Perda Kota Jayapura Nomor: 6 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 6 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAYAPURA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan semakin ketatnya Kompetisi dan persaingan antara para pelaku Usaha di Sektor Industri dan Perdagangan, maka Pemerintah sebagai Pemegang Kendali Stabilitas Barang/Jasa, wajib memberikan perlindungan kepada Konsumen atau Pengguna Barang/Jasa yang selama ini senantiasa berada di pihak yang lemah;
b.
bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan Sektor Industri dan Perdagangan dewasa ini, yang ditandai dengan semakin beragamnya Komunitas Komoditi-komoditi Perdagangan Masyarakat di wilayah Pemerintah Daerah Kota Jayapura, yang belum ada regulator pengendalinya;
c.
bahwa dalam rangka untuk Pengaturan, Pembinaan, Pengawasan dan Penertiban Usaha Perdagangan di Wilayah Pemerintah Daerah Kota Jayapura, maka diperlukan adanya Pengaturan pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan;
d.
bahwa untuk maksud tersebut huruf a, huruf b dan huruf c di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Daerah Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2507);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3533);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara 4151);
6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53);
7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
10.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165);
11.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
12.
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2001 Nomor 72);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA
dan
WALIKOTA JAYAPURA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Jayapura.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Walikota ialah Walikota Jayapura.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.
Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura.
7.
Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
8.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
9.
Pengusaha adalah setiap orang/perseorangan atau persekutuan atau Badan Hukum yang menjalankan sesuatu jenis Usaha.
10.
Surat Izin Usaha Perdagangan yang disingkat SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan Usaha Perdagangan.
11.
Surat Permintaan Izin Usaha Perdagangan yang disingkat (SP-SIUP) adalah Formulir yang diisi oleh perusahaan yang memuat data perusahaan untuk memperoleh SIUP kecil/menengah/besar.
12.
Perubahan Perusahaan adalah meliputi perubahan dalam perusahaan yang meliputi Perubahan Nama Perusahaan, Bentuk Perusahaan, Alamat Kantor Perusahaan, Nama Pemilik/Penanggungjawab, NPWP, Modal dan Kekayaan bersih (Netto, Kelembagaan, Bidang Usaha, Jenis Barang/Jasa Dagangan Utama.
13.
Cabang Perusahaan adalah Perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
14.
Perwakilan perusahaan adalah perusahaan yang berpindah mewakili kantor pusat perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan pengurusannya ditentukan sesuai dengan wewenang yang diberikan.
15.
Perwakilan perusahaan yang ditunjuk adalah perusahaan yang diberi kewenangan bertindak untuk mewakili Kantor Pusat Perusahaan bukan merupakan bagian dari Kantor Pusat.
16.
Badan adalah Suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau yang sejenis, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
17.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka Pemberian Izin kepada Orang Pribadi atau Badan Usaha yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan penggunaan Sumber Daya Alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
18.
Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan kepada Orang Pribadi atau Badan Usaha di lokasi tertentu.
19.
Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan Usaha yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan Pembayaran Retribusi.
20.
Masa Retribusi adalah Suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan Surat Izin Usaha Perdagangan.
21.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD, adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan data Objek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar untuk selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah Kelebihan Pembayaran Retribusi, karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
23.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan Tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
24.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan Wajib Retribusi.
25.
Pemeriksaan adalah Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan Daerah dan Retribusi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
26.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah, adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan Tersangkanya.
 
 
 
 
 
BAB II
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
 

Pasal 2

(1)
Pengusaha yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan, wajib memperoleh SIUP.
(2)
SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
 
a.
SIUP Kecil;
 
b.
SIUP Menengah; dan
 
c.
SIUP Besar.
 
 
 
 
 
BAB III
KEWENANGAN
 

Pasal 3

(1)
Walikota, mempunyai Kewenangan:
 
a.
Menerbitkan SIUP;
 
b.
Memberikan Peringatan Tertulis;
 
c.
Memberikan Pembinaan dan Pengawasan;
 
d.
Membekukan SIUP; dan
 
e.
Mencabut SIUP.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Dinas Atas Nama Walikota.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
SIUP diterbitkan berdasarkan Tempat Kedudukan Pengusaha.
(2)
SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 5 (lima) Tahun dan dapat diperpanjang.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pengusaha yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan dengan Modal disetor dan Kekayaan Bersih seluruhnya dari Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk Tanah dan Bagunan Tempat Usaha, wajib memperoleh SIUP Kecil.
(2)
Pengusaha yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan dengan Modal disetor dan Kekayaan Bersih seluruhnya di atas Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk Tanah dan Bangunan Tempat Usaha, wajib memperoleh SIUP Menengah.
(3)
Pengusaha yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan dengan Modal disetor dan Kekayaan Bersih seluruhnya di atas Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk Tanah dan Bangunan Tempat Usaha, wajib memperoleh SIUP Besar.
 
