Perda Kota Mataram Nomor: 15 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM
NOMOR 15 TAHUN 2018TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MATARAM, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sertu mewujudkan kemandirian Daerah;
| |||
|
b.
|
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| |||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2012 Nomor 1 Seri B);
| |||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM dan WALIKOTA MATARAM | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2012 Nomor 1 Seri B) diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
| Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Kota Mataram. | ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5a), sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 17
| |||
|
|
(1)
|
Pajak yang terutang berdasarkan SPPT sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (1) harus dilunasi paling lambat 5 (lima) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
| ||
|
|
(2)
|
SPPT, SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
| ||
|
|
(3)
|
Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pada saat jatuh tempo pembayarannya tidak dibayar atau kurang bayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
| ||
|
|
(4)
|
Walikota atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk membayar pajak sekaligus tanpa diangsur, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
| ||
|
|
(5)
|
Pajak yang terutang dibayar ke Kas Umum Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Walikota.
| ||
|
|
(5a) |
Seluruh ketetapan yang tidak dibayarkan wajib pajak setelah jatuh tempo dapat dilakukan pemberitahuan.
| ||
|
|
(6)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan, pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 1 (satu) ayat, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 18
| |||
|
|
(1)
|
Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
| ||
|
|
(2)
|
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan pajak diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 pada BAB XV disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 35A dan Pasal 35B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 35A
| |||
|
|
Kewenangan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Badan Keuangan Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 35B
| |||
|
|
Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur organisasi sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka kewenangan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini tetap melekat pada Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Mataram.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Mataram
pada tanggal 3 Agustus 2018 WALIKOTA MATARAM ttd. H. AHYAR ABDUH Diundangkan di Mataram pada tanggal 3 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA MATARAM ttd. H. EFFENDI EKO SASWITO LEMBARAN DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2018 NOMOR 10 SERI B | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.