Perda Kota Jayapura Nomor: 2 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 2 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAYAPURA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa penyelenggaraan wajib daftar perusahaan bertujuan untuk mencatat keterangan yang benar oleh suatu perusahaan dan berfungsi sebagai sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan tentang data perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan, guna menjamin kepastian berusaha bagi pemilik perusahaan;
b.
bahwa kesatuan data perusahaan dalam Kota Jayapura sangat diperlukan oleh Pemerintah sebagai dasar untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dalam pengembangan dan peningkatan peran dunia usaha;
c.
bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan dunia usaha dalam wilayah Pemerintah Daerah Kota Jayapura, sehingga sangat diperlukan kesatuan data perusahaan dari tingkat daerah sampai pada skala nasional yang akurat dan mutakhir, maka perlu adanya pengaturan mengenai wajib daftar perusahaan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Wajib Daftar Perusahaan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinisi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2507);
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3533);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3489);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988 tentang Usaha Atau Kegiatan Yang Tidak Dikenakan Wajib Daftar Perusahaan;
14.
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
15.
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
16.
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2001 Nomor 72);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA
dan
WALIKOTA JAYAPURA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Jayapura.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Walikota ialah Walikota Jayapura.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura sebagai Kantor Pendaftaran Perusahaan.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura, selaku Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan.
7.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau peraturan pelaksanaannya yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.
8.
Tanda Daftar Perusahaan, untuk selanjutnya disebut TDP adalah suatu tanda pengesahan yang diberikan oleh kantor pendaftaran kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaannya.
9.
Formulir Pendaftaran Perusahaan adalah daftar isian yang memuat data perusahaan, yang diisi dan ditandatangani oleh pemilik atau pengurus atau penanggung jawab perusahaan untuk mendapatkan TDP.
10.
Usaha adalah setiap tindakan, setiap perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
11.
Pengusaha adalah setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
12.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
13.
Anak Perusahaan adalah perusahaan yang dimiliki secara keseluruhan atau sebagian yang dikendalikan atau diawasi oleh perusahaan lain yang ada pada umumnya memiliki seluruh atau sebagian terbesar saham/modal yang ditempatkan pada anak perusahaan tersebut.
14.
Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat bersifat berdiri sendiri atau sebagian untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
15.
Agen Perusahaan adalah perusahaan yang diberikan kuasa untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan dari perusahaan lain yang diageni dengan suatu ikatan atau perjanjian.
16.
Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang bertindak mewakili kantor pusat perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan atau pengurusannya menurut kewenangan yang telah ditentukan sesuai yang diberikan.
17.
Kantor Pembantu Perusahaan adalah perusahaan yang menangani sebagian tugas dari kantor pusat atau cabangnya.
18.
Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh perorangan yang secara pribadi bertindak sebagai pengusaha untuk mengurus dan mengelola serta mengawasi secara langsung sendiri perusahaan miliknya dan tidak merupakan suatu hukum atau suatu persetujuan.
19.
Izin adalah izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan diberikan kepada pengusaha untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya.
20.
Kantor Pendaftaran Perusahaan untuk selanjutnya disebut KPP adalah Unit organisasi yang bertugas dan berfungsi sebagai Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan.
21.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang ditetapkan.
24.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Wajib Daftar Perusahaan untuk selanjutnya disebut PPNS-WDP adalah Pejabat/Pegawai Negeri Sipil tertentu yang bekerja pada unit teknis yang bertugas dan bertanggung jawab atas Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan di lingkungan KPP yang diangkat dan diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penyidik tindak pidana di bidang WDP berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
25.
Pengawas Wajib Daftar Perusahaan adalah Pegawai di lingkungan KKP yang bekerja pada unit teknis yang bertugas dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan WDP dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang, untuk melakukan pengawasan terhadap setiap perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan dan peraturan pelaksanaannya.
26.
Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, untuk selanjutnya disebut STP-LKTP adalah tanda bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan telah menyampaikan LKTP secara lengkap dan benar.
 
