Perda Kota Jayapura Nomor: 3 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 3 TAHUN 2005
 
TENTANG

RETRIBUSI PEMERIKSAAN ULANG BAHAN PANGAN ASAL TERNAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAYAPURA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memperoleh dan menjamin Bahan Pangan Asal Ternak berkualitas yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal bagi Kebutuhan Masyarakat, maka perlu dilakukan Tindak Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap setiap Pemasukan Bahan Pangan Asal Ternak ke Wilayah Kota Jayapura;
b.
bahwa Tindakan Pengawasan dan Pemeriksaan Bahan Pangan Asal Ternak sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Jayapura dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Jayapura;
c.
bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 2104);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42);
4.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
5.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28);
10.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1991 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
11.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
12.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
13.
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Jayapura (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2001 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2002;
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA
dan
WALIKOTA JAYAPURA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ULANG BAHAN PANGAN ASAL TERNAK.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Jayapura.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.
Walikota ialah Walikota Jayapura.
4.
Dinas Pertanian adalah Dinas Pertanian Kota Jayapura.
5.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
6.
Hewan adalah Semua binatang yang hidup di darat baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar.
7.
Ternak adalah Hewan Piara yang kehidupannya yakni mengenai tempat, perkembangbiakanya serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan-bahan dan jasa yang berguna bagi kepentingan hidup manusia.
8.
Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis Lembaga dana Pensiun, bentuk Usaha Tetap serta Badan Usaha lainya.
9.
Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
10.
Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan Pembayaran Retribusi.
11.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu Wajib Retribusi untuk Memanfaatkan Fasilitas Pemeriksaan Ulang.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan Tambahan atas Retribusi yang telah ditetapkan.
13.
Surat Keputusan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan Jumlah Kelebihan Pembayaran Retribusi karena Jumlah Kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang Terutang atau tidak seharusnya Terutang.
14.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan Tagihan Retribusi dan/atau Sanksi Administrasi berupa Bunga atau Denda.
15.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atau Keberatan terhadap SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
16.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk Mencari, Mengumpulkan, Mengelola Data dan/atau Keterangan lainya dalam rangka Pengawasan Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
17.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta Mengumpulkan Bukti yang dengan bukti itu membuat Terang Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah serta menemukan Tersangkanya.
18.
Bahan Pangan Asal Ternak adalah Bahan Pangan berupa Daging, Telur dan Susu Segar.
19.
Pemeriksaan Ulang adalah Suatu kegiatan Pemeriksaan baik secara Organoleptis dan/atau secara Laboratorik terhadap suatu Bahan Pangan Asal Ternak yang masuk ke suatu Daerah.
20.
Petugas Pemeriksaan Ulang adalah Ahli atau Petugas yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Walikota.
21.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk Melaporkan Data Obyek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai Dasar Perhitungan dan Pembayaran Retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
BAB II
BAHAN PANGAN ASAL TERNAK
 

Pasal 2

Bahan Pangan Asal Ternak yaitu berupa Daging Segar, Daging Beku, Telur dan Susu Segar.
 
 
 
 

Pasal 3

Bahan Pangan Asal Ternak yang dimasukan dan/atau diedarkan di Wilayah Kota Jayapura, harus berasal dari Daerah dan/atau Negara yang tidak dilarang.
 
 
 
 

Pasal 4

Bahan Pangan Asal Ternak yang dimasukan dan/atau diedarkan di Wilayah Kota Jayapura, harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan dari Instansi yang berwenang di Daerah asal.
 
 
 
 
BAB III
PEMERIKSAAN ULANG BAHAN PANGAN ASAL TERNAK
 

Pasal 5

Bahan Pangan Asal Ternak yang masuk dan/atau beredar di Wilayah Kota Jayapura, wajib diperiksa ulang oleh Dinas Pertanian Kota Jayapura.
 
 
 
 

Pasal 6

Tempat dan waktu pelaksanaan Pemeriksaan Ulang, diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Pelaksanaan dari Dinas Pertanian Kota Jayapura.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pelayanan Pemeriksaan Ulang berupa tindakan Pemeriksaan Rasa, Warna, Bau dan Keempukan.
(2)
Apabila ditemukan penyimpangan Rasa, Warna, Bau dan Keempukan dalam tindakan pemeriksaan, maka perlu Pengambilan Sampel dan selanjutnya dikirim untuk diperiksa di Laboratorium yang berwenang.
 
