Perda Kota Makassar Nomor: 7 Tahun 1989

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
NOMOR 7 TAHUN 1989
 
TENTANG

MEMPERLAKUKAN SECARA MUTATIS MUTANDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1959 TENTANG PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT PAKSA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951 NOMOR 84) SEBAGAI UNDAN-UNDANG TERHADAP PAJAK/RETRIBUSI DAERAH KOTA MADYA DAERAH TK. II UJUNG POANDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
Bahwa berdasarkan Pasal 30 Undang-undang No. 11 Drt tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah, Pajak/Retribusi Daerah dapat ditagih dengan Surat Paksa;
b.
Bahwa untuk mengintensifkan pemasukan keuangan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Khususnya dari seektor Pajak dan Retribusi Daerah dengan mempergunakan Surat Paksa terhadap penunggakan Pajak/Retribusi Daerah;
c.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka ketentuan- ketentuan tentang penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penempatan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran negara Tahun 1957 No. 84) sebagai Undang-undang, perlu diperlakukan secara mutatis mutandis terhadap Pajak/Retribusi Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran negara Tahun 1974 No. 38, Tambahan Lembaran Negara No. 3037);
2.
Undang-undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 No.74, Tambahan Lembaran Negara No. 1822) jo. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas daerah Kotamadya Makassardan Kabupaten- kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene.dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Tahun 1971 No.65 Tambahan Lembaran Negara No. 2970);
3.
Undanhg-undang No. 19 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undangn Drt. No. 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1957 no. 84) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 63);
4.
Undang-undang no.11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 56, Tambahan Lembaran Negara No. 1287) jo. Undang-undang No. 11 drt. Tahun 1957 sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 3, Tambahan Lembaran Negara No.2124.);
5.
Undang-undang No.12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 57, Tambahan Lembaran Negara no. 1288);
6.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran negara tahun 1957 No. 5).
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG TENTANG MEMPERLAKUKAN SECARA MUTATIS MUTANDIS UNDANG- UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 27 TAHUN 1957 TENTANG PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT PAKSA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NOMOR 84) SEBAGAIMANA UNDANG-UNDANG , TERHADAP PAJAK/RETRIBUSI DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Undang-undang No. 19 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No.27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 84) sebagai Undang-undang, yang telah disahkan pada tanggal 26 Juni 1959 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 1959 no. 63 Tanggal 4 juli 1959 dinyatakan berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pajak/Retribusi Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dengan ketentuan sebagai berikut:
A.
Kata ‘Pajak Negara” dalam Undang-undang tersebut di atas, harus dibaca “Pajak dan retribusi Daerah”
B.
Kata “Menteri Keuangan” dalam undang-undang tersebut di atas harus dibaca “Walikotamadya kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang”
C.
Kata “Kepala Daerah swatantra Tingkat I” dalam Undang-undang tersebut di atas harus dibaca “Kepala Daerah Tingkat II”
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah tingkat II Ujung Pandang.
 
 
 
 
 
 
Ujung Pandang, 23 Nopember 1989
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Daerah Tingkat II Ujung Pandang
CAP/TTD
SUWAHNO

Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang
CAP/TTD
Drs. MUH. ARSYAD ABU

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun Seri c Nomor 1 pada tanggal 6 Oktober 1990.
Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang,
ttd.
Drs. HARUNA RAHMAN NIP. 010 054 908
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.