Perda Kota Kupang Nomor: 10 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG
NOMOR 10 TAHUN 2016
 
TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA KUPANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KUPANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa hak masyarakat atas hidup yang sehat merupakan hak dasar yang pemenuhannya wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
b.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kesehatan di daerah, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kupang telah ditingkatkan statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah sehingga penetapan tarif pelayanan kesehatan perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, penetapan tarif pelayanan dilaksanakan dengan Peraturan Walikota sehingga perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kupang;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kupang.
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3633);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KUPANG
dan
WALIKOTA KUPANG
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA KUPANG.
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kupang.
 
 
 
Ditetapkan di Kupang
pada tanggal 18 Juli 2016
WALIKOTA KUPANG,
ttd.
JONAS SALEAN

Diundangkan di Kupang
pada tanggal 16 Agustus 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA KUPANG,
ttd.
BERNADUS BENU

LEMBARAN DAERAH KOTA KUPANG TAHUN 2016 NOMOR 10
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG
NOMOR 10 TAHUN 2016

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA KUPANG
 
 
I.
UMUM
 
Sehubungan dengan meningkatnya tingkat pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kupang maka peningkatan status menjadi Badan Layanan Umum Daerah merupakan tujuan utama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat sehingga diharapkan pelayanan kesehatan oleh Badan Layanan Umum Daerah menjadi lebih efektif dan efisien.

Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka penetapan tarif pelayanan kesehatan wajib ditetapkan dengan Peraturan Walikota dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD.

Berdasarkan pemikiran filosofis, sosiologis dan yuridis tersebut maka Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kupang harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 270
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.