Perda Kota Kediri Nomor: 3 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ESA WALIKOTA KEDIRI, | |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||||
|
a.
|
bahwa pelayanan jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah sehingga dapat meningkatkan kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat;
| ||||||||
|
b.
|
bahwa sesuai hasil peninjauan beberapa ketentuan mengenai nomenklatur perangkat daerah pengelola obyek retribusi, struktur dan tarif retribusi jasa usaha perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai indeks harga serta perkembangan perekonomian, sehingga Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan perubahan kembali;
| ||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||||||||
|
3.
|
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||||||||
|
6.
|
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||
|
7.
|
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||
|
8.
|
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| ||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| ||||||||
|
12.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| ||||||||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||||||||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
| ||||||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
| ||||||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 2);
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KEDIRI dan WALIKOTA KEDIRI | |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||
Menetapkan | |||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri:
| |||||||||
|
a.
|
Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5);
| ||||||||
|
b.
|
Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5);
| ||||||||
|
c.
|
Nomor 2 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 2;
| ||||||||
|
diubah sebagai berikut:
| |||||||||
|
1.
|
Lampiran I (struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
| ||||||||
|
2.
|
Lampiran II (struktur dan besarnya tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
| ||||||||
|
3.
|
Lampiran III (struktur dan besarnya tarif retribusi terminal) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
| ||||||||
|
4.
|
Lampiran IV (struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
| ||||||||
|
5.
|
Lampiran V (struktur dan besarnya tarif retribusi rumah potong hewan) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
| ||||||||
|
6.
|
Lampiran VI (struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kediri.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kota Kediri
pada tanggal 12 Juni 2019 WALIKOTA KEDIRI, ttd. ABDULLAH ABU BAKAR Diundangkan di Kediri pada tanggal 12 Juni 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI, ttd. BUDWI SUNU HERNANING SULISTYO LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2019 NOMOR 3 | |||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA | |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| ||||
|
|
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti dengan Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri membawa konsekuensi terjadinya perbedaan nomenklatur perangkat daerah yang ada dengan yang tertera dalam Lampiran Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha beserta perubahannya.
Nomenklatur perangkat daerah yang berubah diantaranya: | ||||
|
|
a.
|
Dinas Pendapatan menjadi Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
| |||
|
|
b.
|
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Perhubungan;
| |||
|
|
c.
|
Dinas Pertanian menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
| |||
|
|
d.
|
Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
| |||
|
|
e.
|
Dinas Kebersihan dan Pertamanan menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Selain perubahan nomenklatur perangkat daerah juga perlu penyesuaian kembali perangkat daerah yang mengelola obyek retribusi, tentunya disesuaikan dengan keberadaan perangkat daerah tersebut selaku pengguna barang yang menjadi obyek retribusi.
Di sisi yang lain terdapat beberapa obyek retribusi yang sudah beralih pengelolaannya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diantaranya gedung sekolah dan aula pada SMAN dan SMKN. Demikian juga pengelolaan terminal yang sudah beralih ke Pemerintah Pusat. Selain itu juga peninjauan kembali keberadaan peralatan yang sudah usang dan tidak dapat dipakai misalnya mesin gilas.
Sesuai ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi bisa ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Diantaranya tarif retribusi rumah potong hewan yang belum pernah mengalami perubahan sejak ditetapkan pada tahun 2012.
Dengan adanya peninjauan dan perlunya penyesuaian terhadap struktur dan obyek retribusi sebagaimana tersebut di atas, maka perlu dilakukan perubahan kembali atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
| ||||
|
| |||||
|
| |||||
|
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |||||
|
| |||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 60
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.