 
 
 
 
BAB II
KEWAJIBAN DAN PENGECUALIAN PENDAFTARAN

Bagian Pertama
Kewajiban Pendaftaran
 

Pasal 2

(1)
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas, Koperasi, Persekutuan Komanditer, Firma Perorangan dan Bentuk Usaha Lainnya termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat/Induk, Kantor Tunggal, Kantor Cabang atau Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Kantor Agen dan Kantor Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Wilayah Kota Jayapura wajib mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya.
(2)
Pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura sebagai KPP.
(3)
Pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan retribusi pendaftaran perusahaan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengecualian Pendaftaran
 

Pasal 3

(1)
Perusahaan atau kegiatan usaha yang dikecualikan dari kewajiban sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
 
a.
Perusahaan negara yang terbentuk perusahaan jawatan;
 
b.
Perusahaan kecil perorangan; atau
 
c.
Usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian yang sifat dan tujuannya tidak semata-semata mencari keuntungan dan/atau laba.
(2)
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didaftarkan dalam daftar perusahaan dan berhak memperoleh TDP apabila dikehendaki oleh perusahaan yang bersangkutan karena dibutuhkan untuk suatu kepentingan tertentu.
 
 
 
 
 
BAB III
KEWENANGAN, TUGAS DAN PELAPORAN

Bagian Kesatu
Kewenangan
 

Pasal 4

Walikota melimpahkan wewenang penerbitan TDP kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan perdagangan bertindak selaku Kepala KPP Kota Jayapura dalam menyelenggarakan dan melaksanakan wajib daftar perusahaan di Kota Jayapura.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tugas
 

Pasal 5

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura selaku KPP mempunyai tugas:
a.
mempersiapkan aparat pelaksanaan dan PPNS-WDP;
b.
mencatat dan menerima formulir pendaftaran perusahaan dalam buku agenda pendaftaran;
c.
meneliti kebenaran pengisian formulir pendaftaran perusahaan dan kelengkapan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan;
d.
menolak dan mengembalikan formulir pendaftaran perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan;
e.
mengesahkan isian formulir pendaftaran yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan TDP;
f.
menyampaikan tembusan formulir pendaftaran perusahaan yang telah disahkan kepada KPP pusat dan KPP Propinsi;
g.
mengolah, menyajikan informasi perusahaan dan menganalisa data dari wajib daftar;
h.
melakukan pengawasan dan penyidikan bekerjasama dengan instansi terkait;
i.
melakukan sosialisasi tentang wajib daftar perusahaan;
j.
memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi perusahaan; dan
k.
melaporkan, kegiatan penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran perusahaan kepada Walikota.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pelaporan
 

Pasal 6

(1)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan wajib daftar perusahaan setiap bulan kepada Walikota dengan tembusan kepada KPP Provinsi dan KPP Pusat.
(2)
Penyampaian laporan penyelenggaraan wajib daftar berupa:
 
a.
Laporan penyelenggaraan dan pendaftaran perusahaan; dan
 
b.
Tembusan pengesahan formulir pendaftaran perusahaan.
(3)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) huruf a dilakukan secara manual atau elektronik.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
 

Pasal 7

(1)
Pendaftaran dilakukan oleh pemilik atau pengurus atau penanggungjawab atau kuasa perusahaan yang sah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura.
(2)
Kuasa perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan.
(3)
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran perusahaan yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura sesuai dengan bentuk perusahaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
 
a.
Perusahaan yang Berbadan Hukum, Perseroan Terbatas:
 
 
1)
Copy Akta Pendirian atau Akta Perubahan Pendirian (apabila ada)
 
 
2)
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai badan hukum dan persetujuan perubahan bagi Perseroan Terbatas yang telah ada berdasarkan hukum sebelum diberlakukannya Undang-undang tentang Perseroan Terbatas;
 
 
3)
Copy Kartu Tanda Penduduk pemilik atau penanggung jawab perushaan;
 
 
4)
Neraca Perusahaan;
 
 
5)
Photo pemilik atau penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar; dan
 
 
6)
Copy Surat Izin Tempat Usaha.
 
b.
Perusahaan Perseroan Terbuka:
 
 
1)
Copy Surat Izin Usaha Perdagangan sebelum Perseroan Terbuka;
 
 
2)
Copy Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Surat Persetujuan status Perseroan tertutup menjadi Perseroan Terbuka dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
 
 
3)
Copy Kartu Tanda Penduduk pemilik atau penanggung jawab perusahaan;
 
 
4)
Photo pemilik atau penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar; dan
 
 
5)
Copy Surat Izin Tempat Usaha.
 
c.
Perusahaan Berbentuk Koperasi:
 
 
1)
Copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang;
 
