Perda Kota Palembang Nomor: 12 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG
NOMOR 12 TAHUN 2015
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf d jo Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Lahan untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3350);
7.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2012 Nomor 15);
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALEMBANG
DAN
WALIKOTA PALEMBANG
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1
Kota adalah Kota Palembang.
2
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Palembang.
3
Walikota adalah Walikota Palembang.
4
Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan dan Pemakaman yang selanjutnya disingkat DPJPP adalah Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Palembang.
5
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
6
Petugas Pemakaman adalah seorang Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai pada Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Palembang yang melaksanakan suatu tugas dengan surat perintah dari Kepala Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Palembang.
7
Pemakaman adalah kegiatan atau proses penguburan terhadap jenazah atau orang yang secara medis telah dinyatakan meninggal dunia.
8
Surat ketetapan retribusi daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
9
Taman Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah lahan yang digunakan untuk memakamkan jenazah yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana.
10.
Pemakaman komersil adalah kegiatan prosesi penguburan terhadap jenazah atau orang yang secara medis telah dinyatakan meninggal yang pengelolaannya oleh yayasan, Yayasan usaha atau perusahaan jasa pelaya nan pemakaman yang bersifat komersil
11.
Tempat Penyimpanan Abu Jenazah adalah tempat yang dibangun di lingkungan krematorium dan/atau Vihara atau tempat lainnya yang dipergunakan untuk menyimpan abu jenazah setelah dilakukan perabuan (kremasi).
12.
Wajib Retribusi adalah orang prihadi atau Yayasan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
14.
Surat Ketetapan Retribusi daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarannya jumlah pokok retribusi yang terutang.
15.
Surat Tagihan Retribusi daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrative berupa bunga dan/atau denda.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi baik pokok Retribusi maupun sanksi admbistrative.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat dipungut retribusi atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang disediakan oleh Pemerintah Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek retribusi izm pelayanan pemakaman dan penyelenggaraan jenazah adalah izin pelayanan pemakaman dan penyelenggaraan jenazah yang meliputi:
 
a.
pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan jenazah; dan
 
b.
sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan jenazah yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah.
(2)
Tidak termasuk objek retribusi izin pelayanan pemakaman dan penyelenggaraan jenazah adalah:
 
a.
pelayanan penyelenggaraan jenazah secara massal sebagai akibat terjadinya bencana;
 
b.
pelayanan penyelenggaraan jenazah oleh pihak rumah sakit/kepolisian terhadap jenazah yang tidak diketahui identitasnya; dan
 
c.
izin pelayanan pemakaman dan penyelenggaraan jenazah bagi masyarakat miskin penduduk Kota, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Lokasi Obyek retribusi seperti yang dimaksud pada pasal 3 adalah:
a.
TPU Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat II.
b.
TPU Kamboja Kecamatan Ilir Timur I.
c.
TPU Kandang Kawat Kecamatan Ilir Timur II.
d.
TPU Naga Swidak Kecamatan Seberang Ulu II.
e.
TPU Puncak Sekuning Kecamatan Ilir Barat I.
f.
TPU Sei Goren Kecamatan Seberang Ulu I.
g.
TPU Sei Selayur Kecamatan Kalidoni.
h.
TPU Talang Kerikil Kecamatan Sukarami.
1.
TPU Talang Kerikil Kecamatan Kemuning.
J.
TPU Talang Jambe Kecamatan Sukarami.
k.
TPU Talang Petai Kecamatan Plaju.
1.
TPU Sako Kecamatan Sako.
m.
TPU Kebun Bunga Kecamatan Sukarame.
n.
TPU Gandus Kecamatan Gandus.
o.
TPU Kalidoni Kecamatan Kalidoni.
p.
TPU Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang lebar.
q.
TPU Keramasan Kec Kertapati.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang disediakan oleh Pemerintah Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

Retribusi izin pelayanan pemakaman dan penyelenggaraan jenazah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 8

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis, lokasi, ukuran, jangka waktu dan frekuensi izin pelayanan pemakaman dan penyelenggaraan jenazah.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF
 

Pasal 9

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan dan biaya modal.
(3)
Penetapan besarnya tarif retribusi bertujuan untuk menutup sebagian biaya izin pelayanan pemakaman dan penyelenggaraan jenazah.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 10

