Perda Kota Jayapura Nomor: 18 Tahun 2001
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 18 TAHUN 2001 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA JAYAPURA | |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan telah ditetapkan pada tanggal 28 Mei 1998, sehubungan dengan pengecualian dari Obyek Pajak, sehingga perlu disempurnakan pada Pasal 3 Peraturan daerah tersebut, maka untuk kelancaran dan tertib administrasi, perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah dimaksud untuk diubah;
| ||||
|
b.
|
bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907);
| ||||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3533);
| ||||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
| ||||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
| ||||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
| ||||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| ||||
|
8.
|
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan Nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2997);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
| ||||
|
12.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang- undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden disertai dengan Manual Produk Hukum Daerah;
| ||||
|
13.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
| ||||
|
14.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
| ||||
|
15.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
| ||||
|
16.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
| ||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan;
| ||||
|
18.
|
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Nomor 21/DPRD-KOTA/PRP/2001 tentang Persetujuan terhadap 14 (Empat Belas) Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Jayapura.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA | |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan telah Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 973.81-108 pada tanggal 12 Pebruari 1999 dan Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor: 26 Tahun 1999 Tanggal: 1 Maret 1999 Seri A Nomor: 6 untuk selanjutnya diubah dan disempurnakan sebagai berikut:
| |||||
|
A.
|
Dalam Konsiderans Mengingat point 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dicabut dan diganti dengan Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
| ||||
|
B.
|
Dalam Pasal 3 yang dikecualikan dari Obyek Pajak adalah:
| ||||
|
|
a.
|
Penggunaan Tenaga Listrik untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
| |||
|
|
b.
|
Penggunaan Tenaga Listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Asing, dan Lembaga-lembaga Internasional dengan asas timbal balik sebagaimana berlaku untuk Pajak Negara;
| |||
|
|
c.
|
Penggunaan Tenaga Listrik yang berasal dari bukan PLN dengan Kapasitas tertentu yang tidak memerlukan Ijin dari Instansi teknis terkait;
| |||
|
|
d.
|
Penggunaan Tenaga Listrik yang khusus digunakan untuk Tempat Ibadah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jayapura.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di JAYAPURA
pada tanggal 31 Agustus 2001 WALIKOTA JAYAPURA CAP/TTD Drs. M. R. KAMBU, M. Si Diundangkan di Jayapura pada tanggal 31 Agustus 2001 SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA CAP/TTD Drs. T. H. PASARIBU, M. Si LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2001 NOMOR 77 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.