Perda Kota Padang Nomor: 28 Tahun 2002
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA PADANG
NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG
RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PADANG, | |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan di sektor perikanan perlu adanya kebijaksanaan pengelolaan, pengendalian dan pengawasan terhadap produksi perikanan jasa dan fasilitas yang tersedia di Kota Padang;
| ||||
|
b.
|
bahwa sumberdaya perairan merupakan bagian dari kekayaan negara yang perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran rakyat dengan mengusahakan pengelolaannya secara bijaksana dengan mengutamakan kelestariannya;
| ||||
|
c.
|
bahwa terhadap jasa yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan dapat disumbangkan sebagai salah satu sumber pendapatan dan devisa daerah Kota Padang;
| ||||
|
d.
|
bahwa untuk terwujudnya maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Padang tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20);
| ||||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
| ||||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan lembaran Negara Nomor 4048);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3298);
| ||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3164);
| ||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
| ||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3408) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4058);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Ber1aku pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 257, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4059);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
| ||||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah;
| ||||
|
13.
|
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 139 Tahun 1997, Nomor 902/Kpts/PL.420/9/97, Nomor 03/SKB/M/IX/1997 tentang Penyelenggaraan Pelelangan lkan;
| ||||
|
14.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
| ||||
|
15.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| ||||
|
16.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
| ||||
|
17.
|
Surat Keputusan Menteri Eksploitasi Laut dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2000 tentang Perizinan Usaha Perikanan;
| ||||
|
18.
|
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.06/2000 tentang Tata Cara Pengenaan dan Penyetoran Pungutan Perikanan;
| ||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PADANG | |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN DAERAH KOTA PADANG TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Kota Padang.
| ||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Padang.
| ||||
|
3.
|
Kepala Daerah adalah Walikota Padang.
| ||||
|
4.
|
Hasil Perikanan adalah ikan dan biota lainnya yang diambil di perairan baik melalui penangkapan maupun hasil panen dari budidaya.
| ||||
|
5.
|
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip prinsip komersial karena pada dasarnya dapat juga disediakan oleh sektor swasta.
| ||||
|
6.
|
Ikan budidaya adalah hasil ikan yang diperoleh melalui kegiatan pembenihan, pembesaran dan pemeliharaan ikan dan biota lainnya untuk tujuan komersial.
| ||||
|
7.
|
Ikan tangkap adalah hasil ikan dan biota lainnya yang diperoleh melalui penangkapan di perairan.
| ||||
|
8.
|
Pelelangan Ikan adalah suatu sistem transaksi ikan yang dipasarkan melalui pelelangan terbuka untuk umum dengan penetapan harga berdasarkan penawaran tertinggi.
| ||||
|
9.
|
Tempat Pelelangan Ikan adalah tempat beserta sarana dan prasarana pelelangan ikan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
| ||||
|
10.
|
Badan adalah Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
| ||||
|
11.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah diwajibkan membayar Retribusi Daerah.
| ||||
|
12.
|
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atas jasa penyediaan tempat pelelangan ikan.
| ||||
|
13.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SKRD adalah Sura! Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi.
| ||||
|
14.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
| ||||
|
15.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan kewajiban retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undang Retribusi Daerah.
| ||||
|
16
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dapat disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
| ||||
|
17
|
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasar 2 | |||||
|
Dengan nama Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dipungut retribusi sebagai pembayaran jasa atas penyediaan fasilitas tempat pelelangan ikan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||
|
Objek Retribusi Tempat Pelelangan Ikan adalah jasa pelelangan ikan dan penyediaan fasilitas tempat pelelangan ikan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||||
|
Subjek Retribusi adalah Orang atau Badan yang melakukan pelelangan ikan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 | |||||
|
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan digolongkan dalam Retribusi Jasa Usaha.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 | |||||
|
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan nilai harga keseluruhan ikan yang dilelang.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 7 | |||||
|
Prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan pemberian layanan yang seimbang sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pasar.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 8 | |||||
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan persentase dari nilai harga keseluruhan ikan yang dilelang.
| ||||
|
(2)
|
Besarnya retribusi pelelangan ikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 5%.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||||
|
Pembagian hasil retribusi pelelangan ikan adalah sebagai berikut:
| |||||
|
1.
|
2,25% (dua koma dua puluh lima persen) disetor kekas Daerah.
| ||||
|
2.
|
0,35% (nol koma tiga puluh lima persen) untuk biaya penyediaan/kontribusi tempat.
| ||||
|
3.
|
1,9% (satu koma sembilan persen) untuk biaya penyelenggaraan lelang.
| ||||
|
4.
|
0,5% (nol koma lima persen) untuk cadangan dana kesejahteraan awak kapal yang mendaratkan ikannya di pelelangan setempat.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 10 | |||||
|
Wilayah pemungutan retribusi adalah Daerah Kota Padang.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PELAKSANAAN PELELANGAN Pasal 11 | |||||
|
Pelaksanaan penyelenggaraan Pelelangan Ikan diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 12 | |||||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||
|
(3)
|
Tata cara pemungutan retribusi lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 13 | |||||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KEBERATAN Pasal 14 | |||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| ||||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali apabila wajib retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
| ||||
|
(4)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||||
|
(1)
|
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
| ||||
|
(2)
|
Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi terutang.
| ||||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 16 | |||||
|
(1)
|
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| ||||
|
(2)
|
Pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
| ||||
|
(3)
|
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan mempehatikan fungsi objek retribusi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 17 | |||||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran retribusi Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah.
| ||||
|
(2)
|
Kepala Daerah dalam jangka-waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
| ||||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||||
|
(4)
|
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
| ||||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB
| ||||
|
(6)
|
Apabila kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan denda 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KEDALUARSA PENAGIHAN Pasal 18 | |||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| ||||
|
(2)
|
Kedaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||||
|
|
a.
|
ditertibkan surat teguran; atau
| |||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KETENTUAN PIDANA Pasal 19 | |||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah).
| ||||
|
(2)
|
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
PENYIDIKAN Pasal 20 | |||||
|
(1)
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah berwenang melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
| ||||
|
(2)
|
Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
| ||||
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut lebih lengkap dan jelas;
| |||
|
|
b.
|
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan atau mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
| |||
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindakan tindak pidana retribusi daerah;
| |||
|
|
d
|
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lainnya berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |||
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |||
|
|
f
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |||
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e;
| |||
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |||
|
|
i.
|
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |||
|
|
j.
|
Menghentikan penyidikan;
| |||
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |||
|
(3)
|
PPNS sebagaimana dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 | |||||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Padang.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Padang
pada tanggal 9 September 2002 WALIKOTA PADANG, ttd. ZUIYEN RAIS Diundangkan di Padang pada tanggal 9 September 2002 SEKRETARIS DAERAH KOTA PADANG, ttd. Drs. H. MASRIL PAYAN LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2002 NOMOR 51 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.