Perda Kota Jayapura Nomor: 13 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 13 TAHUN 2007
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAYAPURA,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2495);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya daerah Tingkat II Jayapura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3533);
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara 4151);
7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53);
8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
9.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165);
12.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
 
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA
dan
WALIKOTA JAYAPURA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Jayapura;
2.
Pemerintah adalah Pemerintah Daerah Kota Jayapura;
3.
Walikota ialah Walikota Jayapura;
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
6.
Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya;
7.
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal dirawat inap;
8.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur;
9.
Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat;
10.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya dapat disingkat Puskesmas adalah instansi kesehatan Daerah yang mempunyai kunjungan rawat jalan dan atau rawat inap;
11.
Puskesmas Keliling adalah pelayanan kesehatan oleh Puskesmas dengan mempergunakan kendaraan roda 4 (eempat), kendaraan roda 2 (dua) atau transportasi lainnya di lokasi yang jauh dari sarana pelayanan yang ada;
12.
Puskesmas Pembantu yang selanjutnya PUSTU adalah unit pelaksanaan pembangunan kesehatan di Wilayah Kelurahan
13.
Poliklinik Kampung yang selanjutnya disingkat POLIKAMP adalah unit pelaksana pembangunan kesehatan di wilayah Kelurahan atau kampung dengan titik berat pelayanan pada ibu dan anak.
14.
Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat POSYANDU adalah bentuk upaya pelayanan kesehatan bersumber daya masyarakat dengan pembinaan oleh tenaga kesehatan dengan titik berat pelayanan pada ibu, bayi dan balita
15.
Asuransi Kesehatan Miskin yang selanjutnya disingkat ASKESKIN adalah salah satu bentuk asuransi kesehatan berupa jaminan pelayanan kesehatan yang diperuntukan bagi masyarakat miskin.
16.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan atau kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
17.
Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas/Balai Pengobatan, Puskesmas Keliling, Rumah sakit Umum Daerah, tidak termasuk pelayanan pendaftaran;
18.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
19.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan data obyek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi Daerah;
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT, adalah surat keputusan yang dapat menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan;
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
23.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
24.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi;
25.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi Daerah;
26.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi sebagai Pembayaran atas Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Keliling dan Rumah Sakit.
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi adalah pelayanan kesehatan yang meliputi:
 
a.
Pelayanan Kesehatan di Puskesmas;
 
b.
Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Rawat Inap;
 
c.
Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Keliling; dan
 
d.
Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit..
(2)
Tidak termasuk Objek Retribusi, adalah:
 
a.
Pelayanan Pendaftaran; dan
 
b.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Pihak Swasta.
 

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang mendapatkan Pelayanan Kesehatan dari Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Keliling dan Rumah Sakit.
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 5

Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 6

Tingkat Penggunaan Jasa dihitung berdasarkan Frekuensi Pelayanan Kesehatan.
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi dimaksudkan untuk Menutup Biaya Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan Masyarakat dan Aspek Keadilan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Biaya Investasi Prasarana, Biaya Operasional dan Pemeliharaan.
(3)
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut::
 
a.
Pelayanan Rawat Jalan Kesehatan Dasar dan Pelayanan Rawat Jalan Rujukan Puskesmas, adalah untuk membiayai sebagian Biaya Penyelenggaraan Pelayanan sesuai dengan kemampuan Masyarakat;
 
b.
Pelayanan Rawat Jalan Tindakan Khusus:
 
 
1)
Perawatan Sederhana adalah untuk membiayai sebagian dari biaya penyelenggaraan pelayanan sesuai kemampuan masyarakat;
 
 
2)
Perawatan sedang untuk membiayai separuh dari Biaya Perawatan; dan
 
 
3)
Perawatan besar didasarkan pada tujuan untuk membiayai sepertiga dari Biaya Perawatan dengan memperhatikan kemampuan Masyarakat.
 
c.
Rawat Inap di Puskesmas Perawatan:
 
 
1)
Kelas III B, adalah untuk membiayai 50% (lima puluh) persen dari Biaya Penyediaan Jasa Rawat Inap sesuai dengan kemampuan Masyarakat luas; dan
 
 
2)
Kelas III A, adalah untuk membiayai 100% (seratus) persen dari Biaya Penyediaan Jasa Rawat Inap.
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

 

Pasal 8

(1)
Struktur Tarif Digolongkan berdasarkan Jenis Pelayanan Kesehatan.
(2)
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Keliling dan Rumah Sakit, tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 9

Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah Tempat Pelayanan Kesehatan diberikan.
 
