Perda Kota Mataram Nomor: 7 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM
NOMOR 7 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MATARAM,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah;
b. 
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah;
c. 
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
 
 
 

Mengingat

1. 
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531);
3. 
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7.
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2010 Nomor 12 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2016 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1 Seri B);
8.
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM
dan
WALIKOTA MATARAM
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2010 Nomor 12 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2016 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1 Seri B), diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
 
7.
Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Kota Mataram.
 
 
 
2.
Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 18
 
(1)
SKPDKB, SKPDKBT, STPD dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
 
(2)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.
 
(2a)
Seluruh ketetapan yang tidak dibayarkan wajib pajak setelah jatuh tempo dapat dilakukan pemberitahuan.
 
(3)
Atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
 
(4)
Bentuk, isi, dan tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKPDN, dan SKPDLB diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
3.
Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 40Adan Pasal 40B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 40A
 
Kewenangan Pelaksanaan pengelolaan dari Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Badan Keuangan Daerah Kota Mataram.
 
 
 
 
Pasal 40B
 
Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur organisasi sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka kewenangan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini tetap melekat pada Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Mataram.
 
 
 
Ditetapkan di Mataram
pada tanggal 1 Agustus 2018
WALIKOTA MATARAM,
ttd.
H. AHYAR ABDUH

Diundangkan di Mataram
pada tanggal 1 Agustus 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA MATARAM,
ttd.
H. EFFENDI EKO SASWITO

LEMBARAN DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2018 NOMOR 2 SERI B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.