 
2)
Copy Kartu Tanda Penduduk pemilik atau penanggung jawab perusahaan;
 
 
3)
Copy surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
 
 
4)
Neraca Koperasi;
 
 
5)
Photo pemilik atau penanggung jawab Koperasi ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar; dan
 
 
6)
Copy Surat Izin Tempat Usaha.
 
d.
Perusahaan Berbentuk Persekutuan Komanditer dan Firma:
 
 
1)
Copy Akta Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
 
 
2)
Copy Kartu Tanda Penduduk pemilik atau penanggung jawab perusahaan;
 
 
3)
Neraca Perusahaan;
 
 
4)
Photo pemilik atau penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar
 
 
5)
Copy Surat Izin Tempat Usaha.
 
e.
Perusahaan Perorangan:
 
 
1)
Copy Kartu Tanda Penduduk pemilik atau penanggung jawab perusahaan;
 
 
2)
Copy Surat Izin Tempat Usaha; dan
 
 
3)
Photo pemilik atau penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar.
 
f.
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan perwakilan perusahaan:
 
 
1)
Copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau surat penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai kantor cabang, kantor pembantu dan perwakilan;
 
 
2)
Copy tanda penduduk penanggung jawab perusahaan; dan
 
 
3)
Copy surat izin usaha dan surat izin tempat usaha.
(4)
Formulir pendaftaran Perseroan Terbatas ditandatangani oleh pengurus atau penanggung jawab perusahaan
(5)
Formulir pendaftaran Perusahaan untuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, Firma Perorangan dan Bentuk Usaha Lainnya ditandatangani oleh pemilik, pengurus dan penanggung jawab perusahaan
(6)
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan mensahkan pendaftaran perusahaan dan menerbitkan TDP paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (3) diterima secara benar sah dan lengkap.
(7)
Perusahaan yang telah menerima TDP harus memasang TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama.
(8)
TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir
(9)
Penolakan dapat dilakukan apabila pengisian formulir pendaftaran perusahaan belum benar dan atau dokumen belum lengkap.
(10)
Penolakan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan oleh KPP Kota Jayapura secara tertulis kepada perusahaan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya isian formulir pendaftaran perusahaan disertai alasan-alasan penolakan dengan mempergunakan format surat penolakan yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
(11)
Apabila perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat penolakan, tidak melaksanakan pembetulan dan/atau melengkapi dokumen persyaratan, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
(12)
Pembaharuan TDP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan melampirkan dokumen asli TDP yang akan diperbaharui, tanpa melampirkan dokumen persyaratan yang telah disampaikan pada waktu pendaftaran sebelumnya.
(13)
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menerbitkan TDP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan pembaharuan secara benar dan lengkap.
(14)
Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) harus ditandatangani di atas Materai yang cukup oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
 
 
 
 
 
BAB V
PERUBAHAN, PEMBATALAN DAN PENGHAPUSAN
 

Pasal 8

(1)
Setiap perusahaan yang melakukan perubahan terhadap data yang didaftarkan, wajib melaporkan perubahan data kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan mengisi formulir yang disediakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
(2)
Kewajiban melaporkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
 
a.
PT paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan perubahan dari Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan; atau
 
b.
Koperasi, Persekutuan Komanditer, Firma, Perorangan dan Bentuk Usaha Lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal perubahan.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Perubahan yang dapat mengakibatkan penggantian TDP sebagai berikut:
 
a.
Pengalihan kepemilikan atau kepengurusan perusahaan;
 
b.
Perubahan nama perusahaan;
 
c.
Perubahan bentuk dan/atau status perusahaan;
 
d.
Perubahan alamat perusahaan;
 
