Perda Kota Jayapura Nomor: 6 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 6 TAHUN 2006
 
TENTANG

RETRIBUSI PENGUKURAN, PENDAFTARAN DAN SERTIFIKASI KAPAL UKURAN KURANG DARI GROS TON 7

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA
WALIKOTA JAYAPURA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa setiap Pengguna atau Pemilik Kapal Ukuran Kurang dari Gros Ton 7 perlu dijamin keselamatannya dalam menggunakan Kapal tersebut;
b.
bahwa sampai saat ini Jaminan Keselamatan bagi Pengguna dan Pemilik Kapal Ukuran Kurang dari Gros Ton 7 diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini ADPEL Jayapura, melalui Pengukuran, Pendaftaran dan Sertifikasi Kapal;
c.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 14, maka Daerah Kabupaten/Kota diberikan Kewenangan Desentralisasi di Bidang Perhubungan;
d.
bahwa untuk meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Pelayanan Kemasyarakatan di Kota Jayapura sebagai realisasi dalam Pelaksanaan Otonomi Khusus yang Nyata dan Bertanggungjawab sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, guna Penggalian Sumber-sumber Pendapatan Daerah secara optimal;
e.
bahwa memperhatikan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Nomor 04/DPRD-KOTA/PRP/2006, Tanggal 12 Oktober 2006 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura terhadap 9 (sembilan) Buah RAPERDA Non APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2006;
f.
bahwa untuk maksud tersebut huruf a, b, c, d dan e di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran dan Sertifikasi Kapal Ukuran Kurang dari Gros Ton 7;
 
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3335);
4.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 187);
10.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
11.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165);
12.
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Jayapura (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 16);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA
dan
WALIKOTA JAYAPURA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA TENTANG RETRIBUSI PENGUKURAN, PENDAFTARAN DAN SERTIFIKASI KAPAL UKURAN KURANG DARI GROSS TON 7.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Jayapura.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Walikota ialah Walikota Jayapura.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota Jayapura.
6.
Orang adalah orang perorangan dan/atau badan hukum atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang angkutan laut.
7.
Angkutan Laut adalah Setiap kegiatan Angkutan dengan menggunakan Kapal untuk Mengangkut Penumpang, Barang dan Hewan dalam Satu Perjalanan atau lebih dari Satu Pelabuhan ke Pelabuhan lain yang diselenggarakan oleh Perusahaan Angkutan Laut.
8.
Kapal adalah Kendaraan Air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakan dengan Tenaga Mekanik, Angin dan ditunda, termasuk Kendaraan yang berdaya dukung Dinamis, Kendaraan dibawah Permukaan Air, serta Alat Apung dan Bangunan Terapung yang tidak berpindah-pindah kurang dari GT 7.
9.
Pelabuhan Umum adalah Pelabuhan yang diselenggarakan untuk Kepentingan Umum.
10.
Keselamatan Pelayaran adalah Kegiatan Pemberian Jasa, agar terpenuhinya Persyaratan Keselamatan yang Angkutan di Perairan dan Kepelabuhanan.
11.
Wilayah Perairan Kota adalah 1/3 Wilayah Perairan Provinsi atau 4 Mil diukur dari Garis Pantai Kearah Laut.
12.
Pengukuran adalah kegiatan untuk menentukan Ukuran dan Tonase Kapal berdasarkan cara pengukuran yang berlaku untuk Penerbitan Pas Kecil.
13.
Pendaftaran adalah Pendaftaran Kapal untuk mendapatkan Nomor/Tanda Cap Bakar.
14.
Gros Ton 7 adalah Tonase Kotor dengan Ukuran kurang dari GT.7.
15.
Identitas adalah Surat Keterangan diri Sipemilik Kapal yang dikeluarkan oleh Kelurahan.
16.
Pas Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan yang peruntukkannya untuk Kapal-kapal Isi Kotor dibawah GT.7 dikeluarkan oleh Pejabat Tertentu lengkap dengan Data Kapal dan digunakan sebagai Bukti Pendaftaran (berdasarkan KM. Nomor 46/1996 Pasal 2 dan 3).
17.
Sertifikasi adalah pemberian sertifikat dan tanda daftar kapal ukuran kurang dari Gros Ton 7.
 
