Perda Kota Magelang Nomor: 5 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG
NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MAGELANG, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa retribusi daerah merupakan kebijakan daerah yang dipungut dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
| |||
|
b.
|
bahwa Pemerintah Daerah memberikan pelayanan perizinan tertentu yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
| |||
|
c.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
| |||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
| |||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
| |||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
14.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5145);
| |||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
| |||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
| |||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
| |||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
21.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
| |||
|
22.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
| |||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2009 Nomor 3);
| |||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2009 Nomor 4);
| |||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 55);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MAGELANG dan WALIKOTA MAGELANG | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 19 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2011 Nomor 19), diubah sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| |||
|
|
(1)
|
Objek Retribusi IMB adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.
| ||
|
|
(2)
|
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
| ||
|
|
(3)
|
Tidak termasuk objek Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14
| |||
|
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Bar termasuk Pub dan Klab malam sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
| |
|
|
|
b.
|
Hotel bintang 5 (lima) sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
| |
|
|
|
c.
|
Hotel bintang 4 (empat) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
| |
|
|
|
d.
|
Hotel bintang 3 (tiga) sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
| |
|
|
|
e.
|
Restoran Bintang 3, Restoran Bintang 2 sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
| |
|
|
(2)
|
Pendaftaran ulang dikenakan tarif Retribusi sebesar 100% (seratus persen) dari tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Magelang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Magelang
pada tanggal 31 Juli 2017 WALIKOTA MAGELANG, ttd. SIGIT WIDYONINDITO Diundangkan di Magelang pada tanggal 31 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA MAGELANG, ttd. SUGIHARTO LEMBARAN DAERAH KOTA MAGELANG TAHUN 2017 NOMOR 5 | ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU | ||
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Magelang mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah yang membebani masyarakat harus didasarkan pada Peraturan Daerah. Retribusi Daerah di antaranya adalah Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan berperan dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Magelang. Pemerintah Daerah memberikan pelayanan perizinan tertentu yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Semangat tersebut tentu harus disinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi dan dinamika sosial kemasyarakatan di Kota Magelang. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu meninjau kembali sebagian materi, subjek dan obyek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. | |
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal I
Angka 1
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “bangunan milik Pemerintah” adalah bangunan yang menjadi/akan menjadi kekayaan milik negara dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Angka 2
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bar atau hotel adalah bar atau hotel yang telah bersertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pariwisata.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Angka 3
Cukup Jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.
| |
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 65
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.