Perda Kota Magelang Nomor: 10 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG
NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MAGELANG, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah serta menghindari tumpang tindih pemungutan retribusi daerah perlu dilakukan penyesuaian objek retribusi daerah;
| |
|
b.
|
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi bukan termasuk dalam jenis retribusi yang boleh dipungut oleh Daerah;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2008 Nomor 2);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2008 Nomor 4);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2009 Nomor 3);
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MAGELANG dan WALIKOTA MAGELANG | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2002 Nomor 21 Seri E Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Magelang.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Magelang
pada tanggal 12 Agustus 2011 WALIKOTA MAGELANG, ttd. SIGIT WIDYONINDITO Diundangkan di Magelang pada tanggal 12 Agustus 2011 SEKRETARIS DAERAH KOTA MAGELANG, ttd. SUGIHARTO LEMBARAN DAERAH KOTA MAGELANG TAHUN 2011 NOMOR 10 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.