e.
Perubahan kegiatan usaha pokok; atau
 
f.
Khusus untuk Perseroan Terbatas termasuk perubahan anggaran dasar.
(2)
Masa berlaku TDP yang diterbitkan sebagai pengganti adalah sampai dengan berakhirnya masa berlaku TDP yang diubah atau diganti.
(3)
Kepala KPP Kota Jayapura menerbitkan TDP pengganti paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan perubahan diterima secara benar dan lengkap.
(4)
Perubahan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup dilaporkan kepada kepala KPP Kota Jayapura dan tidak perlu dilakukan penggantian TDP.
(5)
Kepala KPP Kota Jayapura mensahkan perubahan dan mencatat perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada Buku Induk Perusahaan.
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) sampai ayat (6) berikut ini dengan menyatakan TDP asli yang telah dibatalkan.
(2)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan keberatan kepada kepala KPP Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan ditetapkan dengan tembusan kepada kepala KPP Pusat dan kepala KPP Kota Jayapura.
(3)
Terhadap pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala KPP Provinsi paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan keberatan menerbitkan keputusan penolakan atau penerimaan atas keberatan yang diajukan.
(4)
Terhadap keputusan yang memuat penolakan atas keberatan pembatalan daftar perusahaan, perusahaan yang bersangkutan wajib melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Terhadap keputusan yang memuat penerimaan atas keberatan pembatalan daftar perusahaan, Kepala KPP Kota Jayapura paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan mengesahkan kembali daftar perusahaan dan menerbitkan TDP yang telah dinyatakan benar.
(6)
Apabila perusahaan tidak dapat menerima keputusan kepala KPP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perusahaan yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada badan peradilan setempat.
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Perusahaan dihapus dari daftar perusahaan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
 
a.
perubahan bentuk perusahaan;
 
b.
pembubaran perusahaan;
 
c.
perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya;
 
d.
perusahaan berhenti akibat akta pendiriannya kedaluwarsa atau berakhir; dan
 
e.
perusahaan menghentikan kegiatannya atau bubar berdasarkan putusan pengadilan negeri;
(2)
Bagi perusahaan yang telah dihapus dari daftar perusahaan, TDP yang dimiliki dinyatakan tidak berlaku dan perusahaan yang bersangkutan wajib mengembalikan TDP yang menerbitkannya
(3)
Bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, likuidator yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pembubaran perseroan kepada menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan diterima, wajib melaporkan pembubaran kepada kepala KPP Kota Jayapura dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
 
a.
Salinan Akta Pembubaran atau keterangan yang sejenis; dan
 
b.
TDP asli.
(4)
Bagi perusahaan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, Firma, Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud ayat (1), pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan yang bersangkutan, wajib melaporkan secara tertulis kepada Kepala KPP Kota Jayapura dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pembubaran atau penghentian usaha dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
 
a.
Salinan Akta Pembubaran atau keterangan yang sejenis; dan
 
b.
TDP asli
(5)
Terhadap perusahaan yang tidak melaporkan atau mendaftarkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP Kota Jayapura memberikan peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut masing-masing dalam tenggang waktu 1(satu) bulan.
(6)
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berakhirnya peringatan ketiga kepala KPP Kota Jayapura melakukan penghapusan perusahaan dimaksud dari daftar perusahaan dengan mencatat pada buku induk perusahaan dan mengatakan dalam keputusan penghapusan.
(7)
Kepala KPP Kota Jayapura melakukan pengumuman atas keputusan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
 
 
 
 
 

Pasal 12

Dokumen asli yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran perusahaan, perubahan daftar perusahaan, atau pembubaran perusahaan, dikembalikan kepada perusahaan yang bersangkutan, apabila fotokopi dokumen telah diperiksa sesuai dengan aslinya.
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
TDP yang hilang atau rusak harus dilakukan penggantian paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal kehilangan atau tidak dapat terbaca dengan mengajukan permohonan kepada KPP penerbit.
(2)
Permohonan penggantian TDP yang hilang dilakukan dengan melampirkan surat keterangan dari kepolisian dan untuk permohonan penggantian TDP yang rusak dengan melampirkan TDP asli.
(3)
Masa berlaku TDP pengganti sama dengan masa berlaku TDP yang diganti.
(4)
Penerbitan TDP pengganti dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan penggantian TDP diterima.
 
 
 
 
 
