Perda Kota Makassar Nomor: 18 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR
NOMOR 18 TAHUN 2004
 
TENTANG

RETRIBUSI JASA KEPELABUHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MAKASSAR,
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai konsekuensi logis berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, sejalan dengan upaya untuk memberikan pelayanan di bidang kepelabuhanan, perlu ditetapkannya Retribusi Jasa Kepelabuhanan yang penjabarannya ditetapkan ke dalam Peraturan Daerah;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3493);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan batas-batas daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa,Maros dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam lingkungan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 Tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MAKASSAR
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR TENTANG RETRIBUSI JASA PELABUHAN
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Makassar;
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat Daerah Otonomi yang lain sebagai badan ekslusif Daerah;
3.
Walikota adalah Walikota Makassar;
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau Modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan lainnya. Badan usaha milik Negara atau milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiunan, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya;
6.
Retribusi adalah Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
7.
Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersil;
8.
Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, ruang, penggunaan sumber alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
9.
Wajib Retribusi adalah pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi;
10.
Wajib Pungut adalah orang atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pemungutan Retribusi tertentu;
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Retribusi;
12.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda;
13.
Daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan selanjutnya disebut DLKP pelabuhan adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja Perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran yang kewenangan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar;
14.
Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan selanjutnya disebut DLKR Pelabuhan adalah Wilayah perairan dan daratan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhan;
15.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan Pemerintah dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan
16.
Kapal adalah keadaan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, mesin atau ditunda, termasuk kendaraan air yang berdaya dukung dinamis. Kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;
17.
Kapal Niaga adalah Kapal yang dipergunakan untuk mengangkut barang, penumpang dan hewan yang berkunjung di pelabuhan untuk kepentingan niaga.Termasuk kapal Pemerintah/TNI/POLRI yang mengangkut barang dan hewan untuk kepentingan yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran;
18.
Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan Indonesia ke Pelabuhan luar negeri atau negeri atau sebaliknya, termasuk melanjutkan kunjungan antar wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh Perusahaan Angkutan Laut;
19.
Angkatan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut antar pelabuhan yang dilakukan di Wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut;
20.
Pandu adalah petugas pelaksana pemandu yaitu seorang pelaut nautis yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
21.
Pemandu adalah kegiatan pandu dalam membantu nahkoda agar oleh gerak kapal dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar;
22.
Penundaan adalah pekerjaan mendorong,mengawal, menjaga, menarik atau menggandeng kapal yang berolah gerak, dolphin/pelampung, pinggiran dari kapal lainnya dengan menggunakan kapal tunda;
23.
Reklamasi adalah kegiatan penimbunan dan pengurugan pantai/laut dengan teknik dan perhitungan serta analisa tertentu yang dilakukan oleh perseorangan, perkumpulan atau badan dengan tujuan untuk mendapatkan tanah daratan dan fasilitas pelabuhan dekat pantai/perairan laut;
24.
Pengerukan adalah pekerjaan penggalian dasar laut/sungai atau pemindahan material dasar laut/sungai pada kawasan perairan laut/sungai;
25.
Salvage adalah kegiatan pengangkutan kerangka kapal dan atau muatannya baik dalam rangka keselamatan pelayaran maupun tujuan tertentu misalnya pengangkatan barang-barang berharga;
26.
Instalasi Bawah Air adalah Instalasi kabel pipa dan peralatan lainnya yang digelar atau di pendam di bawah laut dasar laut (Sea Bed);
27.
Saluran Pengambilan/Pembuangan Air Laut adalah saluran yang dibangun untuk Pengambilan air laut dan buangan air untuk proses industri;
28.
Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan penyelaman dan pekerjaan bawah air dalam rangka pengalasan, pemasangan bawah air (Pemasangan Calodic Protection) pembersihan saringan pengambilan air laut dibawah laut dan pekerjaan bawah air lainnya.
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Jasa Kepelabuhan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas Pemberian Jasa Labuh, Jasa Penundaan dan Pemanduan serta izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Khusus, Pelabuhan Penyeberangan, Izin Penggunaan Pelabuhan Khusus, Pelabuhan Penyeberangan Untuk Pihak III, Izin Bangunan diatas air dan Saluran pengambilan/Pembuangan Air Laut, Izin Reklamasi/Pengurugan, Izin Kerja Pengurugan,Izin Salvage, Izin Pekerjaan Bawah Air (PBA), Izin Pelayaran, Izin Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), Izin Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), Izin Usaha Tally, Depo Peti Kemas, Izin DLKR dan Sewa Perairan.
 

