Perda Kota Mataram Nomor: 14 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM
NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MATARAM, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab, perlu digali sumber Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, merupakan urusan pemerintahan daerah yang memenuhi kriteria Retribusi Perizinan Tertentu;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1565);
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM dan WALIKOTA MATARAM | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Mataram.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Mataram.
| ||
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram.
| ||
|
6.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
7.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Mataram.
| ||
|
8.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
9.
|
Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| ||
|
10.
|
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
| ||
|
11.
|
Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
12
|
Tenaga Kerja Asing adalah Warga Negara Asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Wilayah Indonesia.
| ||
|
13.
|
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah Badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
| ||
|
14.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
15.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
16.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
| ||
|
17.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| ||
|
18.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
19.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan kelebihan retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terhutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
20.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
21.
|
Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
| ||
|
22.
|
Hari adalah hari kerja yang berlaku di Kota Mataram.
| ||
|
23.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
| ||
|
24.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
KETENTUAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Retribusi Pasal 2 | |||
|
Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(2)
|
Tidak termasuk Objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perpanjangan IMTA bagi:
| ||
|
|
a.
|
instansi pemerintah;
| |
|
|
b.
|
perwakilan negara asing;
| |
|
|
c.
|
badan-badan internasional;
| |
|
|
d.
|
lembaga sosial;
| |
|
|
e.
|
lembaga keagamaan; dan
| |
|
|
f.
|
jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang mendapatkan pelayanan Perpanjangan IMTA.
| ||
|
(2)
|
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Golongan Retribusi Pasal 5 | |||
|
Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan Jasa dengan tarif Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa Perpanjangan IMTA.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Prinsip, Sasaran dan Pemanfaatan Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perpanjangan IMTA didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA.
| ||
|
(2)
|
Biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari Perpanjangan IMTA, kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal (pendidikan dan pelatihan) dan pencabutan Perpanjangan IMTA.
| ||
|
(3)
|
Pemanfaatan Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Besarnya tarif Retribusi adalah sebesar USD100 (seratus dollar Amerika Serikat) perorang perbulan dan dibayar dimuka.
| ||
|
(2)
|
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh wajib retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Peninjauan Kembali Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
(2)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
| ||
|
(3)
|
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
Wilayah Pemungutan Pasal 10 | |||
|
Retribusi Perpanjangan IMTA yang terutang dipungut di wilayah Daerah sesuai kewenangannya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedelapan
Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Masa retribusi perpanjangan IMTA adalah ditetapkan berdasarkan jangka waktu izin yang diberikan.
| ||
|
(2)
|
Saat retribusi terutang adalah sejak saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENETAPAN, TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Penetapan Retribusi Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang ditetapkan dengan SKRD.
| ||
|
(2)
|
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tata Cara Pemungutan Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Retribusi dipungut oleh bendahara khusus penerima yang ditetapkan Walikota.
| ||
|
(4)
|
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dalam Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pasal 14 | |||
|
{1)
|
Pembayaran retribusi dilakukan di Bank Pemerintah yang telah ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
| ||
|
(2)
|
Hasil penerimaan dari pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Daerah.
| ||
|
(3)
|
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus untuk 12 (dua belas) bulan.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal tenaga kerja asing bekerja tidak sampai 12 (dua belas) bulan, kelebihan pembayaran dikembalikan kepada Wajib Retribusi.
| ||
|
(5)
|
Tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penyetoran, penagihan dan pengembalian retribusi diatur dalam Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Penagihan Retribusi terutang menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran/peringatan/surat lain yang sejenis.
| ||
|
(2)
|
Penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(3)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, wajib Retribusi harus melunasi Retribusinya yang terutang.
| ||
|
(4)
|
Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(5)
|
Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran diatur dalam Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
| ||
|
(3)
|
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan fungsi objek retribusi.
| ||
|
(4)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur dalam Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Wajib retibusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| ||
|
(2)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan pembatalan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib retribusi dan bukan karena kesalahannya.
| ||
|
(3)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus disampaikan secara tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan dan pembatalan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KADALUWARSA PENAGIHAN Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kadaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai hutang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
| ||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 21 | |||
|
(1)
|
SKPD/Unit Kerja yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
(3)
|
Tata Cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PERIZINAN Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Setiap Pemberi Kerja wajib mengajukan permohonan Perpanjangan IMTA terhadap Tenaga Kerja Asing yang dipergunakan kepada Kepala Dinas.
| ||
|
(2)
|
Penerbitan dokumen Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wilayah kerjanya berada di wilayah Kota Mataram dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
| ||
|
(3)
|
Pemberi Kerja yang mengajukan perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam pembukuan/register Tenaga Kerja Asing oleh Dinas.
| ||
|
(4)
|
Ketentuan mengenai penerbitan dokumen Perpanjangan IMTA dan pembukuan/register sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Kepala Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemberi Kerja dan Tenaga Kerja Asing yang wilayah kerjanya berada di Wilayah Kota Mataram.
| ||
|
(2)
|
Pemberi kerja wajib melaporkan penggunaan Tenaga Kerja Asing dan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Indonesia pendamping di perusahaan setiap 6 (enam) bulan kepada Kepala Dinas.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai tata cara pembinaan, pengawasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 24 | |||
|
Setiap Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) sehingga merugikan keuangan daerah, dikenakan sanksi administrasi berupa:
| |||
|
a.
|
bunga sebesar 2% (dua Persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang; dan
| ||
|
b.
|
pencabutan izin Perpanjangan IMTA.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PENYIDIKAN Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
| |
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
KETENTUAN PIDANA Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| ||
|
(2)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 | |||
|
Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 28 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Mataram.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Mataram
pada tanggal 5 Oktober 2015 Pj. WALIKOTA MATARAM, ttd. Hj. PUTU SELLY ANDAYANI Diundangkan di Mataram pada tanggal 5 Oktober 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA MATARAM, ttd. H. LALU MAKMUR SAID LEMBARAN DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2015 NOMOR 1 SERI B | |||
|
| |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DI KOTA MATARAM | |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| ||||
|
|
Sesuai ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis retribusi daerah dapat ditambah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Penambahan jenis retribusi daerah tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebagai jenis Retribusi Daerah yang baru.
Penetapan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagai retribusi daerah memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Retribusi Perpanjangan IMTA merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk. Pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA relatif tidak menambah beban bagi masyarakat, mengingat Retribusi Perpanjangan IMTA sebelumnya merupakan pungutan Pemerintah Pusat berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang kemudian menjadi retribusi daerah. Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tidak melebihi tarif PNBP Perpanjangan IMTA yang berlaku pada kementerian di bidang ketenagakerjaan. Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan digunakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal yang alokasinya ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. | ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud jabatan tertentu di lembaga pendidikan adalah Tenaga Kerja Asing sebagai kepala sekolah dan guru di lembaga pendidikan yang dikelola kedutaan negara asing, serta dosen dan/atau peneliti di perguruan tinggi yang dipekerjakan sebagai bentuk kerja sama dengan perguruan tinggi di luar negeri.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud tenaga kerja lokal adalah Tenaga Kerja Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
| |||||
|
| |||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 14
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.