Perda Kota Jayapura Nomor: 15 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 15 TAHUN 2002
 
TENTANG

RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAYAPURA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memenuhi persyaratan dalam melaksanakan Pembangunan Fisik di Bidang Konstruksi, maka setiap Pemborong yang berbentuk Orang Pribadi maupun Badan Hukum, wajib memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, sehingga perlu menggali Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah di Kota Jayapura, maka sebagai salah satu Pungutan adalah Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi;
b.
bahwa untuk melaksanakan Pungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3533);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
7.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
8.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
15.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden disertai dengan Manual Produk Hukum Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 20002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota;
17.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Jayapura;
 
 
 
 
Dengan persetujuan,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Jayapura.
2.
Pemerintah Daerah Kota adalah Walikota Jayapura beserta Perangkat Daerah Otonom lainnya sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Kepala Daerah ialah Walikota Jayapura.
4.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah yang berlaku.
5.
Badan adalah Sekumpulan Orang dan/atau Modal yang merupakan Kesatuan baik yang melakukan Usaha maupun yang tidak melakukan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
6.
Perizinan Tertentu adalah Kegiatan Tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka Pemberian Izin kepada Orang Pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan atas kegiatan Pemanfaatan Ruang, Penggunaan Sumber Daya Alam, Barang, Prasarana, Sarana atau Fasilitas Tertentu guna melindungi Kepentingan Umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
7.
Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin adalah Izin yang diberikan kepada Pemohon untuk memenuhi Persyaratan dalam melaksanakan Pembangunan Fisik di Bidang Konstruksi.
8.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah Pungutan Retribusi Daerah sebagai Pembayaran atas Jasa Pemberian Izin Tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang pribadi atau Badan.
9.
Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi Daerah, termasuk Pemungut atau Pemotong Retribusi tertentu.
10.
Masa Retribusi adalah Suatu Jangka Waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan Jasa dan Perizinan Tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
11.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SSRD adalah Surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan Pembayaran atau Penyetoran Retribusi Daerah yang Terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Walikota.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya Pokok Retribusi.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang menentukan Jumlah Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah, karena Jumlah Kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya Terutang.
14.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan Tagihan Retribusi Daerah dan/atau Sanksi Administrasi berupa Bunga dan/atau Denda.
15.
Pemeriksaan adalah Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Retribusi Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
16.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan Tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi dipungut Retribusi Daerah sebagai Pembayaran Jasa atas Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi kepada Orang Pribadi atau Badan Hukum untuk pelaksanaan Pembangunan Fisik di Bidang Konstruksi.
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek Retribusi adalah Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagai Persyaratan dalam melaksanakan Pembangunan Fisik di Bidang Konstruksi.
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang mendapat Izin Usaha Jasa Konstruksi.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan Izin yang diberikan.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Setiap Orang Pribadi atau Badan yang melaksanakan Pembangunan di Bidang Fisik Konstruksi, diwajibkan terlebih dahulu memperoleh Izin dari Walikota melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Jayapura.
(2)
Syarat-syarat untuk memperoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi:
 
a.
Mengisi Surat Permohonan Izin (SPI);
 
b.
Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk Direktur sebanyak 2 lembar;
 
c.
Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk Tenaga Teknik sebanyak 2 lembar;
 
d.
Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk Tenaga Non Teknik sebanyak 2 lembar;
 
e.
Pas Foto Direktur 4 x 6 cm berwarna sebanyak 2 lembar;
 
f.
Pas Foto Tenaga Teknik 2 x 3 cm hitam putih sebanyak 2 lembar;
 
g.
Materai Rp6.000,- sebanyak 3 lembar;
 
h.
Akte Notaris yang disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat;
 
i.
Ijazah STM/D3 dan S1 (dilegalisir tanda tangan basah);
 
j.
Ijazah Non Teknis (Legalisir);
 
k.
NPWP dan NPWPD;
 
l.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
 
m.
Foto Copy Sertifikat Badan Usaha sebanyak 2 lembar.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi Biaya Penyelenggaraan Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Biaya Pengendalian dan Pengawasan.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 9

(1)
Struktur Tarif digolongkan berdasarkan Izin Baru dan Lama.
(2)
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
a.
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (Baru) sebesar
Rp
250.000,-/Izin;
b.
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lama) sebesar
Rp
500.000,-/Izin;
c.
Legalisasi klasifikasi adalah sebagai berikut:
 
 
 
1)
SIUJK klasifikasi (K2)
Rp
5.000,-/lembar;
 
2)
SIUJK klasifikasi (K1)
Rp
7.500,-/lembar;
 
3)
SIUJK klasifikasi (M)
Rp
10.000,-/lembar;
 
4)
SIUJK klasifikasi (A)
Rp
15.000,-/lembar.
a.
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (Baru) sebesar
Rp
250.000,-/Izin;
b.
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lama) sebesar
Rp
500.000,-/Izin;
c.
Legalisasi klasifikasi adalah sebagai berikut:
 
 
 
1)
SIUJK klasifikasi (K2)
Rp
5.000,-/lembar;
 
2)
SIUJK klasifikasi (K1)
Rp
7.500,-/lembar;
 
3)
SIUJK klasifikasi (M)
Rp
10.000,-/lembar;
 
4)
SIUJK klasifikasi (A)
Rp
15.000,-/lembar.
a.
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (Baru) sebesar
Rp
250.000,-/Izin;
b.
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lama) sebesar
Rp
500.000,-/Izin;
c.
Legalisasi klasifikasi adalah sebagai berikut:
 
 
 
1)
SIUJK klasifikasi (K2)
Rp
5.000,-/lembar;
 
2)
SIUJK klasifikasi (K1)
Rp
7.500,-/lembar;
 
3)
SIUJK klasifikasi (M)
Rp
10.000,-/lembar;
 
4)
SIUJK klasifikasi (A)
Rp
15.000,-/lembar.
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Retribusi dipungut di Wilayah Kota Jayapura sebagai Tempat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang diberikan.
 