 
 
 
 

Pasal 6

Pengusaha yang melakukan Perubahan Modal dan Kekayaan Bersih, baik karena peningkatan maupun penurunan yang dibuktikan dengan Akta Perubahan atau Neraca Perusahaan, wajib memperoleh SIUP sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Perorangan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah:
 
a.
Pengusaha dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: Tidak terbentuk Badan Hukum atau Persekutuan;
 
 
1.
Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh Pemiliknya atau dengan dipekerjakan Anggota Keluarga/Kerabat Dekat;
 
 
2.
Modal Usaha di bawah Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
 
b.
Pedagang Keliling, Pedagang Asongan, Pedagang Pinggir Jalan atau Pedagang Kaki Lima.
(2)
Pengusaha dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan SIUP apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan.
 
 
 
 
 

Pasal 8

Pengusaha yang telah memperoleh SIUP dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung tanggal diterbitkan SIUP, wajib mendaftarkan Perusahaannya dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Pengusaha, dilarang:
a.
Melakukan usaha yang tidak sesuai dengan bidang usaha di dalam SIUP;
b.
Memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu dari usaha dalam SIUP;
c.
Melakukan kegiatan usaha yang masih dalam proses peradilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d.
Melakukan perdagangan berjangka komoditi; dan
e.
Melakukan kegiatan usaha yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
 

Pasal 10

(1)
Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan diajukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura.
(2)
Surat Permohonan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditandatangani di atas meterai yang cukup.
(3)
Penyerahan Surat Permohonan dilakukan oleh Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
 
a.
Perusahaan yang Berbadan Hukum, Perseroan Terbatas:
 
 
1)
Copy Akta Pendirian dan Perubahan Surat, copy Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia;
 
 
2)
Copy KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan;
 
 
3)
Neraca Perusahaan;
 
 
4)
Photo Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 Lembar; dan
 
 
5)
Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
 
b.
Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk):
 
 
1)
Copy Surat Izin Usaha Perdagangan sebelum Perseroan Terbuka;
 
 
2)
Copy Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Surat Persetujuan status Perseroan tertutup menjadi Perseroan Terbuka dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia;
 
 
3)
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Penanggungjawab Preusan;
 
 
4)
Photo Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 Lembar; dan
 
 
5)
Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
 
c.
Perusahaan Berbentuk Koperasi:
 
 
Copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang;
 
 
Copy KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan;
  Neraca Perusahaan (Koperasi);
 
 
Photo Pemilik/Penanggungjawab Koperasi ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 Lembar; dan
 
 
Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
 
d.
Perusahaan Berbentuk CV (Persekutuan Komanditer) dan Fa (Firma):
 
 
1)
Copy Akta Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
 
 
2)
Copy KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan;
 
 
3)
Neraca Perusahaan;
 
 
4)
Photo Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 Lembar; dan
 
 
5)
Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
 
e.
Perusahaan Perorangan:
 
 
Copy KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan;
  Copy SITU; dan
 
 
Photo Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 Lembar.
 
 
 
 
 
BAB IV
PERUBAHAN PERUSAHAAN
 

Pasal 11

(1)
Pengusaha yang telah memperoleh SIUP apabila melakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9, kecuali modal dan kekayaan bersih, paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak dilakukan perubahan, wajib mengajukan permintaan perubahan SIUP kepada Kepala Dinas.
(2)
Pengusaha yang telah memperoleh SIUP, apabila melakukan Perubahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9, sepanjang yang menyangkut modal dan kekayaan bersih ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
SIUP Kecil yang mengadakan perubahan modal dan kekayaan bersihnya sehingga menjadi lebih besar dari semula tetapi tidak melebihi Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan dan tempat usaha, tidak wajib mengajukan perubahan SIUP;
 
b.
SIUP Kecil yang modalnya dan kekayaan bersih setelah perubahan menjadi di atas Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bagunan tempat usaha, wajib mengajukan perubahan SIUP kecil menjadi SIUP menengah;
 
