Perda Kota Kupang Nomor: 9 Tahun 2002
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG
NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA KUPANG, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka daerah diberi kewenangan untuk mengurus dan mengatur daerahnya sendiri;
| ||
|
b.
|
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Parkir perlu disesuaikan;
| ||
|
c.
|
bahwa pajak parkir merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang paling penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3633);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
| ||
|
5.
|
Undang-undang nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| ||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
| ||
|
7.
|
Undang-undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
| ||
|
8.
|
Undang-undang nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
| ||
|
9.
|
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
| ||
|
11.
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundangan dan Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
| ||
|
12.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pungutan Pajak Daerah;
| ||
|
13.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang Pajak Daerah;
| ||
|
14.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
| ||
|
15.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk-bentuk Produk Hukum Daerah;
| ||
|
16.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
| ||
|
17.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 72).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KUPANG | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG TENTANG PAJAK PARKIR
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan republik Indonesia.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Kota Kupang yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
| ||
|
3.
|
Kepala Daerah adalah Walikota Kupang.
| ||
|
4.
|
Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
5.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
| ||
|
7.
|
Pajak Parkir yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan atas pemakaian tempat parkir.
| ||
|
8.
|
Gedung Parkir adalah gedung secara khusus dibuat dan diperuntukkan sebagai tempat parkir serta dilengkapi dengan rambu lalu lintas dan marka jalan.
| ||
|
9.
|
Taman Parkir adalah taman yang dibuat dan ditata serta dilengkapi dengan rambu lalu lintas dan marka parkir dan diperuntukkan sebagai tempat parkir.
| ||
|
10.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
| ||
|
11.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau persekutuan hukum yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, Organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi sosial sejenis, lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
| ||
|
12.
|
Obyek Pajak adalah setiap penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha mana pun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
| ||
|
13.
|
Subjek Pajak adalah orang atau pribadi yang dikenakan pajak daerah.
| ||
|
14.
|
Wajib Pajak adalah pribadi atau badan hukum yang menurut Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pembayaran pajak yang terutang termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
| ||
|
15.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
| ||
|
16.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
| ||
|
17.
|
Pajak yang terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
18.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
19.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang disingkat SPPD adalah surat pembayaran Retribusi digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, Objek Pajak dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
20.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang dapat singkat SSPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| ||
|
21.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang dapat disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak.
| ||
|
22.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang dapat disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
| ||
|
23.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang dapat disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
24.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||
|
25.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang dapat disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
| ||
|
26.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
27.
|
Surat Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan Pajak daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah.
| ||
|
28.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
29.
|
Putusan Banding adalah putusan badan Peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
30.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Nama Pajak ini adalah Pajak Parkir;
| ||
|
(2)
|
Obyek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Dikecualikan dari obyek parkir adalah:
| |||
|
a.
|
Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
| ||
|
b.
|
Penyelenggaraan parkir oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik;
| ||
|
c.
|
Penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Subyek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan hukum yang melakukan pembayaran atas tempat parkir;
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK Pasal 5 | |||
|
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Tarif Pajak ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Wilayah pemungutan pajak yang terutang adalah di wilayah daerah Kota Kupang;
| ||
|
(2)
|
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud Pasal 6 Peraturan daerah ini dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH Pasal 8 | |||
|
Masa pajak adalah satu bulan takwim dalam satu tahun takwim merupakan waktu untuk menghitung besarnya Pajak Terutang.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pembayaran parkir.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD;
| ||
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya;
| ||
|
(3)
|
Bentuk isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah ini Walikota menetapkan Pajak terutang dengan menerbitkan SKPD;
| ||
|
(2)
|
Apabila dalam kurun waktu 14 hari Walikota tidak mengeluarkan SKPD maka pajak terutang ditanggung oleh Pemerintah Daerah;
| ||
|
(3)
|
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang membayar sendiri, SPTD sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah ini digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang terutang;
| ||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Walikota dapat menerbitkan:
| ||
|
|
a.
|
SKPDKB;
| |
|
|
b.
|
SKPDKBT;
| |
|
|
c.
|
SKPDN.
| |
|
(3)
|
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pasal ini ditetapkan:
| ||
|
|
a.
|
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutang pajak;
| |
|
|
b.
|
Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutang pajak;
| |
|
|
c.