 
 
 
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 11

Masa Retribusi adalah Jangka waktu yang lamanya 5 (lima) Tahun.
 
 
 
 

Pasal 12

Retribusi Terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB IX
SURAT PENDAFTARAN
 

Pasal 13

(1)
Wajib Retribusi, Wajib mengisi SPdORD.
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau Kuasanya.
(3)
Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1), ditetapkan Retribusi Terutang dengan menerbitkan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan Penambahan Jumlah Retribusi yang Terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT.
(3)
Bentuk, Isi dan Tata Cara Penerbitan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 15

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDBT.
 
 
 
 
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 16

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan Sanksi Administrasi berupa Bunga sebesar 2% (dua persen) setiap Bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 17

(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan STRD.
(3)
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran Retribusi ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 18

(1)
Retribusi Terutang berdasarkan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan Jumlah Retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi Daerah, maka dapat ditagih melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
(2)
Penagihan Retribusi melalui Panitia Urusan Piutang Negara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XV
KEBERATAN
 

Pasal 19

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, dan SKRDLB.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas Ketetapan Retribusi, maka Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran Ketetapan Retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Bulan sejak tanggal SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban Membayar Retribusi dan pelaksanaan Penagihan Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Retribusi yang Terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lewat dan Walikota tidak memberikan suatu Keputusan, maka Keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
BAB XVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 21

(1)
Atas Kelebihan Pembayaran Retribusi, maka Wajib Retribusi dapat mengajukan Permohonan pengembalian kepada Walikota.
(2)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan sejak diterimanya Permohonan Kelebihan Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan Keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan suatu Keputusan, maka Permohonan Pengembalian Kelebihan Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai Utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu Utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) Bulan, maka Walikota memberikan Imbalan Bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas Keterlambatan Pembayaran Kelebihan Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi diajukan secara tertulis kepada Walikota dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
 
a.
Nama dan Alamat Wajib Retribusi;
 
b.
Masa Retribusi;
 
c.
Besarnya Kelebihan Pembayaran;
 
d.
Alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi disampaikan secara langsung atau melalui Pos Tercatat.
(3)
Bukti Penerimaan oleh Pejabat Daerah atau Bukti Pengiriman Pos Tercatat merupakan Bukti saat Permohonan diterima oleh Walikota.
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila Kelebihan Pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan Utang Retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (4), Pembayaran dilakukan dengan cara Pemindahbukuan dan Bukti Pemindahbukuan juga berlaku sebagai Bukti Pembayaran.
 
 
 
 
BAB XVII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 24

(1)
Walikota dapat memberikan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi.
(2)
Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Tata Cara Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
BAB XVIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 25

(1)
Hak untuk melakukan Penagihan Retribusi karena kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan Tindak Pidana di Bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
Ada Pengakuan Utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
BAB XIX
PENYIDIKAN
 

Pasal 26

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti Keterangan atau Laporan berkenaan dengan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah, agar Keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan Keterangan mengenai Orang Pribadi atau Badan tentang Kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan Bahan Bukti dari Orang Pribadi atau Badan sehubungan dengan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah;
 
d.
Memeriksa Buku-buku, Catatan-catatan dan Dokumen-dokumen lain berkenaan dengan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan Bahan Bukti Pembukuan, Pencatatan dan Dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap Bahan Bukti tersebut;
 
f.
Meminta Bantuan Tenaga Ahli dalam rangka pelaksanaan tugas Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa Identitas Orang dan/atau Dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah;
 
i.
Memanggil Orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi;
 
j.
Menghentikan Penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah menurut Hukum yang bertanggungjawab.
(3)
Penyidik sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 27

(1)
Setiap orang yang melanggar Ketentuan pada Pasal 7, Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah ini, diancam dengan Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali Jumlah Retribusi yang Terutang.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), merupakan Penerimaan Daerah.
(4)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), adalah Tindak Pidana Pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 28

Tanpa mengurangi Ketentuan pada Pasal 27, maka setiap Setiap Orang atau Badan yang melaksanakan Bangunan Fisik Konstruksi tanpa Izin dari Walikota melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Jayapura, akan dihentikan dan/atau dibongkar untuk bangunan yang telah selesai dibangun.
 
 
 
 

Pasal 29

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jayapura.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jayapura
Pada tanggal 2 Agustus 2002
WALIKOTA JAYAPURA,
TTD.
Drs. M. R. KAMBU, M.Si

Diundangkan di Jayapura
Pada tanggal 2 Agustus 2002
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA,
TTD
Drs. T. H. PASARIBU, M.Si

LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2002 NOMOR 79
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 15 TAHUN 2002

TENTANG

RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
 
 
I.
UMUM
 
Dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah termasuk pula penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka perlu diatur dan ditetapkan tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, yang diupayakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pungutan retribusi tersebut.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.