Perda Kota Palangkaraya Nomor: 10 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALANGKA RAYA
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
| |||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan pelaksanaanya harus diatur dengan Peraturan Daerah;
| |||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2753);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
| |||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2004 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 05);
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA dan WALIKOTA PALANGKA RAYA | ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Palangka Raya;
| |||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
| |||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Palangka Raya;
| |||||
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Palangka Raya;
| |||||
|
5.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Perhubungan di Kota Palangka Raya;
| |||||
|
6.
|
Perangkat Daerah adalah Lembaga atau Satuan Kerja yang membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
| |||||
|
7.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Palangka Raya;
| |||||
|
8.
|
Penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan;
| |||||
|
9.
|
Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa usaha perparkiran atau penunjang usaha pokok;
| |||||
|
10.
|
Fasilitas Parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan ditempat tertentu pada jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu parkir, dan atau marka parkir;
| |||||
|
11.
|
Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum dilakukan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan rencana umum tata ruang, analisis dampak lalu lintas dan kemudahan bagi pengguna jasa;
| |||||
|
12.
|
Surat lzin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan hukum untuk melakukan usaha;
| |||||
|
13.
|
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara;
| |||||
|
14.
|
Kendaraan adalah setiap kendaraan bermotor maupun tidak bermotor yang tergolong kendaraan pribadi/milik pemerintah maupun kendaraan umum;
| |||||
|
15.
|
Tempat Parkir adalah tempat yang ditentukan dan ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai tempat untuk memarkirkan kendaraan;
| |||||
|
16.
|
Tempat Parkir Umum adalah Tempat Parkir dengan menggunakan sebagian Jalan/Badan jalan, Bahu jalan;
| |||||
|
17.
|
Marka Pakir adalah tanda garis putih atau kuning yang menjadi batas parkir kendaraan-yang menunjukan cara menuju tempat parkir;
| |||||
|
18.
|
Rambu Parkir adalah suatu tanda petunjuk diperbolehkan parkir atau tidak diperbolehkan untuk parkir;
| |||||
|
19.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai bayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
| |||||
|
20.
|
Retribusi Parkir adalah Jenis pungutan yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah kepada pemakai/pengguna pemilik kendaraan yang menggunakan tempat parkir atau fasilitas milik Pemerintah Daerah maupun fasilitas Milik Pribadi/Perorangan;
| |||||
|
21.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan;
| |||||
|
22.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan;
| |||||
|
23.
|
Wajib Retribusi Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
| |||||
|
24.
|
Tanda Retribusi Parkir adalah bukti pembayaran atas pemakaian satuan ruang parkir pada tempat parkir milik Pemerintah Daerah;
| |||||
|
25.
|
Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati orang pribadi atau badan;
| |||||
|
26.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
| |||||
|
27.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
| |||||
|
28.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang;
| |||||
|
29.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLS, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi, karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
| |||||
|
30.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;
| |||||
|
31.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah;
| |||||
|
32.
|
Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 | ||||||
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan parkir di tepi jalan umum;
| |||||
|
(2)
|
Objek Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah;
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||
|
(1)
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah.
| |||||
|
(2)
|
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai Wajib Retribusi,termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB Ill
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 4 | ||||||
|
Retribusi pelayanan Parkir di tepi jalan umum digolongkan sebagai jenis Retribusi Jasa Umum.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 5 | ||||||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekwensi penggunaan tempat parkir serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyediaan dan penyelenggaraan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI Pasal 6 | ||||||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivas pengendalian atas pelayanan tersebut.
| |||||
|
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya tetap maupun biaya tidak tetap, biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga,dan biaya modal.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 7 | ||||||
|
Besarnya retribusi untuk sekali parkir di tepi jalan umum yang dipungut kepada orang pribadi atau badan adalah sebagai berikut :
| ||||||
|
a.
|
Truck gandengan, trailer, container dan sejenisnya
| |||||
|
b.
|
bus, box/truck dan sejenisnya
| |||||
|
c.
|
pick up, jeep/sedan dan sejenisnya
| |||||
|
d.
|
Kendaraan roda tiga dan sejenisnya
| |||||
|
e.
|
Sepeda motor roda dua dan sejenisnya
| |||||
|
f.
|
Sepeda, gerobak, becak
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||||
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali
| |||||
|
(2)
|
Peninjauan struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian
| |||||
|
(3)
|
Perubahan struktur dan besarnya tarif sebagai akibat peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 9 | ||||||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Perhubungan di Kota Palangka Raya;
| |||||
|
(2)
|
Dengan mengingat Keterbatasan tenaga pemungut Retribusi di Lapangan,Pemerintah Kota Palangka Raya dapat memberdayakan masyarakat setempat maupun Badan Hukum (Koperasi), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang persamakan.