 
 
 
BAB II
PERIZINAN
 

Pasal 2

(1)
Setiap Orang atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan Usaha dengan menggunakan kapal ukuran kurang dari Gros Ton 7, wajib memiliki Sertifikat Pas Kecil yang diterbitkan oleh Walikota.
(2)
Sertifikat Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk masing-masing Pemilik atau Pengguna Kapal Ukuran Kurang dari Gros Ton 7 yang berlaku selama 1 (satu) Tahun dan dapat diPerpanjang.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PAS KECIL
 

Pasal 3

Untuk memperoleh Sertifikat Pas Kecil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), setiap Orang atau Badan Usaha, wajib mengajukan Permohonan tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura.
 
 
 
 

Pasal 4

Setiap Orang atau Badan Usaha yang mengajukan Permohonan tertulis untuk memperoleh Sertifikat Pas Kecil, wajib memenuhi persyaratan:
a.
Usaha Perorangan:
 
1.
Berkewarganegaraan Indonesia;
 
2.
Berdomisili di Kota Jayapura;
 
3.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk;
 
4.
Memiliki bukti Kepemilikan kapal yang disahkan oleh kepala Distrik dan Lurah setempat;
 
5.
Memiliki Surat tukang yang membuat kapal.
b.
Badan Usaha:
 
1.
Pengurus berkewarganegaraan Indonesia;
 
2.
Berdomisili di Kota Jayapura;
 
3.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
 
4.
Memiliki Akte Pendirian Perusahaan;
 
5.
Memiliki Surat Izin Tempat Usaha; dan
 
6.
Memiliki bukti Kepemilikan kapal yang disahkan oleh kepala Distrik dan Lurah setempat;
 
7.
Memiliki Surat tukang yang membuat kapal.
 
 
 
 

Pasal 5

Pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Petugas Pengukur akan melakukan pengukuran terhadap Kapal dimaksud untuk mendapatkan Gros Ton Kapal dan dicatat dalam Sertifikat Pas Kecil.
 
 
 
 

Pasal 6

Kapal yang telah selesai diukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, akan didaftarkan dalam Buku Register Kapal-kapal dan diberi Kode Cap Bakar/Tanda Selar sesuai dengan Nomor Kode yang berlaku di Pelabuhan Jayapura dan dicatat dalam Sertifikat Pas Kecil.
 
 
 
 
BAB IV
RETRIBUSI

Bagian Pertama
Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
 

Pasal 7

Dengan nama Retribusi Pengukuran, Pendaftaran dan Sertifikasi Kapal Ukuran Kurang dari Gross Ton 7 dipungut Retribusi sebagai Pembayaran atas Pelayanan Pengukuran, Pendaftaran dan Sertifikasi Kapal Ukuran Kurang dari Gross Ton 7.
 
 
 
 

Pasal 8

Obyek Retribusi adalah Pemberian Pelayanan Sertifikasi dan Pendaftaran bagi Kapal yang berukuran Kurang dari Gross Ton 7.
 
 
 
 

Pasal 9

Subyek Retribusi adalah Orang Perorangan atau Badan Usaha yang mempunyai Kapal Ukuran Kurang dari Gross Ton 7.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
 

Pasal 10

Retribusi Pengukuran, Pendaftaran dan Sertifikasi Kapal Ukuran Kurang dari Gross Ton 7 digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
 

Pasal 11

Tingkat Penggunaan Jasa, diukur berdasarkan Pelayanan Pengukuran dan pemberian Pas Kecil bagi Kapal Ukuran Kurang dari Gross Ton 7.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
 

Pasal 12

(1)
Prinsip dan sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh Biaya Pemberian Pas Kecil.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Biaya Pengukuran Kapal, Biaya Pemeriksaan dan Biaya Transportasi dalam rangka Pengawasan dan Pengendalian.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 13

(1)
Tarif ditetapkan berdasarkan Pelayanan Pengukuran dan Pemberian Pas Kecil bagi Kapal Ukuran Kurang dari Gross Ton 7.
(2)
Besaran Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
a.
Pengurusan Sertifikat Pas Kecil untuk Kapal Baru, sebesar
Rp
300.000,-
b.
Perpanjangan Sertifikat Pas Kecil, sebesar
Rp
100.000,-
c.
Penggantian Sertifikat Pas Kecil yang Rusak atau Hilang tetapi masih berlaku dan lain sebagainya, sebesar
Rp
100.000,-
a.
Pengurusan Sertifikat Pas Kecil untuk Kapal Baru, sebesar
Rp
300.000,-
b.
Perpanjangan Sertifikat Pas Kecil, sebesar
Rp
100.000,-
c.
Penggantian Sertifikat Pas Kecil yang Rusak atau Hilang tetapi masih berlaku dan lain sebagainya, sebesar
Rp
100.000,-
a.
Pengurusan Sertifikat Pas Kecil untuk Kapal Baru, sebesar
Rp
300.000,-
b.
Perpanjangan Sertifikat Pas Kecil, sebesar
Rp
100.000,-
c.
Penggantian Sertifikat Pas Kecil yang Rusak atau Hilang tetapi masih berlaku dan lain sebagainya, sebesar
Rp
100.000,-
 