c.
SIUP Kecil yang modal dan kekayaan bersih setelah perubahan menjadi di atas Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bagunan tempat usaha, wajib mengajukan perubahan SIUP besar;
 
d.
SIUP Menengah yang mengadakan perubahan modal dan kekayaan bersih sehingga menjadi lebih besar dari semula, tetapi tidak melebihi Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bagunan dan bagunan tempat usaha, tidak wajib mengajukan perubahan SIUP;
 
e.
SIUP Menengah yang modal dan kekayaan bersih turun menjadi dibawah Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bagunan tempat usaha, wajib menyesuaikan SIUPnya menjadi SIUP kecil;
 
f.
SIUP Menengah yang mengadakan perubahan yang modal dan kekayaan bersih menjadi di atas Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib mengajukan penyesuaian menjadi SIUP Besar;
 
g.
SIUP Besar yang mengadakan perubahan modal dan kekayaan bersih turun menjadi sampai dengan dibawah Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dapat menyesuaikan SIUPnya menjadi SIUP menengah; dan
 
h.
SIUP Besar yang mengadakan perubahan modal dan kekayaan bersih turun menjadi sampai dengan dibawah Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dapat menyesuaikan SIUPnya menjadi SIUP kecil.
(3)
Kepala Dinas selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengeluarkan SIUP baru.
(4)
Perubahan Perusahaan besar yang tidak termasuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, wajib dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas yang berwenang menerbitkan SIUP yang bersangkutan tanpa mengganti atau mengubah SIUPnya yang telah diperoleh.
(5)
Kepala Dinas selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat mengeluarkan Surat Persetujuan Perubahan SIUP.
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Apabila SIUP yang diperoleh Perusahaan Hilang atau Rusak Tidak Terbaca, perusahaan yang bersangkutan, harus Mengajukan Permintaan Penggantian SIUP secara tertulis kepada Kepala Dinas.
(2)
Permintaan Penggantian SIUP yang Hilang atau Rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat bagi SIUP yang hilang; dan
 
b.
Melampirkan SIUP Asli bagi yang Rusak.
(3)
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Permintaan Penggantian SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas, wajib melaporkan SIUP Baru.
 
 
 
 
 
BAB V
RETRIBUSI
 
Bagian Pertama
Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
 

Pasal 13

Dengan nama Retribusi Izin Usaha Perdagangan dipungut Retribusi sebagai Pembayaran atas Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan untuk melakukan Usaha Perdagangan kepada Orang Pribadi atau Badan Usaha.
 
 
 
 
 

Pasal 14

Obyek Retribusi adalah Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan kepada Orang Pribadi atau Badan Usaha untuk melakukan Usaha di Bidang Perdagangan Industri yang meliputi:
a.
SIUP Kecil;
b.
SIUP Menengah; dan
c.
SIUP Besar.
 
 
 
 
 

Pasal 15

Subjek Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan Usaha yang memperoleh Izin Usaha Perdagangan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
 

Pasal 16

Retribusi Izin Usaha Perdagangan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
 

Pasal 17

Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan klasifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
 

Pasal 18

(1)
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup Biaya Penyelenggaraan Pemberian Izin.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Biaya Pengecekan, Biaya Pemeriksaan dan Biaya Transportasi dalam rangka Pengawasan dan Pengendalian.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 19

(1)
Struktur Tarif digolongkan berdasarkan jenis Usaha Perdagangan.
(2)
Besarnya Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Tabel 1
 
 
 
 
 
(3)
SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dikenakan Tarif Retribusi yang besarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Cara Perhitungan Retribusi
 

Pasal 20

Retribusi yang terutang dihitung dengan mengalikan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dengan Penggunaan Jasa, berdasarkan Klasifikasi Usaha Perdagangan.
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Wilayah Pemungutan
 

Pasal 21

Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah Tempat Surat Izin Usaha Perdagangan diberikan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Saat Retribusi Terutang
 

Pasal 22

Retribusi terutang dimulai pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 23

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
 
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Sanksi Administrasi
 

Pasal 24

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
Tata Cara Pembayaran
 

Pasal 25

(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus di muka untuk 1 (satu) kali Masa Retribusi.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
(3)
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran Retribusi ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
 
Bagian Keduabelas
Tata Cara Penagihan
 

Pasal 26

(1)
Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah Retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih melalui Panitia Urusan Piutang Negara.
(2)
Penagihan Retribusi melalui Panitia Urusan Piutang Negara, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
Bagian Ketigabelas
Keberatan
 

