Perda Kota Kendari Nomor: 17 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI
NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA KENDARI, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat melalui kewajiban pembayaran pajak daerah;
|
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan akan diberlakukannya ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tanggal 1 Januari 2014 perlu dilakukan upaya-upaya agar pelaksanaan pemungutannya bersifat adil dan keberpihakan kepada masyarakat wajib pajak yang mempunyai Nilai Objek Pajak (NJOP) nilai lebih kecil;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, di atas dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 2).
|
|
| |
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KENDARI dan WALIKOTA KENDARI | |
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
| |
|
| |
Pasal I | |
|
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, diubah sebagai berikut:
| |
|
| |
|
Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| |
|
Pasal 46
| |
|
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
a.
|
Jumlah Nilai Objek Pajak (NJOP) di bawah atau sama dengan Rp500.000.000,- ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen);
|
|
b.
|
Jumlah Nilai Objek Pajak atas Rp500.000.001-2.000.000.000,- ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen);
|
|
c.
|
Jumlah Nilai Objek Pajak Rp2.000.000.000,- ke atas ditetapkan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen).
|
|
| |
Pasal II | |
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kendari.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 31 Desember 2013 WALIKOTA KENDARI, ttd. H. ASRUN Diundangkan di Kendari pada tanggal 31 Desember 2013 SEKRETARIS DAERAH KOTA KENDARI, ttd. ALAMSYAH LOTUNANI LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2013 NOMOR 17 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.