 
 
 

Pasal 8

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Ulang terhadap Bahan Pangan Asal Ternak, maka Dinas Pertanian menetapkan Status yang menerangkan bahwa:
a.
Bahan Pangan Asal Ternak tersebut bisa dapat diedarkan untuk Konsumsi masyarakat;
b.
Bahan Pangan Asal Ternak tersebut menunjukan adanya penyimpangan dari Normal, sehingga ditunda peredarannya; dan
c.
Bahan Pangan Asal Ternak dilarang untuk diedarkan dan harus dimusnahkan.
 
 
 
 
BAB IV
PERIZINAN
 

Pasal 9

Setiap orang dan/atau Badan yang memasukan dan/atau mengedarkan Bahan Pangan Asal Ternak di Wilayah Kota Jayapura, harus mendapat Izin dari Walikota.
 
 
 
 

Pasal 10

Syarat-syarat untuk mendapat Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 adalah:
a.
Mengajukan Permohonan Tertulis kepada Walikota melalui Dinas Pertanian; dan
b.
Mempunyai Surat Izin Usaha dari Walikota.
 
 
 
 

Pasal 11

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a sekurang-kurangnya mencantumkan:
a.
Jenis dan jumlah Bahan Pangan Asal Ternak yang akan dimasukan dan/atau diedarkan di Wilayah Kota Jayapura;
b.
Daerah dan/atau Negara Asal Bahan Pangan Asal Ternak; dan
c.
Jadwal pemasukan.
 
 
 
 

Pasal 12

Masa berlaku Surat Izin selama 1 (satu) Tahun.
 
 
 
 
BAB V
NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 13

Dengan Nama Retribusi Pemeriksaan Ulang Bahan Pangan Asal Ternak dipungut Retribusi sebagai Pembayaran atas Jasa Pelayanan Pemeriksaan Ulang terhadap Daging Segar, Daging Beku, Telur dan Susu Segar.
 
 
 
 

Pasal 14

Obyek Retribusi adalah Pelayanan Pemeriksaan Ulang Bahan Pangan Asal Ternak, berupa:
a.
Tindakan Pemeriksaan Fisik meliputi Rasa, Warna, Bau;
b.
Pemeriksaan Keempukan; dan
c.
Pengambilan sampel untuk diperiksa di Laboratorium yang berwenang, apabila ditemukan Penyimpangan Bahan Pangan Asal Ternak.
 
 
 
 

Pasal 15

Subyek Retribusi adalah Setiap Orang dan/atau Badan yang memasukan dan/atau mengedarkan Bahan Pangan Asal Ternak di Wilayah Kota Jayapura sebagai mata pencaharian.
 
 
 
 
BAB VI
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 16

Retribusi Pemeriksaan Ulang Bahan Pangan Asal Ternak digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB VII
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 17

Tingkat Penggunaan Jasa, diukur berdasarkan jumlah Bahan Pangan Asal Ternak yang diperiksa.
 
 
 
 
BAB VIII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 18

Prinsip dan Sasaran dalam menetapkan struktur dan besarnya Tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk melindungi konsumen.
 
 
 
 
BAB IX
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 19

(1)
Struktur Tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jumlah Bahan Pangan Asal Ternak yang diperiksa.
(2)
Besarnya Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan Tarif Pasar yang berlaku di Daerah Kota Jayapura.
(3)
Dalam hal Tarif Pasar yang berlaku sulit untuk ditentukan, maka Tarif yang ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan Unit Pelayanan Jasa yang merupakan jumlah unsur-unsur Tarif yang meliputi:
 
a.
Unsur Biaya per satuan Penyediaan Jasa;
 
