Perda Kota Jayapura Nomor: 9 Tahun 2004
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 9 TAHUN 2004 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAYAPURA,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa Pembangunan Otonomi Daerah diarahkan untuk lebih mengembangkan dan memacu Pembangunan Daerah, memperluas peran serta masyarakat untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dengan memperhatikan pengembangan dan pemanfaatan Potensi Daerah dan secara saling mendukung guna perwujudan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa keinginan masyarakat agar Pemerintah Daerah perlu memperhatikan kondisi Pasar yang representatif guna meningkatkan pelayanan secara berdayaguna dan berhasilguna;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 2 Tahun 1995 tentang Sewa Kios dan Toko, Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar, tidak sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat, sehingga perlu dicabut;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b dan c di atas, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3533);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 4151);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Jayapura (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2002 Nomor 69);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Tahun Kota Jayapura 2003 Nomor 47);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA
dan
WALIKOTA JAYAPURA
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Kota Jayapura.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta Perangkat Daerah Otonom lainnya sebagai badan eksekutif daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Kepala Daerah ialah Walikota Jayapura.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Pejabat ialah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh Orang Pribadi atau Badan Usaha.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Pasar adalah suatu tempat yang disediakan secara tetap oleh Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain sebagai Tempat Jual Beli Umum dan secara langsung memperdagangkan Barang dan Jasa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Pedagang Pasar ialah Orang Pribadi atau Badan Hukum yang melakukan kegiatan dengan menjual dan/atau membeli barang dan jasa yang menggunakan Pasar sebagai tempat kegiatannya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas penyediaan fasilitas dan Pelayanan Kebersihan dan Keamanan di Pasar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan Hukum yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi, diwajibkan untuk melakukan Pembayaran Retribusi atas penggunaan jasa dari Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD, adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya Jumlah Retribusi Terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan Tagihan Retribusi dan/atau Sanksi Administrasi berupa Bunga atau Denda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Kios, Los dan Pelataran adalah Suatu Bangunan/Ruangan Tempat Berjualan berupa Bangunan yang merupakan ruangan dengan ukuran tertentu yang dibangun Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
RETRIBUSI
Bagian Pertama
Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut Retribusi atas Pelayanan dan penyediaan Fasilitas Pasar, Pelayanan Kebersihan dan Keamanan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Obyek Retribusi adalah Penyediaan Fasilitas Pasar yang meliputi Kios, Los dan Pelataran, Tempat Berjualan serta Pelayanan Kebersihan dan Keamanan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Subyek Retribusi adalah Pedagang Pasar yang menggunakan Fasilitas Pasar yang meliputi Kios, Los dan Pelataran, Tempat Berjualan serta memperoleh Pelayanan Kebersihan dan Keamanan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tingkat penggunaan Jasa diukur berdasarkan pada Penggunaan Fasilitas Pasar, yang dihitung berdasarkan pada luas dasaran Tempat Berjualan meliputi Kios, Los dan Pelataran, Tempat Berjualan serta Pelayanan Kebersihan dan Keamanan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya Tarif Retribusi, didasarkan pada Kebijakan Daerah dengan mempertimbangkan Biaya Penyediaan Fasilitas Pasar yang meliputi Kios, Los dan Pelataran, Tempat Berjualan serta Pelayanan Kebersihan dan Keamanan berdasarkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kelima
Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pasar sehari (Rp) per-meter persegi (m2) ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Keamanan di dalam Pasar ditetapkan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Keenam
Wilayah Pemungutan
Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi dipungut di Wilayah Kota Jayapura sebagai Penyediaan Fasilitas Pelayanan Pasar yang meliputi Kios, Los dan Pelataran serta Pelayanan Kebersihan dan Keamanan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketujuh
Masa Retribusi
Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Masa Retribusi Los dan Pelataran adalah jangka waktu 1 (satu) Hari.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Masa Retribusi untuk Kios adalah jangka waktu 1 (satu) bulan yang sama dengan 30 (tiga puluh) Hari.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedelapan
Tata Cara Pemungutan
Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kesembilan
Sanksi Administrasi
Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kesepuluh
Tata Cara Penagihan
Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi Terutang berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Retribusi Daerah dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah Retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penagihan Retribusi melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketigabelas
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Pasal 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberi antara lain kepada Wajib Retribusi dalam rangka hajatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tata cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi ditetapkan oleh Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 16 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti Keterangan atau Laporan berkenaan dengan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah, agar Keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Meneliti, mencari dan mengumpulkan Keterangan mengenai Orang Pribadi atau Badan tentang Kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan Bahan Bukti dari Orang Pribadi atau Badan sehubungan dengan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Memeriksa Buku-buku, Catatan-catatan dan Dokumen-dokumen lain berkenaan dengan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan Bahan Bukti Pembukuan, Pencatatan dan Dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap Bahan Bukti tersebut;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Meminta Bantuan Tenaga Ahli dalam rangka pelaksanaan tugas Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa Identitas Orang dan/atau Dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
Memanggil Orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
j.
|
Menghentikan Penyidikan; dan/atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah menurut Hukum yang bertanggung jawab.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 17 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap orang yang melanggar Ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9, Peraturan Daerah ini, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau Denda sebanyak-banyaknya Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Penerimaan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Tindak Pidana Pelanggaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 2 Tahun 1995 tentang Sewa Kios dan Toko, (Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 34 Seri D Nomor 30), Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 73 Seri B Nomor 6 dan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar, (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 83) dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 19 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jayapura.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Disahkan di Jayapura
pada tanggal 24 Desember 2004
WALIKOTA JAYAPURA,
ttd.
Drs. M. R. KAMBU, M.Si
Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 24 Desember 2004
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA,
ttd.
Drs. T. H. PASARIBU, M.Si
LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2004 NOMOR 36
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 9 TAHUN 2004
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
| |
| I. |
UMUM
|
|
Masyarakat Pengguna Pasar mengharapkan agar Pemerintah Daerah selalu meningkatkan pelayanan di Pasar, berupa penyediaan fasilitas pokok maupun pendukung yang memadai, peningkatan pelayanan kebersihan, kerapian, keamanan dan ketertiban di Pasar, sehingga fungsi Pasar sebagai suatu tempat pertemuan masyarakat untuk menjual dan membeli serta juga merupakan tempat wisata, dapat terwujud.
Atas penyediaan dan pelayanan tersebut di atas, dapat dipungut Retribusi Pelayanan Pasar yang jenis pungutannya digolongkan dalam Retribusi Jasa Umum, yaitu suatu pungutan dilakukan karena jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum berupa penyediaan fasilitas dan pelayanan di Pasar dan dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan usaha.
Ada beberapa Pungutan Retribusi yang dipungut di Pasar berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 2 Tahun 1995 tentang Sewa Kios dan Toko, (Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 34 Seri D Nomor 30), Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 73 Seri B Nomor 6 dan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar, (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 83) dinyatakan tidak berlaku lagi dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat dan terjadi tumpang tindih pungutan dengan obyek retribusi tersebut, yaitu Pasar. Untuk itu agar tidak terjadi salah penafsiran, maka pemungutan retribusi di Pasar, perlu diatur dalam Peraturan Daerah ini dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar.
Dengan penetapan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar, maka peran masyarakat khususnya pelaku Pasar telah secara langsung ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pembangunan.
| |
|
| |
| II. |
PASAL DEMI PASAL
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Pemakaian Tempat Berjualan di luar Kios, Los, dan Pelataran di dalam Wilayah Pasar ditarik Retribusi sesuai dengan pemakaian pelataran.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.