Perda Kota Kendari Nomor: 5 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI
NOMOR 5 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KENDARI,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, Daerah dituntut untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah secara optimal guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
b.
bahwa berdasarkan perkembangan perekonomian yang terjadi, tarif retribusi jasa usaha khususnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Tahun Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata cara Pemungutan Retribusi Daerah;
8.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KENDARI
dan
WALIKOTA KENDARI
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 7
Struktur dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tercantum dalam Lampiran I dilakukan perubahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kendari.
 
 
 
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal  2014
WALIKOTA KENDARI
ttd.
H.

Diundangkan di Kendari
pada tanggal  2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA KENDARI
ttd.
ALAMSYAH LOTUNANI

LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2014 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.