Perda Kota Kupang Nomor: 5 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KUPANG
NOMOR 5 TAHUN 2002
 
TENTANG

PAJAK HOTEL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KUPANG,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka daerah diberi kewenangan untuk mengurus dan mengatur daerahnya sendiri;
b.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Perpajakan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 maka peraturan daerah Nomor 8 Tahun 1978 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu disesuaikan;
c.
bahwa Pajak Hotel merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggunggung jawab;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, dan c di atas maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang (Tambahan Lembaran Negara Nomor 43 Tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3633);
4.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
5.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Perpajakan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086), sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
7.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8. 
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
9. 
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Tambahan Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
10. 
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran negara Nomor 4138);
11. 
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Perundang-undangan, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden);
12. 
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pungutan Pajak Daerah;
13. 
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
14. 
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
15. 
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah;
16. 
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk-produk Hukum Darah;
17. 
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
18. 
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 72).
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KUPANG 
 
 
 
MEMUTUSKAN

Menetapkan 

PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG TENTANG PAJAK HOTEL.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah Beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
3.
Kepala Daerah adalah Walikota Kupang.
4.
Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau Perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
6.
Peraturan Daerah adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7.
Pajak Hotel yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas pelayanan hotel.
8.
Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
9.
Pengusaha Hotel adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri dan/atau untuk atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
10.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
11.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau persekutuan hukum yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan commanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan alamat dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya.
12.
Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel.
13.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan pajak daerah.
14.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran atau jangka waktu yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
15.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu (1) bulan takwin atau jangka waktu yang lain ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
16.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) Tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan Tahun buku yang tidak sama dengan Tahun takwim.
17.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam Tahun pajak, atau dalam bagian Tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
18.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau Perpajakan, penentuan besarnya pajak atau Perpajakan yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan pajak atau Perpajakan kepada wajib pajak atau wajib Perpajakan serta pengawasan penyetorannya.
19.
Surat Pemberitahuan Pajak daerah yang disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
20.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang dapat disingkat SSPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
21.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
22.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
23.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang kemudian disebut SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
24.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang kemudian disebut SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak daerah yang menentukan kelebihan jumlah pajak daerah lebih bayar yang dapat pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
25.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat SKPDN, adalah surat Ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
26.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang disingkat STPD adalah surat untuk melakukan penagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
27.
Surat Pemberitahuan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah.
28.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat ketetapan pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
29.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atau banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
30.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi laba pada setiap Tahun Pajak terakhir.
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBYEK PAJAK
 

Pasal 2

(1)
Nama Pajak ini adalah Pajak Hotel.
(2)
Objek Pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel.
(3)
Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini meliputi:
 
a.
Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek, antara lain, gubuk pariwisata (cottage), motel, wisma pariwisata, pesanggrahan (hotel), losmen dan rumah penginapan termasuk rumah kost;
 
b.
Pelayanan penunjang antara lain telepon, faximili, telex, fotocopy, pelayanan cuci, strika, taksi dan pengangkutan lainnya yang disediakan atau dikelola hotel;
 
c.
Fasilitas olahraga dan hiburan, antara lain pusat kebugaran (Fitness centre), kolam renang, tenis, golf, karaoke, pub, diskotik yang disediakan dan dikelola oleh hotel;
 
d.
Jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel;
 
e.
Penjualan makanan dan/atau minuman di tempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya;
 
 
 

Pasal 3

Dikecualikan dari objek pajak adalah:
a.
Rumah atau kamar, apartemen dan fasilitas tempat tinggal lainnya yang tidak menyatu dengan hotel yang diperuntukkan bagi karyawan;
b.
Asrama dan pesantren;
c.
Fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan hotel yang dipergunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayarannya;
d.
Pertokoan, perkantoran, perbankan dan salon yang disediakan oleh umum di hotel;
e.
Pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh umum.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel.
(2)
Wajib Pajak Hotel adalah pengusaha hotel.
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
 

Pasal 5

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel.
 
 
 

Pasal 6 

Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 7

(1)
Wilayah pemungutan pajak yang terutang adalah wilayah Kota Kupang.
(2)
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara pengalihan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 peraturan daerah ini.
 
 
 
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 8

Masa pajak adalah satu bulan takwim dalam Tahun takwim 360 hari merupakan waktu untuk menghitung besarnya Pajak Terutang.
 
 
 

Pasal 9

Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan di hotel.
 
 
 

Pasal 10

(1)
Setiap wajib pajak mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya.
(3)
Bentuk, Isi, dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN PAJAK
 

Pasal 11

(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 10 ayat (1) Pasal ini, walikota menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
(2)
Apabila dalam kurun waktu 14 Hari walikota tidak mengeluarkan SKPD maka pajak terutang ditanggung oleh pemerintah daerah.
(3)
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) sejak diterima SKPD, dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) sebulan sebagaimana ditagih dengan menerbitkan STPD.
 