(1)
Struktur dan besaran tarif Retribusi Izin Pelaya nan Pemakaman dan Penyelenggaraan Jenazah, diblok umum sebagai berikut:
 
a.
sewa tempat pemakaman untuk setiap 3 (tiga) tahun dikenakan retribusi sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah); dan
 
b.
pelayanan penggalian dan pengurukan tanah makam, dikenakan retribusi sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
(2)
Struktur dan benaran tarif Retribusi Izin Pelayanan Pemakaman dan Penyelenggaraan Jenazah, diblok khusus sebagai berikut:
 
a.
sewa tempat pemakaman untuk setiap 3 (tiga) tahun dikenakan retribusi sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
 
b.
pelayanan penggalian dan pengurukan tanah makam, dikenakan retribusi sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
 
c.
pengadaan papan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
 
d.
penanaman rumput gajah mini sebesar Rp100.000,­- (seratus ribu rupiah) permeter persegi;
 
e.
pemasangan plakat makam sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah); dan
 
f.
pemeliharaan dan kebersihan makam sebesar Rp100.000,-­ (seratus ribu rupiah) per tahun.
(3)
Rekomendasi izin pemindahan jenazah dikenakan retribusi sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per jenazah.
(4)
Sewa tempat/fasilitas penyelenggaraan jenazah yang dikelola oleh Pemerintah Kota dikenakan retribusi untuk:
 
a.
penggunaan tempat kremasi sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
 
b.
penggunaan rumah duka sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perhari; dan
 
c.
tempat penyimpanan abu jenazah sebesar Rp100.000,-­ (seratus ribu rupiah) per tahun.
(5)
Penggunaan kendaraan jenazah dan kelengkapannya untuk:
 
a.
dalam kota sebesar Rp0,- (Gratis); dan
 
b.
luar kota radius dalam wilayah Sumatera Selatan Rp2.000/kilometer.
(6)
Besarnya denda retribusi untuk:
 
a.
pemakaian petak tanah makam melebihi dari ukuran yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) permeter persegi; dan
 
b.
pembuatan plakat makam melebihi dari ukuran yang ditetapkan sebesar Rp25.000,- persentimeter persegi.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 11

(1)
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(2)
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja.
(3)
Pemungutan retribusi dilarang diborongkan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Retribusi yang terutang dipungut dalam Kota tempat pelayanan jasa dan fasilitas yang diberikan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 14

Retribusi terutang dalam masa retribusi terjadi pada saat ditetapkan SKRD.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 15

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan SKRD.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dibayar sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi pada saat diterbitkannya SKRD.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 17

(1)
Penagihan retribusi terutang menggunakan SKRD dan didahului dengan surat teguran.
(2)
Surat Teguran aebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tefilpo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran disampaikan, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 18

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi melampirkan Surat Keterangan RT atau Lurah.
(2)
Pemberian pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
KEBERATAN
 

Pasal 19

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak keberatan yang diajukan Wajib Retribusi.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 22

(1)
Walikota harus membayarkan kelebihan retribusi terutang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak dikabulkannya permohonan keberatan nilai retribusi.
(2)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(3)
Tata cara pengembalian kelebihan pembaya.ran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 23

(1)
Hak untuk melakukan. penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kota.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah Kadaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Walikota menetapkan Keputusa Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah Kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi daerah yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 25

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
PELAKSANAAN PELAYANAN
 

Pasal 26

Pelayanan pemakaman dan pengabuan jenazah dilaksanakan oleh DPJPP.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 27

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dihidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang­ Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah mengenai orang pribadi atau Yayasan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Yayasan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
 
c.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
d.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
e.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
f.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
g.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
h.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
1.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
J.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan dan penahanan.
(6)
PPNS membuat berita acara setiap tindakan:
 
a.
pemeriksaan tersangka
 
b.
pemasukan rumah
 
c.
penyitaan benda
 
d.
pemeriksaan surat
 
e.
pemeriksaan saksi
 
f.
pemeriksaan tempat kejadian; dan
 
g.
mengirimkan berkasnya ke pengadilan negeri dan tembusannya kepada Penyidik POLRI.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 28

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 29

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah beserta peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang sebagai koordinator pemungutan Retribusi Daerah.
(2)
DPJPP sebagai Instansi teknis pelaksana Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palembang.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 16 Desember 2015
WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
HARNOJOYO

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 16 Desember 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG,
ttd.
UCOK HIDAYAT

LEMBARAN DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2015 NOMOR l2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.