Perda Kota Mataram Nomor: 14 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM
NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MATARAM,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2011 Nomor 6 Seri B);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM dan WALIKOTA MATARAM | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2011 tentang tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2011 Nomor 6 Seri B) diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Kota Mataram.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 11 ayat (6) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11
| ||
|
|
(1)
|
Pemungutan Pajak tidak dapat diborongkan.
| |
|
|
(2)
|
Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dan dibayar berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
| |
|
|
(3)
|
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
| |
|
|
(4)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya serta menyampaikan kepada yang berwenang.
| |
|
|
(5)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
| |
|
|
(6)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan ke Badan Keuangan Daerah paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya masa pajak.
| |
|
|
(7)
|
Tata cara penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| |
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 22
| ||
|
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan pajak diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
4.
|
Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 37A dan Pasal 37B, sehingga Pasal 37A dan Pasal 37B berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 37A
| ||
|
|
Kewenangan pelaksanaan pengelolaan pajak penerangan jalan dari Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Badan Keuangan Daerah Kota Mataram.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 37B
| ||
|
|
Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur organisasi sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka kewenangan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini tetap melekat pada Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Mataram.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Mataram
pada tanggal 3 Agustus 2018 WALIKOTA MATARAM ttd. H. AHYAR ABDUH Diundangkan di Mataram pada tanggal 3 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA MATARAM, ttd. H. EFFENDI EKO SASWITO LEMBARAN DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2018 NOMOR 9 SERI B | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.