 
 
 
Bagian Keenam
Wilayah Pemungutan
 

Pasal 14

Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat Sertifikat Pas Kecil diberikan.
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Masa Retribusi
 

Pasal 15

Masa Retribusi lamanya 1 (satu) Tahun dan dapat diperpanjang.
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 16

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau Dokumen lain yang dipersamakan dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan.
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Sanksi Administrasi
 

Pasal 17

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.
 
 
 
 

Pasal 18

Setiap Pemilik kapal yang tidak memasang tanda pendaftaran pada kapal dikenakan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin berlayar.
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Tata Cara Penagihan
 

Pasal 19

(1)
Retribusi Terutang berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Retribusi Daerah dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah Retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.
(2)
Penagihan Retribusi melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 20

(1)
Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan bagi Pemilik Kapal Ukuran Kurang dari Gross Ton 7.
(2)
Pembinaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Dinas/Instansi Teknis terkait.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 21

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti Keterangan atau Laporan berkenaan dengan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah, agar Keterangan atau Laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan Keterangan mengenai Orang Pribadi atau Badan Usaha tentang Kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan Bahan Bukti dari Orang Pribadi atau Badan Usaha sehubungan dengan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah;
 
d.
Memeriksa Buku-buku, Catatan-catatan dan Dokumen-dokumen lain berkenaan dengan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan Bahan Bukti Pembukuan, Pencatatan dan Dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap Bahan Bukti tersebut;
 
f.
Meminta Bantuan Tenaga Ahli dalam rangka pelaksanaan tugas Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa Identitas Orang dan/atau Dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah;
 
i.
Memanggil Orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi;
 
j.
Menghentikan Penyidikan; dan/atau
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah menurut Hukum yang bertanggungjawab.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 22

(1)
Setiap orang yang melanggar Ketentuan pada Pasal 11 ayat (2), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau Denda sebanyak-banyaknya Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Tindak Pidana Pelanggaran.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 23

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jayapura.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jayapura
pada tanggal 12 Oktober 2006
WALIKOTA JAYAPURA,
TTD.
Drs. M. R. KAMBU, M.Si

Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 12 Oktober 2006
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA,
TTD.
Drs. JESAYA UDAM

LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2006 NOMOR 6
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 6 TAHUN 2006

TENTANG

RETRIBUSI PENGUKURAN, PENDAFTARAN DAN SERTIFIKASI KAPAL UKURAN KURANG DARI GROSS TON 7
 
 
I.
UMUM
 
Kota Jayapura yang dikelilingi sebagian besar Perairan yang menyebabkan sangat strategis dalam pengembangan transportasi laut dengan berbagai kepentingan seperti kegiatan Usaha Industri, Perdagangan dan Pariwisata.

Dengan kondisi seperti ini maka sepantasnya apabila Pemerintah Daerah Kota diberi kewenangan untuk menyediakan Pelayanan Keselamatan Pelayaran dan Pendataan Armada Angkutan di laut yang sifatnya dalam ukuran terbatas atau ukuran tertentu.

Sebagai bentuk kepedulian dari Pemerintah Daerah Kota Jayapura kepada masyarakat dalam peningkatan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Laut, maka Pemerintah Daerah melaksanakan pelayanan berupa pengukuran/sertifikasi kapal-kapal ukuran tertentu sebagai salah satu proses tercapainya keselamatan dalam pelayaran. Karena hal ini sangat penting sekali di dalam dunia angkutan laut/pelayaran sebab apabila suatu transportasi laut tidak dapat dicapai tujuannya/sasaran yang ia kehendaki maka namanya bukan angkutan laut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah diamanatkan tentang kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota di sektor perairan yang luasnya 1/3 dari luas perairan Provinsi, sehingga munculnya kewenangan Pemerintah Daerah seperti yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2000.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.