada saat mengemudikan beca dalam Daerah.
 
 
 
 
 
3.
BAB VI Judulnya dirubah dan dibaca KARTU TANDA PENGEMUDI BECA.
 
 
 
 
 
4.
Pasal 18 dirubah dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
(1)
Pengemudi beca dalam Daerah wajib memiliki KTPB.
 
(2)
Kepala Daerah melalui Dinas Perhubungan menerbitkan KTPB.
 
(3)
KTPB sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
 
 
 
 
 
5.
Pasal 19 dirubah dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
(1)
Untuk mendapatkan KTPB sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah ini, Pemohon diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis melalui Kecamatan setempat.
 
(2)
Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, adalah sebagai berikut:
 
 
a.
Berumur serendah-rendahnya 17 (tujuh belas) tahun.
 
 
b.
Melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah.
 
 
c.
Melampirkan Surat Keterangan Kesehatan.
 
 
d.
Melampirkan pas photo ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
 
 
e.
Lulus ketrampilan dan kemampuan serta pengetahuan mengemudi beca dengan baik.
 
 
 
 
 
6.
BAB VIII KEWAJIBAN DAN LARANGAN Pasal 21 ayat (1) huruf d dirubah dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
d.
Pengemudi beca harus memiliki Kartu Tanda Pengemudi Beca (KTPB).
 
 
 
 
 
7.
Pasal 22 ayat (2) huruf d dirubah dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
d.
Meminjamkan beca kepada siapapun yang tidak memiliki KTPB.
 
 
 
 
 
8.
BAB X KETENTUAN RETRIBUSI Pasal 24 ayat (2) huruf d dirubah dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
d.
Penerbitan KTPB sebesar Rp5.000,-
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palembang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 12 November 2003
WALIKOTA PALEMBANG
ttd.
EDDY SANTANA PUTRA

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 17 November 2003
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
ttd.
Hajjah Mariam. AS

LEMBARAN DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2003 NOMOR 29
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.