| |||||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
| |||||
|
(3)
|
Setiap pembayaran retribusi jasa parkir diberikan Tanda bukti pembayaran retribusi parkir berupa Karcis yang telah di porporasi.
| |||||
|
(4)
|
Seluruh penerimaan Retribusi harus disetorkan ke Kas Daerah melalui Bendahara Penerimaan Pembantu pada SKPD yang Bersangkutan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai yang ditentukan.
| |||||
|
(2)
|
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran berupa SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||
|
(3)
|
Setiap Pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
| |||||
|
(4)
|
Tata cara pembayaran retribusi,bentuk, isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan keringanan pembayaran retribusi berupa angsuran, penundaan pembayaran, pengurangan, dan klaim pembebasan retribusi.
| |||||
|
(2)
|
Tata cara pemberian keringanan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 13 | ||||||
|
(1)
|
Apabila wajib retribusi tidak membayar atau kurang membayar retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan penagihan atas retribusi yang terutang dengan menggunakan STRD atau surat lain sejenis.
| |||||
|
(2)
|
Penagihan Retribusi Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat Teguran.
| |||||
|
(3)
|
STRD atau surat lain sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo.
| |||||
|
(4)
|
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah STRD atau surat lain yang sejenis dikeluarkan,Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KEBERATAN Pasal 14 | ||||||
|
(1)
|
Wajib retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas dasar SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
| |||||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
| |||||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;
| |||||
|
(4)
|
Keadaan diluar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi; ·
| |||||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||||
|
(1)
|
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan;
| |||||
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Kepala Daerah;
| |||||
|
(3)
|
Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang;
| |||||
|
(4)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan;
| |||||
|
(5)
|
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan;
| |||||
|
(6)
|
lmbalan bunga sebagaimana dimaksud, dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 16 | ||||||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah;
| |||||
|
(2)
|
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi harus memberikan keputusan;
| |||||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKPDLB atau SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan;
| |||||
|
(4)
|
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut;
| |||||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB;
| |||||
|
(6)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi;
| |||||
|
(7)
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 17 | ||||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi;
| |||||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| |||||
|
|
a.
|
Diterbitkan Surat Teguran; atau
| ||||
|
|
b.
|
Ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| ||||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut;
| |||||
|
(4)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah;
| |||||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | ||||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluarsa dapat dihapuskan;
| |||||
|
(2)
|
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
| |||||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluarsa diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 19 | ||||||
|
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dan Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KETENTUAN KHUSUS Pasal 20 | ||||||
|
(1)
|
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Retribusi dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||||
|
(2)
|
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||||
|
(3)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
| |||||
|
|
a.
|
Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
| ||||
|
|
b.
|
Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah;
| ||||
|
(4)
|
Untuk kepentingan Daerah, Kepala daerah berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Retribusi kepada pihak yang ditunjuk;
| |||||
|
(5)
|
Untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Kepala Daerah dapat memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud ayat (2) untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Retribusi yang ada padanya;
| |||||
|
(6)
|
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 21 | ||||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
| |||||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| |||||
|
(3)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
| |||||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| ||||
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
| ||||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
| ||||
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
| ||||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| ||||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
| ||||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| ||||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
| ||||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| ||||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| ||||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BABXV
KETENTUAN PIDANA Pasal 22 | ||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
| |||||
|
(2)
|
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada pasal ini adalah pelanggaran.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | ||||||
|
(1)
|
Pejabat atau tenaga ahli yang di tunjuk oleh Kepala Daerah yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
| |||||
|
(2)
|
Pejabat atau tenaga ahli yang di tunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
| |||||
|
(3)
|
Penuntututan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar;
| |||||
|
(4)
|
Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau badan selaku Wajib Pajak atau Wajib Retribusi, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 24 | ||||||
|
Denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
LAIN-LAIN Pasal 25 | ||||||
|
(1)
|
lnstansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| |||||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
| |||||
|
(3)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur lebih lanjut dengan peraturan Walikota dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 | ||||||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 27 | ||||||
|
Pada saat Peraturan Daerah Kata Palangka Raya ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kata Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Parkir dan Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Parkir dan Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 28 | ||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palangka Raya.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 4 Juli 2011 WALIKOTA PALANGKA RAYA, ttd. H.M. RIBAN SATIA Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 4 Juli 201 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALANGKA RAYA, ttd. Ir. SANIJAN, CES LEMBARAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2011 NOMOR 10 | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.