Perda Kota Mataram Nomor: 14 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM
NOMOR 14 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MATARAM,
 
 

Menimbang

a. 
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
 
 

Mengingat

1. 
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
12.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
13.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
25.
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2009 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2014 Nomor 6 Seri E);
26.
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2015 Nomor 3 Seri A).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 berjumlah Rp1.441.768.181.842,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Pendapatan Daerah
Rp
1.357.807.064.571,00
2.
Belanja Daerah
Rp
1.421.368.181.842,00
 
Surplus (Defisit)
Rp
(63.561.117.271,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
83.961.117.271,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
20.400.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto
Rp
63.561.117.271,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
0,00
1.
Pendapatan Daerah
Rp
1.357.807.064.571,00
2.
Belanja Daerah
Rp
1.421.368.181.842,00
 
Surplus (Defisit)
Rp
(63.561.117.271,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
83.961.117.271,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
20.400.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto
Rp
63.561.117.271,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
0,00
1.
Pendapatan Daerah
Rp
1.357.807.064.571,00
2.
Belanja Daerah
Rp
1.421.368.181.842,00
 
Surplus (Defisit)
Rp
(63.561.117.271,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
83.961.117.271,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
20.400.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto
Rp
63.561.117.271,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
0,00
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
279.679.198.140,00
b.
Dana Perimbangan sejumlah
Rp
948.543.457.384,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah
Rp
129.584.409.047,00
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
279.679.198.140,00
b.
Dana Perimbangan sejumlah
Rp
948.543.457.384,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah
Rp
129.584.409.047,00
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
279.679.198.140,00
b.
Dana Perimbangan sejumlah
Rp
948.543.457.384,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah
Rp
129.584.409.047,00
 
 
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri jenis Pendapatan:
 
 
 
a.
Pajak Daerah sejumlah
Rp
121.485.000.000,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah
Rp
20.172.500.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah
Rp
6.400.000.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah
Rp
131.621.698.140,00
a.
Pajak Daerah sejumlah
Rp
121.485.000.000,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah
Rp
20.172.500.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah
Rp
6.400.000.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah
Rp
131.621.698.140,00
a.
Pajak Daerah sejumlah
Rp
121.485.000.000,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah
Rp
20.172.500.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah
Rp
6.400.000.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah
Rp
131.621.698.140,00
 
 
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Pendapatan:
 
 
 
a.
Dana Bagi Hasil/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah
Rp
79.916.325.000,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
Rp
520.799.806.384,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
Rp
347.827.326.000,00
a.
Dana Bagi Hasil/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah
Rp
79.916.325.000,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
Rp
520.799.806.384,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
Rp
347.827.326.000,00
a.
Dana Bagi Hasil/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah
Rp
79.916.325.000,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
Rp
520.799.806.384,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
Rp
347.827.326.000,00
 
 
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari Jenis Pendapatan:
 
 
 
a.
Hibah sejumlah
Rp
14.811.000.000,00
b.
Dana Darurat sejumlah
Rp
0,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah daerah lainnya sejumlah
Rp
68.684.380.672,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
Rp
0,00
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
Rp
3.434.652.375,00
f.
Pendapatan Lainnya
Rp
42.654.376.000,00
a.
Hibah sejumlah
Rp
14.811.000.000,00
b.
Dana Darurat sejumlah
Rp
0,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah daerah lainnya sejumlah
Rp
68.684.380.672,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
Rp
0,00
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
Rp
3.434.652.375,00
f.
Pendapatan Lainnya
Rp
42.654.376.000,00
a.
Hibah sejumlah
Rp
14.811.000.000,00
b.
Dana Darurat sejumlah
Rp
0,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah daerah lainnya sejumlah
Rp
68.684.380.672,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
Rp
0,00
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
Rp
3.434.652.375,00
f.
Pendapatan Lainnya
Rp
42.654.376.000,00
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
Rp
650.165.293.739,79
b.
Belanja Langsung sejumlah
Rp
771.202.888.102,21
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
Rp
650.165.293.739,79
b.
Belanja Langsung sejumlah
Rp
771.202.888.102,21
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
Rp
650.165.293.739,79
b.
Belanja Langsung sejumlah
Rp
771.202.888.102,21
 