BAB VI
PELAYANAN INFORMASI PERUSAHAAN
 

Pasal 14

(1)
KPP menyajikan informasi perusahaan sebagai sumber informasi resmi bagi semua pihak yang berkepentingan.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) bersifat terbuka dan kepada setiap pihak diberikan kesempatan untuk melihat dan meminta informasi dalam bentuk salinan resmi dan/atau petikan resmi.
(3)
Setiap permintaan informasi berupa salinan resmi dan/atau petikan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan biaya administrasi.
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Setiap pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas data yang didaftarkan dalam daftar perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasan keberatan kepada Kepala KPP Kota Jayapura dengan tembusan kepada kepala KPP Provinsi dan kepala KPP Pusat.
(2)
Berdasarkan keberatan yang diajukan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP Kota Jayapura melakukan pemanggilan kepada pihak ketiga dan perusahaan yang bersangkutan yang sebanyak-banyaknya 3 (tiga) untuk dimintai keterangan secara lengkap melalui surat panggilan.
(3)
Kepala KPP Kota Jayapura dapat menunjuk pejabat yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendaftaran perusahaan untuk meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Keterangan masing-masing pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dengan menggunakan format berita acara yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
(5)
Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPP Kota Jayapura menerbitkan keputusan untuk menolak atau menerima keberatan yang disampaikan kepada para pihak dengan menggunakan format keputusan yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Apabila keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) memuat penolakan atas keberatan yang diajukan, daftar perusahaan dinyatakan tetap berlaku.
(2)
Apabila keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) memuat penerimaan keberatan yang diajukan, TDP atas nama perusahaan yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku dan dan pengurus perusahaan yang bersangkutan wajib melakukan pendaftaran ulang dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak keputusan diterima.
(3)
Apabila para pihak yang bersangkutan menyatakan keberatan atas keputusan KPP Kota Jayapura dapat mengajukan keberatan ke Peradilan setempat paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak keputusan diterima.
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Apabila pengadilan menerima atau menolak keberatan yang diajukan oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Kepala KPP Kota Jayapura harus melaksanakan keputusan Badan Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)
Berdasarkan Keputusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP Kota Jayapura melakukan penghapusan data perusahaan dari daftar perusahaan atau mewajibkan perusahaan yang bersangkutan melakukan pembetulan data daftar perusahaan atau membenarkan pendaftaran yang telah dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.
(3)
Kepala KPP Kota Jayapura mengumumkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada papan pengumuman KPP setempat, media cetak, atau media visual.
 
 
 
 
 
BAB VII
RETRIBUSI

Bagian Pertama
Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
 

Pasal 18

Dengan nama Retribusi Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan kepada orang pribadi atau badan usaha yang memiliki usaha.
 
 
 
 
 

Pasal 19

Obyek Retribusi adalah Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan kepada orang pribadi atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf f.
 
 
 
 
 

Pasal 20

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh Tanda Daftar Perusahaan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
 

Pasal 21

Retribusi Izin Usaha Industri digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
 

Pasal 22

Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan bentuk perusahaan dan besarnya investasi yang dimiliki oleh perusahaan.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan
 

Pasal 23

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penerbitan Tanda Daftar Perusahaan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi biaya pengecekan, biaya pemeriksaan dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 24

(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan bentuk perusahaan.
(2)
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Bentuk PerusahaanInvestasiBesarnya Retribusi
(Rp)
123
Perseroan Terbatas-Sampai dengan Rp500.000.000,-Rp500.000,-
 -Rp500.000.000,- LebihRp1.000.000,-
Persekutuan Komanditer-Sampai dengan Rp500.000.000,-Rp200.000,-
 -Rp500.000.000,- LebihRp250.000,-
Firma-Sampai dengan Rp500.000.000,-Rp200.000,-
 -Rp500.000.000,- LebihRp250.000,-
Koperasi-Sampai dengan Rp500.000.000,-Rp100.000,-
Perorangan-Sampai dengan Rp200.000.000,-Rp100.000,-
 -Diatas Rp200.000.000,- s/d Rp500.000.000,-Rp150.000,-
 -Rp500.000.000,- LebihRp200.000,-
Penanaman modal asing/joint Venture-Sampai dengan Rp500.000.000,-Rp250.000,-
 -Diatas Rp500.000.000,- s/d Rp1.000.000.000,-Rp500.000,-
 -Rp1.000.000.000,- LebihRp1.000.000,-
Bentuk PerusahaanInvestasiBesarnya Retribusi
(Rp)
123
Perseroan Terbatas-Sampai dengan Rp500.000.000,-Rp500.000,-
 -Rp500.000.000,- LebihRp1.000.000,-
Persekutuan Komanditer-Sampai dengan Rp500.000.000,-Rp200.000,-
 -Rp500.000.000,- LebihRp250.000,-
Firma-Sampai dengan Rp500.000.000,-Rp200.000,-
 -Rp500.000.000,- LebihRp250.000,-
Koperasi-Sampai dengan Rp500.000.000,-Rp100.000,-
Perorangan-Sampai dengan Rp200.000.000,-Rp100.000,-
 -Diatas Rp200.000.000,- s/d Rp500.000.000,-Rp150.000,-
 -Rp500.000.000,- LebihRp200.000,-
Penanaman modal asing/joint Venture-Sampai dengan Rp500.000.000,-Rp250.000,-
 -Diatas Rp500.000.000,- s/d Rp1.000.000.000,-Rp500.000,-
 -Rp1.000.000.000,- LebihRp1.000.000,-
Bentuk PerusahaanInvestasiBesarnya Retribusi
(Rp)
123
Perseroan Terbatas-Sampai dengan Rp500.000.000,-Rp500.000,-
 -Rp500.000.000,- LebihRp1.000.000,-
Persekutuan Komanditer-Sampai dengan Rp500.000.000,-Rp200.000,-
 -Rp500.000.000,- LebihRp250.000,-
Firma-Sampai dengan Rp500.000.000,-Rp200.000,-
 -Rp500.000.000,- LebihRp250.000,-
Koperasi-Sampai dengan Rp500.000.000,-Rp100.000,-
Perorangan-Sampai dengan Rp200.000.000,-Rp100.000,-
 -Diatas Rp200.000.000,- s/d Rp500.000.000,-Rp150.000,-
 -Rp500.000.000,- LebihRp200.000,-
Penanaman modal asing/joint Venture-Sampai dengan Rp500.000.000,-Rp250.000,-
 -Diatas Rp500.000.000,- s/d Rp1.000.000.000,-Rp500.000,-
 -Rp1.000.000.000,- LebihRp1.000.000,-
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Wilayah Pemungutan
 

