Perda Kota Kendari Nomor: 3 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI
NOMOR 3 TAHUN 2014
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KENDARI,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat melalui kewajiban pembayaran pajak daerah;
b.
bahwa sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan upaya-upaya agar pelaksanaan pemungutannya bersifat adil dan keberpihakan kepada masyarakat wajib pajak yang mempunyai Nilai Obyek Pajak (NJOP) lebih kecil;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
8.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 17);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KENDARI
dan
WALIKOTA KENDARI
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf k dan l dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
(1)
Dengan nama Pajak Hiburan dipungut pajak atas pembayaran atas penyelenggaraan hiburan.
 
(2)
Objek Pajak Hiburan adalah jasa Penyelenggara hiburan dengan dipungut bayaran.
 
(3)
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
 
 
a.
Tontonan Film;
 
 
b.
Pagelaran Kesenian , Musik, Tari, dan/atau Busana;
 
 
c.
Kontes Kecantikan, Binaraga, dan sejenisnya;
 
 
d.
Pameran;
 
 
e.
Karaoke, Diskotik, Klab Malam, dan sejenisnya;
 
 
f.
Sirkus, Akrobat, dan Sulap;
 
 
g.
Permainan Biliar, dan Bowlling;
 
 
h.
Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor, dan Permainan Ketangkasan ;
 
 
i.
Panti Pijat , Refleksi, Mandi Uap/Spa, dan Pusat Kebugaran (fitness center) , dan sejenisnya;
 
 
j.
Pertandingan Olah Raga;
  k.Dihapus.
 
 
l.
Dihapus.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 46
 
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Jumlah NJOP sampai dengan Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen);
 
b.
Jumlah NJOP diatas Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,100% (nol koma seratus persen);
 
c.
Jumlah NJOP diatas Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,125% (nol koma seratus dua puluh lima persen);
 
d.
Jumlah NJOP diatas Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,150% (nol koma seratus lima puluh persen);
 
e.
Jumlah NJOP Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,200% (nol koma dua ratus persen);
 
f.
Jumlah NJOP diatas Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,250% (nol koma dua ratus lima puluh persen).
 
 
 
 
 
 
Pasal 47
 
Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5).
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kendari.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal              2014
WALIKOTA KENDARI,
ttd.
H. ASRUN

Diundangkan di Kendari
pada tanggal             2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA KENDARI,
ttd.
ALAMSYAH LOTUNANI

LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2014 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.