 
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
604.179.991.659,49
b.
Belanja Bunga sejumlah
Rp
0,00
c.
Belanja Subsidi sejumlah
Rp
0,00
d.
Belanja Hibah sejumlah
Rp
26.364.821.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp
17.652.682.300,30
f.
Belanja Bagi Hasil sejumlah
Rp
0,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
Rp
912.798.780,00
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
Rp
1.055.000.000,00
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
604.179.991.659,49
b.
Belanja Bunga sejumlah
Rp
0,00
c.
Belanja Subsidi sejumlah
Rp
0,00
d.
Belanja Hibah sejumlah
Rp
26.364.821.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp
17.652.682.300,30
f.
Belanja Bagi Hasil sejumlah
Rp
0,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
Rp
912.798.780,00
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
Rp
1.055.000.000,00
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
604.179.991.659,49
b.
Belanja Bunga sejumlah
Rp
0,00
c.
Belanja Subsidi sejumlah
Rp
0,00
d.
Belanja Hibah sejumlah
Rp
26.364.821.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp
17.652.682.300,30
f.
Belanja Bagi Hasil sejumlah
Rp
0,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
Rp
912.798.780,00
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
Rp
1.055.000.000,00
 
 
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
93.755.834.600,00
b.
Belanja Belanja Barang dan Jasa sejumlah
Rp
318.213.675.306,00
c.
Belanja Modal sejumlah
Rp
359.233.378.196,21
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
93.755.834.600,00
b.
Belanja Belanja Barang dan Jasa sejumlah
Rp
318.213.675.306,00
c.
Belanja Modal sejumlah
Rp
359.233.378.196,21
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
93.755.834.600,00
b.
Belanja Belanja Barang dan Jasa sejumlah
Rp
318.213.675.306,00
c.
Belanja Modal sejumlah
Rp
359.233.378.196,21
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
83.961.117.271,00
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
20.400.000.000,00
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
83.961.117.271,00
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
20.400.000.000,00
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
83.961.117.271,00
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
20.400.000.000,00
 
 
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
a.
Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sejumlah
Rp
83.961.117.271,00
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah
Rp
0,00
c.
Hasil penjualan kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah
Rp
0,00
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah
Rp
0,00
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah
Rp
0,00
f.
Penerimaan Piutang Daerah sejumlah
Rp
0,00
a.
Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sejumlah
Rp
83.961.117.271,00
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah
Rp
0,00
c.
Hasil penjualan kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah
Rp
0,00
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah
Rp
0,00
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah
Rp
0,00
f.
Penerimaan Piutang Daerah sejumlah
Rp
0,00
a.
Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sejumlah
Rp
83.961.117.271,00
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah
Rp
0,00
c.
Hasil penjualan kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah
Rp
0,00
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah
Rp
0,00
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah
Rp
0,00
f.
Penerimaan Piutang Daerah sejumlah
Rp
0,00
 
 
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah
Rp
0,00
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah
Rp
20.400.000.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang sejumlah
Rp
0,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah
Rp
0,00
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah
Rp
0,00
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah
Rp
20.400.000.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang sejumlah
Rp
0,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah
Rp
0,00
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah
Rp
0,00
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah
Rp
20.400.000.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang sejumlah
Rp
0,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah
Rp
0,00
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran-lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
b.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
c.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
e.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
g.
Lampiran VII
:
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
i.
Lampiran IX
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
a.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
b.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
c.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
e.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
g.
Lampiran VII
:
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
i.
Lampiran IX
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
a.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
b.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
c.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
e.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
g.
Lampiran VII
:
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
i.
Lampiran IX
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
 
 

Pasal 6

Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
 
 

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Mataram.
 
 
Ditetapkan di Mataram
pada tanggal 20 September 2016
WALIKOTA MATARAM,
ttd.
H. AHYAR ABDUH

Diundangkan di Mataram
pada tanggal 20 September 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA MATARAM,
ttd.
H. EFFENDI EKO SASWITO

LEMBARAN DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2016 NOMOR 2 SERI A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.