Pasal 3

Objek Retribusi adalah Pemberian Jasa Labuh, Jasa Penundaan dan Pemanduan, serta Izin Pengoperasian Pelabuhan khusus, Pelabuhan Penyeberangan, Izin Penggunaan Pelabuhan khusus, Pelabuhan Penyeberangan oleh Pihak III, Izin Bangunan di atas air/saluran pengambilan dan pembuangan air laut, Izin Reklamasi/Pengurangan, Izin Kerja Pengurugan, Izin Salvage, Izin Pekerjaan bawah Air (PBA), Izin Perusahaan Pelayaran, Izin Ekspedisi Muatan kapal Laut (EMKL), Izin Jasa Pengurusan Transportasi (Jpt), Izin Usaha Tally, Depo Peti Kemas, Izin DLKR dan sewa Perairan.
 

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan Jasa Labuh. Jasa Penundaan dan Pemanduan oleh Pihak III yang melaksanakan penundaan dengan menggunakan kapal tunda. Selain milik Pemerintah Kota Makassar serta izin Pengoperasian Pelabuhan Khusus, Pelabuhan Penyeberangan, Izin Penggunaan Pelabuhan khusus oleh pihak III, Izin Bangunan di atas Air/Saluran Pengambilan dan Pembuangan Air Laut Izin Reklamasi/Pengurugan, Izin Kerja Pengurugan, Izin Salvage, Izin Pekerjaan Bawah Air (PBA), Izin Perusahaan Pelayaran, Izin Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), Izin jasa Pengurusan Transportasi (JPT), Izin DLKR dan Sewa Perairan sebagai Wajib Retribusi.
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi biasa Kepelabuhanan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha dan Retribusi Perizinan tertentu.
 
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

(1)
Tingkat Penggunaan jasa Labuh Tunda dan Pandu diukur berdasarkan jumlah per GT/Kunjungan, pergerakan jenis kapal dan waktu tertentu;
(2)
Tingkat Penggunaan Izin Pengoperasian Pelabuhan Khusus, Pelabuhan Penyeberangan, Izin Penggunaan Pelabuhan Khusus, oleh Pihak III, Izin bangunan di atas Air/Saluran Pengambilan dan Pembuangan Air Laut, Izin Reklamasi/Pengurangan, Izin Kerja Pengurugan, Izin Salvage, Izin Pekerjaan Bawah Air (PBA), Izin Perusahaan Pelayaran, Izin Ekspedisi Muatan kapal laut (EMKL), Izin jasa Pengurusan Transportasi (JPT), Izin Usaha Tally, Depo Peti Kemas, Izin DLKR dan Sewa Perairan Diukur Berdasarkan per Berkas Permohonan dan atau Luas Per M’, dan ukuran Gt kapal yang menggunakan Pelabuhan Khusus.
 
BAB V
PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi dimaksudkan untuk:
a.
Memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, biaya angsuran pinjaman, biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1);
b.
Menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) atas pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan, ruang penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan VII Peraturan daerah ini, yang merupakan bagian dari Peraturan Daerah Ini.
 
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 9

Retribusi Jasa Kepelabuhan yang terhutang dipungut di Wilayah Daerah.
 
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 10

Masa Retribusi terhutang adalah sejak saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan:
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
(3)
tatacara pemungutan Retribusi ditetapkan oleh Walikota;
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus di muka;
(2)
Untuk retribusi yang terhutang berdasarkan jangka waktu pemakaian, pembayaran retribusi dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pemakaian;
(3)
Retribusi yang terhutang dilunasi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 13

(1)
Pengeluaran surat teguran/peringatan atau surat lain yang dipersamakan sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran;
(2)
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan dimaksud ayat (1) pasal ini, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terhutang;
(3)
Surat teguran dimaksud ayat (1) pasal ini, dikeluarkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
 
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 14

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang atau kurang terbayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 15

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi dan Kelancaran Operasional;
(3)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Walikota.
 
BAB XIV
TATA CARA PENYETORAN
 

Pasal 16

(1)
Retribusi yang dipungut seluruhnya wajib disetorkan ke Kas Daerah;
(2)
Tata cara pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Walikota.
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 17

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah atau melanggar Peraturan Daerah ini diancam dengan Pidana kurungan 6 (empat) kali lipat dari besarnya Retribusi terhutang;
(2)
Tindak Pidana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran;
(3)
Denda dimaksud ayat (1) pasal ini disetor pada Kas Daerah.
 
BAB XVII
PENYIDIKAN
 

Pasal 18

Selain oleh Pejabat Penyidik Umum/POLRI penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 17 Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
 
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 19

(1)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Walikota;
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini semua ketentuan terdahulu yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 20

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Makassar.
 
Ditetapkan di Makassar
Pada tanggal 4 September 2004
WALIKOTA MAKASSAR,
ttd.
H. ILHAM ARIEF SIRAJUDDIN

Diundangkan di Makassar
Pada tanggal 27 September 2004
SEKRETARIS DAERAH KOTA,
ttd.
Drs. H. SUPOMO GUNTUR

LEMBARAN DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2004 NOMOR 32 SERI C NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.