Perda Kota Padang Nomor: 3 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PADANG
NOMOR 3 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PADANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 40);
b.
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan objek retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimban.gan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Hinder Ordonantie (HO) Staatsblad Nomor 226 Tahun 1926 yang telah diubah, ditambah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450 tentang Mendirikan Bangunan-Bangunan Perusahaan (Inrichting) yang dapat menimbulkan bahaya, kerusakan atau gangguan (HO);
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3164);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5333);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2036);
15.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 17) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 6);
16.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 40).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PADANG
dan
WALIKOTA PADANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 39) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Diantara angka 49 dan angka 50 pada Pasal 1, disisipkan 5 (lima) angka yakni angka 49A, angka 49B, angka 49C, angka 49D dan angka 49E, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Padang.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
 
3.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
 
5.
Walikota adalah Walikota Padang.
 
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
 
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
8.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
 
9.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan;
 
10.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
 
11.
Retribusi perizinan tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan usaha yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
 
12.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah retribusi yang dipungut atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
 
13.
Pematokan adalah pemasangan tanda atau patok pada tanah atau lokasi;
 
14.
Pengkaplingan adalah membagi lahan kosong dengan luas tertentu menjadi kapling-kapling (persil-persil) untuk bangunan;
 
15.
Izin Mendirikan Bangunan selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku;
 
16.
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus;
 
17.
Bangunan Gedung Permanen adalah Bangunan Gedung yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 tahun;
 
18.
Bangunan Gedung Semi Permanen adalah Bangunan Gedung yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur Bangunan dinyatakan antara 5 tahun sampai dengan 15 tahun;
 
19.
Bangunan kayu adalah bangunan yang konstruksi atau bahan materialnya terdiri dari kayu;
 
20.
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah retribusi yang dipungut atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian Izin tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
 
21.
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung ethanol;
 
22.
Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
 
23.
Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);
 
24.
Minuman Beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen);
 
25.
Retribusi Izin Gangguan adalah retribusi yang dipungut atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian Izin Gangguan;
 
26.
Gangguan adalah dampak atau resiko bahaya, kerugian yang ditimbulkan oleh kegiatan/usaha yang dilakukan oleh orang dan atau badan terhadap lingkungan tempat usahanya;
 
27.
Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu dengan maksud mengadakan upaya pengendalian dan pengawasan terhadap dampak usaha supaya usaha tersebut tidak menimbulkan resiko bahaya, kerugian dan gangguan terhadap lingkungan usaha;
 
28.
Retribusi Izin Trayek adalah retribusi yang dipungut atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian Izin Trayek;
 
29.
Angkutan adalah Pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
 
30.
Angkutan Penumpang Umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
 
31.
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan khusus yang mempunyai asal tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak tetap berjadwal dalam Daerah Kota Padang;
 
32.
Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
 
33.
Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
 
34.
Angkutan khusus adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum mengangkut orang untuk keperluan khusus atau untuk barang-barang khusus;
 
35.
Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah retribusi yang dipungut atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian Izin Usaha Perikanan;
 
36.
Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan dan pemasaran;
 
37.
Usaha perikanan tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan;
 
38.
Izin Usaha Perikanan adalah Izin yang diberikan kepada pelaku usaha perikanan dalam periode waktu tertentu;
 
39.
Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu maupun alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan Penangkapan ikan, Pengangkutan ikan, Pengolahan ikan, Pelatihan dan Pengawasan Perikanan, Penelitian/Eksplorasi Perikanan;
 
40.
Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan dan/atau mengawetkan;
 
41.
Kapal Pengangkut ikan adalah kapal yang khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan, menampung, menyimpan, mendinginkan dan atau mengawetkan;
 
42.
Satuan Armada Penangkap ikan adalah kelompok kapal perikanan yang dipergunakan untuk menangkap ikan jenis pelagis yang bermigrasi dan dioperasikan dalam satu kesatuan manajemen usaha, yang terdiri dari kapal penangkap ikan, kapal pembantu penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, dalam satu manajemen usaha penangkap ikan;
 
43.
Alat Tangkap Ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda lain­ lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan;
 
44.
Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki perorangan/perusahaan perikanan/badan usaha untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut;
 
45.
Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya;
 
46.
Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disebut SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP;
 
47.
Usaha Pengangkutan Ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal pengangkut ikan, baik yang dilakukan oleh perorangan/perusahaan perikanan/badan usaha;
 
48.
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disebut SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan;
 
49.
Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan atau mengawetkannya;
 
49.A.
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing;
 
49.B.
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing;
 
49.C.
Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
49.D.
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia;
 
49.E.
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan­ badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
 
50.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Kepala Daerah;
 
51.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
 
52.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga atau denda;
 
53.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan secara profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah;
 
54.
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf f, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari:
 
a.
retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
 
b.
retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
 
c.
retribusi Izin Gangguan;
 
d.
retribusi Izin Trayek;
 
e.
retribusi Izin Usaha Perikanan;
 
f.
retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Bab II ditambahkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Keenam, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Bagian Keenam A
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Paragraf 1
Nama, Objek, dan Subjek Retribusi

Pasal 36A
 
Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut Retribusi atas pemberian perpanjangan IMTA.
 
 
 
 
 
Pasal 36B
 
(1)
Objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.A adalah pemberian Perpanjangan IMTA kepada pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
 
(2)
Objek Retribusi perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap perpanjangan IMTA bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
 
 
 
 
 
Pasal 36C
 
(1)
Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh perpanjangan IMTA.
 
(2)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

Pasal 36D
 
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif

Pasal 36E
 
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perpanjangan IMTA didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perpanjangan IMTA.
 
(2)
Penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

Pasal 36F
 
(1)
Struktur tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 D.
 
(2)
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar USD100 (seratus Dolar Amerika) per orang per bulan atau USD1.200 (seribu dua ratus Dolar Amerika) per orang per tahun.
 
(3)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Masa Retribusi

Pasal 36G
 
Masa Retribusi Perpanjangan IMTA adalah 1 (satu) bulan takwim atau 1 (satu) tahun takwim.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Padang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Padang
pada tanggal 1 Agustus 2016
WALIKOTA PADANG,
ttd.
MAHYELDI

Diundangkan di Padang
pada tanggal 1 Agustus 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA PADANG,
ttd.
NASIR AHMAD

LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2016 NOMOR 3
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KOTA PADANG
NOMOR 3 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
 
 
I.
UMUM
 
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Untuk itu dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu penyesuaian terhadap tarif retribusi yang telah ada.
 
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Padang tentang Retribusi Daerah perlu ditetapkan kembali karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
 
Sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pemungutan Retribusi Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sejalan dengan hal tersebut, penetapan Peraturan Daerah ini adalah dimaksudkan agar Pemerintah Kota Padang dapat memungut Retribusi Perizinan Tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang­-undangan.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 36A
Cukup jelas.
Pasal 36B
Cukup jelas.
Pasal 36C
Cukup jelas.
Pasal 36D
Cukup jelas.
Pasal 36E
Cukup jelas.
Pasal 36F
Cukup jelas.
Pasal 36G
Tahun takwim adalah tahun berdasarkan kalender berawal dari 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember.
Pasal II
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 85
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.