 
 

Pasal 12

(1)
Wajib pajak yang membayar sendiri SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah ini digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang terutang.
(2)
Dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun sesudah saat terutangnya pajak, walikota dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT;
 
c.
SKPDN.
(3)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pasal ini ditetapkan:
 
a.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat bayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutang pajak;
 
b.
Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa denda 25% (dua puluh lima persen) sebulan dihitung dari wajib pajak yang kurang atau terlambat bayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak terutangnya pajak;
 
c.
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan, dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) sebulan dihitung dari wajib pajak yang kurang atau terlambat bayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak terutangnya pajak.
(4)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b Pasal ini diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap disebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(5)
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c pasal ini diterbitkan apabila jumlah pajak yang sama besarnya dengan kredit pajak atau tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(6)
Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b Pasal ini tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan STPD ditambah dengan sanksi administrasi denda 2% (dua persen) sebulan.
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENYETORAN DAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran pajak dilakukan ke Kas Daerah baik oleh Wajib Pajak maupun oleh instansi pemungut melalui bendahara penerima/penyetor ditunjuk oleh walikota.
(2)
Bendaharawan penerima atau penyetor wajib menyetor secara bruto ke kas daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam kecuali hari libur.
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini dilakukan dengan menggunakan SSPD.
(4)
Dalam hal bendahara penerima/penyetor lalai melakukan penyetoran selambat-lambatnya 1 x 24 jam maka dikenakan sanksi berupa denda 10% (sepuluh persen) dari penyetoran Bruto.
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2)
Walikota dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
(3)
Angsuran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar.
(4)
Walikota dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran sampai batas waktu yang telah ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar.
(5)
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) Pasal ini ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 

Pasal 15

(1)
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 peraturan daerah ini diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(2)
Bentuk, jenis, isi dan ukuran bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh walikota.
 
 
 
BAB VIII
BIAYA PEMUNGUTAN
 

Pasal 16

(1)
Kepada instansi pemungut diberikan insentif sebesar 5% (lima persen) dari setoran Bruto.
(2)
Tata cara pembayaran upah pungut disesuaikan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
 

Pasal 17

(1)
Surat Teguran dan Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Surat Teguran atau surat lain yang sejenis, wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang.
(3)
Surat Teguran, Surat Peringatan dan surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dikeluarkan oleh Pejabat.
 
 
 

Pasal 18

(1)
Apabila pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan dan/atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang masih harus dibayar ditagih dengan surat paksa.
(2)
Pejabat segera menerbitkan Surat Paksa setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Teguran atau Peringatan atau surat lain yang sejenis.
 
 
 

Pasal 19

Apabila pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, Pejabat segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
 
 
 

Pasal 20

Setelah dilakukan penyitaan dan wajib pajak belum melunasi utang pajaknya, setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pejabat mengajukan permintaan penetapan tanggal pelanggan kepada Kantor Lelang Negara.
 
 
 

Pasal 21

Setelah kantor lelang negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, Juru Sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib pajak.
 
 
 

Pasal 22

Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk melaksanakan penagihan pajak daerah ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 23

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota dan Pejabat atas:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
SKPDLB;
 
e.
SKPDN;
 
f.
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal disampaikan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN diterima oleh wajib pajak, atau tanggal pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dengan alasan yang jelas kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa waktu tidak dapat dipenuhi, karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3)
Walikota atau pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini diterima, sudah memberikan keputusan.
(4)
Apabila lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini Walikota atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (91) pasal ini tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
 
 

Pasal 24

(1)
Wajib pajak mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan dari walikota atau pejabat.
(2)
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
 
 

Pasal 25

(1)
Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 peraturan daerah ini atau banding sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 peraturan daerah ini, dikabulkan sebagian atau keseluruhan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)
Apabila keberatan dan banding wajib pajak telah mendapat keputusan yang tetap, walikota wajib melaksanakannya.
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 26

(1)
Walikota karena permohonan Wajib Pajak dapat:
 
a.
Membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan daerah;
 
b.
Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
 
c.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan pajak yang terutang atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak kepada walikota, atau pejabat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD dengan memberikan alasan yang jelas.
(3)
Walikota dan Pejabat paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini diterima, sudah harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini walikota atau pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan atau pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi yang dapat dikabulkan.
 
 
 
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 27

(1)
Walikota atas permohonan wajib pajak mengembalikan pembayaran pajak.
(2)
Walikota atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini dilampaui kepala daerah atau pejabat daerah tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran akan dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Kepala Daerah atau Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
 
 
 

Pasal 28

Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) peraturan daerah ini pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
BAB XIII
GUGUR
 

Pasal 29

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak gugur setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
(2)
Gugur penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan surat teguran dan surat paksa atau;
 
b.
Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 30

(1)
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut lengkap dan jelas;
 
b.
Menerima, mencari, mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Perpajakan;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari Orang Pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di Bidang Perpajakan;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di Bidang Perpajakan;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti;
 
f.
Dalam keadaan perlu dan sangat mendesak penyidik dapat melakukan penyitaan tempat surat izin terlebih dahulu, sesaat setelah melakukan penyitaan perlu melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat;
 
g.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di Bidang Perpajakan;
 
h.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat rapat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas Orang atau Dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas;
 
i.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana di Bidang Perpajakan;
 
j.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
k.
Menghentikan penyidikan;
 
l.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana Bidang Perpajakan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
 
m.
PPNS dapat meminta bantuan teknis penyidikan dari penyidik Polri.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikannya kepada penuntut umum.
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 31

(1)
Wajib Perpajakan yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan daerah di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling lama 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib pajak dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 10 peraturan daerah ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 

Pasal 32

Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) Tahun sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian Tahun pajak atau berakhirnya Tahun pajak yang bersangkutan.
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 33

(1)
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
(2)
Dengan berlakunya peraturan daerah ini maka peraturan daerah Nomor 8 Tahun 1998 tentang pajak, hotel dan restoran dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 34

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kota Kupang.
 
 
 
Disahkan di Kupang
Pada tanggal 14 Agustus 2002
WALIKOTA KUPANG
Cap & ttd.
S.K LERIK

Diundangkan di Kupang
Pada tanggal 19 Agustus 2002
SEKRETARIS DAERAH KOTA KUPANG
Cap & ttd.
NITHANEL NOMESEOH

LEMBARAN DAERAH KOTA KUPANG TAHUN 2002 NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.