Perda Kota Palembang Nomor: 3 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG
NOMOR 3 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang bersama Walikota telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 9/KPTS/V/2008 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 dan Rancangan Peraturan Walikota Palembang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
b.
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2008 tidak bertentang dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2008.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3688);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4421);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4090);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4139);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4540);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4502);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4576);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Hibah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4577);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4614);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2008;
29.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2005 Nomor 1) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 18);
30.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 2);
31.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kota Palembang kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 3);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALEMBANG
dan
WALIKOTA PALEMBANG
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, sebagai berikut:
 
 
 
1.
Pendapatan Daerah
Rp
1.192.783.417.078,04
2.
Belanja Daerah
Rp
1.280.314.175.391,04 (-)
 
Surplus/Defisit
Rp
(87.530.758.313,00)
3.
Pembiayaan Daerah
Rp
 
 
a.
Penerimaan
Rp
100.121.094.313,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
12.590.336.000,00 (-)
 
 
Pembiayaan Netto
Rp
87.530.758.313,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
-
1.
Pendapatan Daerah
Rp
1.192.783.417.078,04
2.
Belanja Daerah
Rp
1.280.314.175.391,04 (-)
 
Surplus/Defisit
Rp
(87.530.758.313,00)
3.
Pembiayaan Daerah
Rp
 
 
a.
Penerimaan
Rp
100.121.094.313,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
12.590.336.000,00 (-)
 
 
Pembiayaan Netto
Rp
87.530.758.313,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
-
1.
Pendapatan Daerah
Rp
1.192.783.417.078,04
2.
Belanja Daerah
Rp
1.280.314.175.391,04 (-)
 
Surplus/Defisit
Rp
(87.530.758.313,00)
3.
Pembiayaan Daerah
Rp
 
 
a.
Penerimaan
Rp
100.121.094.313,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
12.590.336.000,00 (-)
 
 
Pembiayaan Netto
Rp
87.530.758.313,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
-
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
155.456.158.148,-
b.
Dana perimbangan sejumlah
Rp
921.597.604.095,-
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
Rp
115.729.654.835,04,-
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
155.456.158.148,-
b.
Dana perimbangan sejumlah
Rp
921.597.604.095,-
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
Rp
115.729.654.835,04,-
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
155.456.158.148,-
b.
Dana perimbangan sejumlah
Rp
921.597.604.095,-
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
Rp
115.729.654.835,04,-
 
 
 
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
a.
Pajak daerah sejumlah
Rp
59.700.000.000,-
b.
Retribusi daerah sejumlah
Rp
64.048.619.137,-
c.
Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
8.000.000.000,-
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah
Rp
23.707.539.011,-
a.
Pajak daerah sejumlah
Rp
59.700.000.000,-
b.
Retribusi daerah sejumlah
Rp
64.048.619.137,-
c.
Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
8.000.000.000,-
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah
Rp
23.707.539.011,-
a.
Pajak daerah sejumlah
Rp
59.700.000.000,-
b.
Retribusi daerah sejumlah
Rp
64.048.619.137,-
c.
Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
8.000.000.000,-
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah
Rp
23.707.539.011,-
 
 
 
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
a.
Dana bagi hasil sejumlah
Rp
197.081.064.095,-
b.
Dana alokasi umum sejumlah
Rp
716.129.540.000,-
c.
Dana alokasi khusus sejumlah
Rp
8.387.000.000,-
a.
Dana bagi hasil sejumlah
Rp
197.081.064.095,-
b.
Dana alokasi umum sejumlah
Rp
716.129.540.000,-
c.
Dana alokasi khusus sejumlah
Rp
8.387.000.000,-
a.
Dana bagi hasil sejumlah
Rp
197.081.064.095,-
b.
Dana alokasi umum sejumlah
Rp
716.129.540.000,-
c.
Dana alokasi khusus sejumlah
Rp
8.387.000.000,-
 
 
 
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
a.
Hibah sejumlah
Rp
-
b.
Dana darurat sejumlah
Rp
-
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi sejumlah
Rp
111.729.654.835.04,-
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
Rp
4.000.000.000,-
e.
Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah
Rp
-
a.
Hibah sejumlah
Rp
-
b.
Dana darurat sejumlah
Rp
-
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi sejumlah
Rp
111.729.654.835.04,-
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
Rp
4.000.000.000,-
e.
Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah
Rp
-
a.
Hibah sejumlah
Rp
-
b.
Dana darurat sejumlah
Rp
-
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi sejumlah
Rp
111.729.654.835.04,-
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
Rp
4.000.000.000,-
e.
Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah
Rp
-
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
Rp
600.933.943.098,04
b.
Belanja Langsung sejumlah
Rp
679.380.232.293,00
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
Rp
600.933.943.098,04
b.
Belanja Langsung sejumlah
Rp
679.380.232.293,00
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
Rp
600.933.943.098,04
b.
Belanja Langsung sejumlah
Rp
679.380.232.293,00
 
