Perda Kota Palembang Nomor: 4 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG
NOMOR 4 TAHUN 2010
 
TENTANG
 
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKKAN PENGGUNAAN TANAH DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IZIN PERUNTUKKAN PENGGUNAAN TANAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi di Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 10 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum, membuat ekonomi biaya tinggi dan menghambat peningkatan iklim investasi di Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI 4844);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
7.Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 76), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 13);
8.Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembinaan dan Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2004 Nomor 31);
9.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 6);
10.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 9).
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALEMBANG
dan
WALIKOTA PALEMBANG
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKKAN PENGGUNAAN TANAH DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IZIN PERUNTUKKAN PENGGUNAAN TANAH.
 

Pasal 1

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, makan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kota Palembang, masing-masing:
1.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Tahun 1998 Nomor 13 Seri B Nomor 4);
2.Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2001 Nomor 14); dan
3.Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Tahun 2001 Nomor 15),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palembang.
 
Ditetapkan di Palembang
Pada tanggal 6 Juli 2010
WALIKOTA PALEMBANG
dto.
H. EDDY SANTANA PUTRA
 
Diundangkan di Palembang
Pada tanggal 6 Juli 2010
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
dto.
Drs. H. M HUSNI THAMRIN, M.M.
 
LEMBARAN DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2010 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.