Pasal 25

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penerbitan Tanda Daftar Perusahaan.
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 26

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Tata Cara Pembayaran
 

Pasal 27

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus di muka untuk 1 (satu) kali Masa Retribusi.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
(3)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Tata Cara Penagihan
 

Pasal 28

(1)
Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib retribusi dapat ditagih melalui Panitia Urusan Piutang Negara
(2)
Penagihan retribusi melalui Panitia Urusan Piutang Negara dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
 

Pasal 29

(1)
Pengawasan terhadap perusahaan dalam pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan dilakukan oleh PPNS-WDP dan/atau pegawai yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan.
(2)
Pelaksanaan penyidikan terhadap pelanggaran Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan di lakukan oleh PPNS-WDP.
(3)
Menteri mengusulkan pengangkatan serta pemberhentian PPNS-WDP kepada Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
(4)
Walikota menempatkan PPNS-WDP yang telah diangkat oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan pada unit yang melaksanakan pendaftaran perusahaan untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya.
 
 
 
 
 

Pasal 30

Penyidikan terhadap pelanggar Peraturan Daerah Wajib Daftar Perusahaan dilakukan oleh PPNS-WDP dengan berpedoman pada Instruksi Bersama Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 32/INS/M/VIII/90 dan Nomor INS/04/VIII/90 tentang petunjuk kerjasama pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Wajib Daftar Perusahaan.
 
 
 
 
 
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 31

(1)
Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 dikenakan sanksi administrasi berupa:
 
a.
Teguran Lisan dan Teguran Tertulis; dan
 
b.
Pencabutan Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Industri dan Perdagangan.
(2)
Perusahaan yang tidak melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 pada ayat (1), daftar perusahaannya dihapus dan TDP dinyatakan tidak berlaku.
(3)
Perusahaan yang terbukti mendaftarkan data perusahaan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan izin teknis atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, daftar perusahaan dan TDP Perusahaan bersangkutan dinyatakan batal, dengan menerbitkan keputusan pembatalan.
(4)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 32

(1)
Perusahaan yang tidak melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 pada ayat (1), selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan.
(2)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(3)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah Tindak Pidana Pelanggaran.
 
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 33

Untuk menjamin ketersedian informasi perusahaan dalam kesatuan informasi perusahaan secara nasional, setiap pembangunan sistem jaringan komputerisasi harus disesuaikan dengan program aplikasi WDP yang digunakan oleh KPP pusat.
 
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 34

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jayapura.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jayapura
pada tanggal 5 Juni 2008
WALIKOTA JAYAPURA,
TTD
Drs. M. R. KAMBU, M.Si

Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 5 Juni 2008
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA,
TTD
Drs. JESAYA UDAM

LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2008 NOMOR 2.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.