 
 
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
a.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
566.506.193.098,04
b.
Belanja bunga sejumlah
Rp
-
c.
Belanja subsidi sejumlah
Rp
-
d.
Belanja hibah sejumlah
Rp
16.970.250.000,00
e.
Belanja bantuan sosial sejumlah
Rp
16.457.500.000,00
f.
Belanja bagi hasil sejumlah
Rp
-
g.
Belanja bantuan keuangan sejumlah
Rp
-
h.
Belanja tidak terduga sejumlah
Rp
1.000.000.000,00
a.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
566.506.193.098,04
b.
Belanja bunga sejumlah
Rp
-
c.
Belanja subsidi sejumlah
Rp
-
d.
Belanja hibah sejumlah
Rp
16.970.250.000,00
e.
Belanja bantuan sosial sejumlah
Rp
16.457.500.000,00
f.
Belanja bagi hasil sejumlah
Rp
-
g.
Belanja bantuan keuangan sejumlah
Rp
-
h.
Belanja tidak terduga sejumlah
Rp
1.000.000.000,00
a.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
566.506.193.098,04
b.
Belanja bunga sejumlah
Rp
-
c.
Belanja subsidi sejumlah
Rp
-
d.
Belanja hibah sejumlah
Rp
16.970.250.000,00
e.
Belanja bantuan sosial sejumlah
Rp
16.457.500.000,00
f.
Belanja bagi hasil sejumlah
Rp
-
g.
Belanja bantuan keuangan sejumlah
Rp
-
h.
Belanja tidak terduga sejumlah
Rp
1.000.000.000,00
 
 
 
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
a.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
124.500.935.019,00
b.
Belanja belanja barang dan jasa sejumlah
Rp
274.421.561.697,00
c.
Belanja modal sejumlah
Rp
280.457.735.577,00
a.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
124.500.935.019,00
b.
Belanja belanja barang dan jasa sejumlah
Rp
274.421.561.697,00
c.
Belanja modal sejumlah
Rp
280.457.735.577,00
a.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
124.500.935.019,00
b.
Belanja belanja barang dan jasa sejumlah
Rp
274.421.561.697,00
c.
Belanja modal sejumlah
Rp
280.457.735.577,00
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
100.121.094.313,00
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
12.590.336.000,00
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
100.121.094.313,00
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
12.590.336.000,00
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
100.121.094.313,00
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
12.590.336.000,00
 
 
 
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sejumlah
Rp
95.230.758.313,00
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah
Rp
-
c.
Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
-
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah
Rp
1.590.336.000,00
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
Rp
-
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah
Rp
3. 300.000.000,00
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sejumlah
Rp
95.230.758.313,00
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah
Rp
-
c.
Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
-
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah
Rp
1.590.336.000,00
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
Rp
-
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah
Rp
3. 300.000.000,00
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sejumlah
Rp
95.230.758.313,00
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah
Rp
-
c.
Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
-
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah
Rp
1.590.336.000,00
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
Rp
-
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah
Rp
3. 300.000.000,00
 
 
 
b.
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah
Rp
-
b.
Penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah
Rp
10.000.000.000,00
c.
Pembayaran pokok hutang sejumlah
Rp
1.000.000.000,00
d.
Pemberian pinjaman daerah sejumlah
Rp
1.590.336.000,00
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah
Rp
-
b.
Penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah
Rp
10.000.000.000,00
c.
Pembayaran pokok hutang sejumlah
Rp
1.000.000.000,00
d.
Pemberian pinjaman daerah sejumlah
Rp
1.590.336.000,00
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah
Rp
-
b.
Penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah
Rp
10.000.000.000,00
c.
Pembayaran pokok hutang sejumlah
Rp
1.000.000.000,00
d.
Pemberian pinjaman daerah sejumlah
Rp
1.590.336.000,00
 
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah, dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Asset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan asset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini.
12.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah, dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Asset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan asset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini.
12.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah, dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Asset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan asset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini.
12.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
 
 
 

Pasal 6

Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 21 Januari 2008
WALIKOTA PALEMBANG,
Cap/dto
H. EDDY SANTANA PUTRA
 
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 21 Januari 2008
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
Cap/dto
Drs.H. Marwan Hasmen, M.Si
 
BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2008 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.