Pasal 27

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, dan SKRDLB.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas Ketetapan Retribusi, Wajib Retribusi, harus dapat membuktikan ketidakbenaran Ketetapan Retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberikan Keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lewat dan Walikota tidak memberikan suatu Keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat belas
Pengembalian Kelebihan Pembayaran
 

Pasal 29

(1)
Atas Kelebihan Pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
(2)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya Permohonan Kelebihan Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan Keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan suatu Keputusan, permohonan pengembalian kelebihan Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai Utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu Utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan Pembayaran Kelebihan Retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi diajukan secara tertulis kepada Walikota dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
 
a.
Nama dan Alamat Wajib Retribusi;
 
b.
Masa Retribusi;
 
c.
Besarnya Kelebihan Pembayaran; dan
 
d.
Alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi disampaikan secara langsung atau melalui Pos Tercatat.
(3)
Bukti Penerimaan oleh Pejabat Daerah atau Bukti Pengiriman Pos Tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Walikota.
 
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Pengembalian Kelebihan Retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila Kelebihan Pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima belas
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
 

Pasal 32

(1)
Walikota dapat memberikan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi.
(2)
Pemberian Pengurangan atau Keringanan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi, antara lain untuk mengangsur.
(3)
Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain diberikan kepada Wajib Retribusi dalam rangka pengangkutan khusus Korban Bencana Alam dan atau Kerusuhan.
(4)
Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
 
Bagian Keenam belas
Kedaluwarsa Penagihan
 

Pasal 33

(1)
Hak untuk melakukan Penagihan Retribusi, Kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan Tindak Pidana di Bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
Ada pengakuan Utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi, karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
 
 
 
 
 
BAB VI
UANG PERANGSANG
 

Pasal 34

(1)
Kepada Instansi Pemungut diberi uang perangsang 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan yang disetor ke Kas Daerah.
(2)
Pembagian Uang Perangsang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 35

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai Orang Pribadi atau Badan Usaha tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan Tindak Pidana Retribusi Daerah tersebut;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan Usaha sehubungan dengan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti, dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan Tindak Pidana Retribusi Daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi;
 
j.
Menghentikan Penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah menurut Hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 36

(1)
Pengusaha yang melakukan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diberikan Peringatan Tertulis.
(2)
Pengusaha diberi peringatan tertulis apabila:
 
a.
Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan bidang usaha, kegiatan usaha dan jenis barang/jasa dagangan utama yang tercantum dalam SIUP yang telah diperoleh;
 
b.
Belum mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini;
 
c.
Adanya laporan/pengaduan dari pejabat yang berwenang ataupun pemilik dan atau pemegang HAK seperti antara lain Hak Cipta Paten atau merek;
 
d.
Adanya laporan/pengaduan dari pejabat yang berwenang bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3)
Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan oleh Kepala Dinas.
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 37

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh Juta Rupiah).
(2)
Tindak Pidana yang dimaksud pada ayat (1), adalah Tindak Pidana Pelanggaran.
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 38

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2001, Pasal 8 ayat (2) huruf ii angka 1, angka 2 dan angka 3, dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 39

Semua Penerbitan SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, harus disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 40

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jayapura.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jayapura
pada tanggal 22 Oktober 2007
WALIKOTA JAYAPURA,
ttd.
Drs. M. R. KAMBU, M.Si
 
Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 22 Oktober 2007
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA,
ttd.
Drs. JESAYA UDAM
 
LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2007 NOMOR 6
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 6 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
 
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa sampai dengan saat ini, belum ada Peraturan Daerah Kota Jayapura yang mengatur secara khusus tentang pedoman pemberian izin usaha di sektor industri dan perdagangan.
 
Bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan sektor industri dan perdagangan dewasa ini, yang ditandai dengan semakin beragamnya komunitas komoditi-komoditi perdagangan di masyarakat, yang belum ada regulator pengendalinya.
 
Bahwa dengan semakin ketatnya kompetisi dan persaingan antara para pelaku usaha di sektor industri dan perdagangan, maka pemerintah sebagai pemegang kendali stabilitas barang/jasa wajib memberikan perlindungan kepada konsumen atau pengguna barang/jasa yang selama ini senantiasa berada di pihak yang lemah.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas.
Pasal 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 20
Cukup Jelas.
Pasal 21
Cukup Jelas.
Pasal 22
Cukup Jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Ayat (6)
Cukup Jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Ayat (6)
Cukup Jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 38
Cukup Jelas
Pasal 39
Cukup Jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.