Perda Kota Jayapura Nomor: 10 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENGGUNAAN KAMAR MANDI DAN JAMBAN DI TEMPAT UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAYAPURA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Perkembangan Kota Jayapura di Sektor Perekonomian dan Perdagangan semakin meningkat dan berdampak pada pembangunan sarana tempat-tempat umum seperti Pasar, Pusat Perniagaan, Terminal dan Taman Kota, maka perlu dibangun pula sarana Kamar Mandi dan Jamban yang dibutuhkan oleh masyarakat umum;
b.
bahwa untuk melaksanakan pemeliharaan terhadap sarana Kamar Mandi dan Jamban ditempat umum, maka perlu diatur penarikan retribusinya;
c.
bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3533);
3.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
10.
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Jayapura (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2002 Nomor 68);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA
dan
WALIKOTA JAYAPURA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA TENTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN KAMAR MANDI DAN JAMBAN DI TEMPAT UMUM.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Jayapura.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta Perangkat Daerah Otonom lainnya sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Kepala Daerah ialah Walikota Jayapura.
4.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura.
6.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Jayapura.
7.
Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas Jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh Orang Pribadi atau Badan Usaha.
8.
Kamar Mandi dan Jamban atau Water Closed yang selanjutnya disingkat WC tempat dan fasilitas untuk mandi serta buang air besar dan kecil yang disediakan oleh Pemerintah Daerah ditempat-tempat umum seperti di Terminal, Pasar, Taman dan atau Tempat Rekreasi Umum.
9.
Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan Usaha yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah, diwajibkan untuk melakukan Pembayaran Retribusi Daerah, termasuk Pemungut atau Pemotong Retribusi tertentu.
10.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan Jasa dan Perizinan Tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
11.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah Surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan Pembayaran atau Penyetoran Retribusi yang Terutang ke Kas Daerah atau ke Tempat Pembayaran lain yang ditetapkan oleh Walikota.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya Pokok Retribusi.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan Jumlah Kelebihan Pembayaran Retribusi, karena Jumlah Kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya Terutang.
14.
Surat Tagihan Retribusi, yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan Tagihan Retribusi dan atau Sanksi Administrasi berupa Bunga dan atau Denda.
15.
Pemeriksaan adalah Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Retribusi Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
16.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat Keterangan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan Tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA
 

Pasal 2

(1)
Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas penyelenggaraan sarana dan prasarana Kamar Mandi dan Jamban di Tempat Umum.
(2)
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Perencanaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Pengendalian.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Sarana dan prasarana Kamar Mandi dan Jamban di Tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus memenuhi persyaratan kebersihan dan kesehatan lingkungan.
(2)
Orang dan atau Badan Usaha dapat berperan serta dalam penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan persetujuan Walikota.
(3)
Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat secara tertulis dalam bentuk Perjanjian Kerjasama.
 
 
 
 
BAB III
RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
 

Pasal 4

Dengan nama Retribusi Penggunaan Kamar Mandi dan Jamban di Tempat Umum dipungut Retribusi sebagai Pembayaran atas Pelayanan Penyediaan Fasilitas Kamar Mandi dan Jamban.
 
 
 
 

Pasal 5

Obyek Retribusi adalah setiap Pemakaian Kamar Mandi dan Jamban di Tempat Umum seperti di Terminal, Pasar, Taman dan atau Tempat Rekreasi.
 
 
 
 

Pasal 6

Subyek Retribusi adalah setiap orang yang menggunakan Kamar Mandi dan atau Jamban di Tempat Umum dengan membayar Retribusi.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
 

Pasal 7

Retribusi Penggunaan Kamar Mandi dan Jamban di Tempat Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
 

Pasal 8

Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan dan jumlah penggunaan Kamar Mandi dan Jamban.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
 

Pasal 9

Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya Tarif Retribusi didasarkan pada Kebijakan Daerah dengan memperhatikan Biaya Penyediaan, Pengelolaan dan Pemeliharaan Kamar Mandi dan Jamban di Tempat Umum, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 10

Besarnya Tarif Retribusi atas penggunaan Kamar Mandi dan Jamban adalah sebagai berikut:
a.
Mandi
Rp
1.000,- sekali pakai per orang;
b.
Buang Air Besar
Rp
1.000,- sekali pakai per orang; dan
c.
Buang Air Kecil
Rp
500,- sekali pakai per orang.
a.
Mandi
Rp
1.000,- sekali pakai per orang;
b.
Buang Air Besar
Rp
1.000,- sekali pakai per orang; dan
c.
Buang Air Kecil
Rp
500,- sekali pakai per orang.
a.
Mandi
Rp
1.000,- sekali pakai per orang;
b.
Buang Air Besar
Rp
1.000,- sekali pakai per orang; dan
c.
Buang Air Kecil
Rp
500,- sekali pakai per orang.
 
 
 
 
Bagian Keenam
Wilayah Pemungutan
 

Pasal 11

Retribusi penggunaan Kamar Mandi dan Jamban di Tempat Umum dipungut di Wilayah Kota Jayapura.
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Masa Retribusi
 

Pasal 12

Masa Retribusi penggunaan Kamar Mandi dan Jamban adalah untuk 1 (satu) kali Pemakaian.
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 13

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Petugas pemungut melaksanakan Pemungutan Retribusi dengan memberikan karcis yang telah diporporasi.
(2)
Bentuk dan format karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Walikota.
(3)
Hasil Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Petugas Pemungut disetor kepada Pemegang Kas Penerima pada Dinas Pendapatan Daerah setiap hari kerja, yang seluruhnya 100% (seratus perseratus) disetor ke Kas Daerah.
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Sanksi Administrasi
 

Pasal 15

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Tata Cara Penagihan
 

Pasal 16

(1)
Retribusi Terutang berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Retribusi Daerah dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah Retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.
(2)
Penagihan Retribusi melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
 

Pasal 17

(1)
Walikota dapat memberikan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi.
(2)
Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberi antara lain kepada Wajib Retribusi dalam rangka hajatan.
(3)
Tata cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 18

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti Keterangan atau Laporan berkenaan dengan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah, agar Keterangan atau Laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan Keterangan mengenai Orang Pribadi atau Badan Usaha tentang Kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan Bahan Bukti dari Orang Pribadi atau Badan Usaha sehubungan dengan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah;
 
d.
Memeriksa Buku-buku, Catatan-catatan dan Dokumen-dokumen lain berkenaan dengan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan Bahan Bukti Pembukuan, Pencatatan dan Dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap Bahan Bukti tersebut;
 
f.
Meminta Bantuan Tenaga Ahli dalam rangka pelaksanaan tugas Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa Identitas Orang dan atau Dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah;
 
i.
Memanggil Orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi;
 
j.
Menghentikan Penyidikan; dan/atau
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah menurut Hukum yang bertanggungjawab.
(3)
Penyidik sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 19

(1)
Setiap orang yang melanggar Ketentuan dalam Pasal 10, Peraturan Daerah ini, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau Denda sebanyak-banyaknya Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Penerimaan Daerah.
(3)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Tindak Pidana Pelanggaran.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 20

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jayapura.
 
 
 
 
Disahkan di Jayapura
pada tanggal 24 Desember 2004
WALIKOTA JAYAPURA,
TTD
Drs. M. R. KAMBU, M.Si
 
Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 24 Desember 2004
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA,
TTD
Drs. T. H. PASARIBU, M.Si

LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2004 NOMOR 37
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.