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG

 

Pasal 10

Saat Retribusi Terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
BAB IX
SURAT PENDAFTARAN

 

Pasal 11

(1)
Wajib Retribusi, wajib mengisi SPdORD.
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau Kuasanya.
(3)
Bentuk, Isi serta Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Walikota.
 
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 12

(1)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ditetapkan Retribusi Terutang dengan menerbitkan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang maka dikeluarkan SKRDKBT.
(3)
Bentuk, Isi dan Tata Cara Penerbitan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Walikota.
 
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN

 

Pasal 13

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
 
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 14

Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua Persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan DTRD.
 
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN

 

Pasal 15

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan STRD.
(3)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Walikota.
 
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN

 

Pasal 16

(1)
Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib retribusi dapat ditagih melalui Badan Usaha Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
(2)
Penagihan Retribusi melalui BUPLN dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
 
BAB XV
KEBERATAN

 

Pasal 17

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dengan Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan Keberatan atas Ketetapan Retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran Ketetapan Retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan tidak dapat memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban Membayar Retribusi dan pelaksanaan Penagihan Retribusi.
 

Pasal 18

(1)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan sejak Tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi Keputusan atas Keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah lewat dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
BAB XVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

 

Pasal 19

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
(2)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai Utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
 

Pasal 20

(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Walikota dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
 
a.
Nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
Masa retribusi;
 
c.
Besarnya kelebihan pembayaran;
 
d.
Alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Walikota.
 

Pasal 21

(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
BAB XVII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 22

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi antara lain untuk mengangsur.
(3)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain diberikan kepada masyarakat yang ditimpa bencana alam dan atau kerusuhan.
(4)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Walikota.
 
BAB XVIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN

 

Pasal 23

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
Ada pengakuan utang retribusi dan Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
BAB XIX
PEMBIAYAAN

 

Pasal 24

(1)
Penyelenggaraan Kesehatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jayapura.
(2)
Retribusi Pelayanan Kesehatan disetor langsung ke Kas Daerah.
(3)
Jasa Medik disetor langsung ke Kas Daerah dengan persentase sebagai berikut:
 
a.
20% (dua puluh persen) untuk Pendapatan Asli Daerah;
 
b.
70% (tujuh puluh persen) untuk Jasa Medik;
 
c.
10% (sepuluh persen) untuk Puskesmas atau Rumah Sakit.
 
BAB XX
KETENTUAN PENYIDIKAN

 

Pasal 25

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
(2)
Kewenangan Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf c.
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 26

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1), adalah Pelanggaran.
 
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 27

(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2000 Nomor 68), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jayapura.
 
Ditetapkan di Jayapura
pada tanggal 22 Oktober 2007
WALIKOTA JAYAPURA,
TTD.
Drs. M. R. KAMBU,M.Si

Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 22 Oktober 2007
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA,
TTD.
Drs. JESAYA UDAM

LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2007 NOMOR 13
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 13 TAHUN 2007

TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 
I.
UMUM
 
Pembangunan Kesehatan diarahkan untuk mempertinggi Derajat Kesehatan Masyarakat, yang mempunyai arti yang penting bagi Pembangunan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia. Kesehatan merupakan Modal bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah yang pada hakekatnya adalah Pembangunan Manusia seutuhnya dan Pembangunan bagi seluruh Masyarakat.

Dengan semakin meningkatnya Kepadatan Penduduk serta semakin berkembangnya Dunia Kedokteran sebagai tuntutan akan Pengobatan yang memadai, Pemerintah Daerah telah menyiapkan fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan dukungan Tenaga Medis untuk melakukan Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat. Untuk kepentingan kesinambungan dan Kualitas Pelayanan Kesehatan, maka diperlukan upaya untuk pengaturan terhadap penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan di Kota Jayapura.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Ayat (6)
Cukup Jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Ayat (6)
Cukup Jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.