b.
Unsur Keuntungan yang dikehendaki per Satuan Jasa.
(4)
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Jenis Pelayanan
Jenis Ternak
Tarif
(Rp) X Jumlah Bahan Yang Diambil Sampelnya
1
2
3
Pemeriksaan Ulang (Herkeuring) Daging Segar, Daging Beku, Telur, Susu Segar dari Daerah lain dan/atau Import
Sapi/Kerbau/Kuda.
500,-/kg
Babi/Kambing/Domba
500,-/kg
Ayam/Itik/Entok
100,-/kg
Telur
10,-/butir
Susu segar
500,-/liter
Jenis Pelayanan
Jenis Ternak
Tarif
(Rp) X Jumlah Bahan Yang Diambil Sampelnya
1
2
3
Pemeriksaan Ulang (Herkeuring) Daging Segar, Daging Beku, Telur, Susu Segar dari Daerah lain dan/atau Import
Sapi/Kerbau/Kuda.
500,-/kg
Babi/Kambing/Domba
500,-/kg
Ayam/Itik/Entok
100,-/kg
Telur
10,-/butir
Susu segar
500,-/liter
Jenis Pelayanan
Jenis Ternak
Tarif
(Rp) X Jumlah Bahan Yang Diambil Sampelnya
1
2
3
Pemeriksaan Ulang (Herkeuring) Daging Segar, Daging Beku, Telur, Susu Segar dari Daerah lain dan/atau Import
Sapi/Kerbau/Kuda.
500,-/kg
Babi/Kambing/Domba
500,-/kg
Ayam/Itik/Entok
100,-/kg
Telur
10,-/butir
Susu segar
500,-/liter
 
 
 
 
BAB X
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 20

Retribusi dipungut di Wilayah Kota Jayapura.
 
 
 
 
BAB XI
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 21

Masa Retribusi adalah Jangka waktu yang lamanya 1 (satu) kali pemeriksaan.
 
 
 
 

Pasal 22

Saat Retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB XII
SURAT PENDAFTARAN
 

Pasal 23

(1)
Setiap wajib Retribusi, wajib mengisi SPDORD.
(2)
SPDORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
(3)
Bentuk, Isi serta Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPDORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
BAB XIII
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 24

(1)
Berdasarkan SPDORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) ditetapkan Retribusi Terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Apabila berdasarkan Pemeriksaan dan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah Retribusi yang Terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT.
(3)
Bentuk, Isi dan Tata cara Penerbitan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
BAB XIV
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 25

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 26

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Dalam hal Dinas Pertanian menetapkan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, maka pemasok dan/atau pengedar bahan pangan asal ternak bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pemusnahan dan/atau dampak yang timbul.
 
 
 
 
BAB XVI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 27

(1)
Pembayaran Retribusi harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran Retribusi, diatur dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
BAB XVII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 28

(1)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan Penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh Tempo Pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis wajib Retribusi harus melunasi Retribusinya yang terutang.
(3)
Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB XVIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 29

(1)
Atas Kelebihan Pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan Permohonan Pengembalian kepada Walikota.
(2)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya Permohonan Kelebihan Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan Keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan Surat Keputusan, Permohonan Pengembalian Kelebihan Retribusi, dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Bulan.
(4)
Apabila wajib Retribusi mempunyai Utang Retribusi lainya, Kelebihan Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu Utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi diajukan secara tertulis kepada Walikota dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
 
a.
Nama dan alamat wajib Retribusi;
 
b.
Masa Retribusi;
 
c.
Besarnya Kelebihan Pembayaran;
 
d.
Alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi disampaikan secara langsung atau melalui Pos tercatat.
(3)
Bukti Penerimaan oleh Pejabat Daerah atau Bukti Pengiriman Pos Tercatat merupakan bukti saat Permohonan disampaikan kepada Walikota.
 
 
 
 

Pasal 31

Pengembalian Kelebihan Retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Retribusi.
 
 
 
 
BAB XIX
PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 32

(1)
Walikota dapat memberikan Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi.
(2)
Tata cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
BAB XX
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 33

(1)
Hak untuk melakukan Penagihan Retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) Tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila wajib Retribusi melakukan Tindak Pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa Penagihan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh, apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran atau
 
b.
Ada Pengakuan Utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 34

(1)
Bagi Setiap Orang atau Badan yang melanggar Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, sebagai Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan daerah diancam Pidana Kurungan Paling Lama 6 (enam) Bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)
Tindak Pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah Pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XXIII
PENYIDIK
 

Pasal 35

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Jayapura diberi Wewenang Khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
c.
Meminta Keterangan dan Bahan Bukti atau Orang Pribadi atau Badan sehubungan dengan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
Identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
i.
Memanggil seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
j.
Menghentikan penyidikan; dan
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah menurut Hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya Penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 36

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kota Jayapura.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jayapura
Pada tanggal 30 Desember 2005
WALIKOTA JAYAPURA,
CAP/TTD.
Drs. M. R. KAMBU, M.Si

Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 30 Desember 2005
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA,
CAP/TTD.
Drs. T. H. PASARIBU, M.Si

LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2005 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.