|
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutang pajak;
| |
|
(4)
|
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pasal ini diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut;
| ||
|
(5)
|
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c pasal ini diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama dengan jumlah kredit pajak atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
| ||
|
(6)
|
Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b pasal ini tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi denda sebesar 2% (dua persen) sebulan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Pembayaran pajak dilakukan ke kas Daerah baik oleh Wajib Pajak maupun oleh Instansi pemungut melalui Bendahara Penerima/Penyetor yang ditunjuk oleh Walikota;
| ||
|
(2)
|
Bendahara Penerima/Penyetor wajib menyetor ke kas daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam kecuali hari libur;
| ||
|
(3)
|
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dilakukan dengan menggunakan SSPD;
| ||
|
(4)
|
Dalam hal Bendahara Penerima/Penyetor lalai melakukan penyetoran selambat-lambatnya daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam, maka dikenakan sanksi berupa denda 10% (sepuluh persen) dari penyetoran bruto.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Pembayar pajak harus dilakukan sekaligus lunas;
| ||
|
(2)
|
Walikota dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan;
| ||
|
(3)
|
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar;
| ||
|
(4)
|
Walikota dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang telah ditentukan dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar;
| ||
|
(5)
|
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Setiap pembayaran pajak dilakukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 Peraturan Daerah ini diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku pembayaran;
| ||
|
(2)
|
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
BIAYA PEMUNGUTAN Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Kepada Instansi pemungut diberikan upah pungut sebesar 5% (lima persen) dari setoran bruto;
| ||
|
(2)
|
Tata cara pembayaran upah pungut disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Surat Peringatan atau Surat Teguran atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran;
| ||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Surat Peringatan atau Surat Teguran atau surat lain yang sejenis, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terutang;
| ||
|
(3)
|
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dikeluarkan oleh Pejabat.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan dan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan Surat Paksa;
| ||
|
(2)
|
Pejabat segera menerbitkan Surat Paksa setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, Pejabat segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
Setelah dilakukan penyitaan dan Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya, setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pejabat mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, Juru Sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk melaksanakan penagihan pajak daerah ditetapkan oleh Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atau Pejabat atas:
| ||
|
|
a.
|
SKPD;
| |
|
|
b.
|
SKPDKB;
| |
|
|
c.
|
SKPDKBT;
| |
|
|
d.
|
SKPDLB;
| |
|
|
e.
|
SKPDN.
| |
|
|
f.
|
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
| |
|
(2)
|
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN diterima oleh Wajib Pajak, atau pada tanggal pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dengan alasan yang jelas kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi, karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(3)
|
Walikota atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini diterima, sudah memberikan keputusan;
| ||
|
(4)
|
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini Walikota atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan;
| ||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak menunda kewajiban membayar pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan dari Walikota atau pejabat;
| ||
|
(2)
|
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak menunda membayar pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||
|
Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 Peraturan Daerah ini atau banding sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 Peraturan Daerah ini dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Walikota atas permohonan Wajib Pajak dapat:
| ||
|
|
a.
|
Memberikan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah;
| |
|
|
b.
|
Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
| |
|
|
c.
|
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
| |
|
(2)
|
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Walikota atau Pejabat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD dengan memberikan alasan yang jelas;
| ||
|
(3)
|
Walikota tau Pejabat paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini diterima, sudah harus memberikan keputusan;
| ||
|
(4)
|
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini Walikota atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, Pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi yang dapat dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Walikota atas permohonan wajib pajak mengembalikan kelebihan pembayaran pajak;
| ||
|
(2)
|
Walikota atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus memberikan Keputusan;
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini dilampaui Walikota atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan;
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak yang dimaksud;
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Walikota atau Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 28 | |||
|
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (4) Peraturan Daerah ini pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga sebagai bukti pembayaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
GUGUR Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan pajak gugur setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahu terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
| ||
|
(2)
|
Gugur penagihan pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa atau;
| |
|
|
b.
|
Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak langsung maupun tidak langsung.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 30 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
| ||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
| ||
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan Tindak Pidana Perpajakan Daerah;
| |
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan Tindak Pidana Perpajakan Daerah;
| |
|
|
d.
|
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan Tindak Pidana Perpajakan Daerah;
| |
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lainnya, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
Dalam keadaan perlu dan sangat mendesak penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa surat izin terlebih dahulu, sesaat setelah melakukan penyitaan perlu melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat;
| |
|
|
g.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan Tindak Pidana di bidang Perpajakan Daerah;
| |
|
|
h.
|
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas;
| |
|
|
i.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perpajakan Daerah;
| |
|
|
j.
|
Memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
k.
|
Menghentikan penyidikan;
| |
|
|
l.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah dan menurut Hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
| |
|
|
m.
|
PPNS dapat meminta bantuan teknis penyidikan dari Penyidik POLRI.
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA Pasal 31 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Daerah ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Daerah ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah Pelanggaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 32 | |||
|
Tindak Pidana Perpajakan Daerah ini dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 33 | |||
|
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota;
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 34 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kupang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kupang
pada tanggal 14 Agustus 2002 Walikota Kupang Cap&Ttd S.K.LERIK Diundangkan di Kupang pada tanggal 19 Agustus 2002 SEKRETARIS DAERAH KOTA KUPANG Cap&Ttd NITHANEL NOMESEOH LEMBARAN DAERAH KOTA KUPANG TAHUN 2002 NOMOR 14 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.