Perda Kota Mataram Nomor: 8 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM

NOMOR 8 TAHUN 2018

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK AIR TANAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MATARAM,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah;
b.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7.
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Mataram Nomor 3 Seri B);
8.
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1 Seri D).
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM
dan
WALIKOTA MATARAM
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK AIR TANAH.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Mataram Nomor 3 Seri B) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
 
5.
Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Kota Mataram.
 
 
 
 
 
 
2.
Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32, disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (5) diubah, sehingga sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 32
 
(1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
 
(1a)
Seluruh ketetapan yang tidak dibayarkan wajib pajak setelah jatuh tempo dapat dilakukan pemberitahuan.
 
(2)
Dalam keadaan tertentu Walikota dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
 
(3)
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
 
(4)
Walikota dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
 
(5)
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pemberitahuan pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 41
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan pajak diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 53 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 53
 
(1)
Pajak Air Tanah dipungut oleh Badan Keuangan Daerah selaku instansi Pemungut.
 
(2)
Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
 
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
 
(4)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
5.
Diantara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 57A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 57A
 
Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur organisasi sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka kewenangan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini tetap melekat pada Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Mataram.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Mataram
pada tanggal 1 Agustus 2018
WALIKOTA MATARAM
ttd.
H. AHYAR ABDUH

Diundangkan di Mataram
pada tanggal 1 Agustus 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA MATARAM
ttd.
H.EFFENDI EKO SASWITO

LEMBARAN DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2018 NOMOR 3 SERI: 9
NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT: (39/2018)
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.