Perda Kota Jambi Nomor: 12 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI
NOMOR 12 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAMBI,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan retribusi;
b.
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, maka terhadap nomenklatur perangkat daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, perlu dilakukan penyesuaian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Otonom kota besar dalam lingkungan daerah provinsi sumatera tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2016 Nomor 14);
8.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2012 Nomor 2);
9.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2012 Nomor 2).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAMBI
dan
WALIKOTA JAMBI
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2012 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Jambi.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Walikota adalah Walikota Jambi.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kota Jambi.
 
5.
Dinas adalah Dinas Kota Jambi.
 
6.
Badan adalah Badan Kota Jambi.
 
7.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang Pajak Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
 
8.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
9.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
10.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
12.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
13.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
 
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
16.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
17.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
18.
Rumah sakit umum adalah rumah sakit umum yang dimiliki oleh pemerintah Kota Jambi.
 
19.
Pelataran adalah Tempat atau lahan kosong di sekitar tempat berjualan di pasar atau di tempat-tempat lain yang diizinkan yang dapat dimanfaatkan atau dipergunakan sebagai tempat berjualan atau berdagang.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah dan ayat (2) huruf c dan huruf l dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
(2)
Jenis Retribusi Jasa Umum terdiri dari:
 
 
a.
retribusi pelayanan kesehatan;
 
 
b.
retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
 
 
c.
dihapus;
 
 
d.
retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat;
 
 
e.
retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum;
 
 
f.
retribusi pelayanan pasar;
 
 
g.
retribusi pengujian kendaraan bermotor;
 
 
h.
retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
 
 
i.
retribusi penggantian biaya cetak peta;
 
 
j.
retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
 
 
k.
retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
 
 
l.
dihapus.
 
(3)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  
3.
Ketentuan Pasal 3 dihapus.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 4 dihapus.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 5 dihapus.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 6 dihapus.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 7 dihapus.
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 8 dihapus.
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD H. Abdul Rahman Sayoeti dimaksudkan untuk menutupi dan memenuhi kebutuhan sebagian biaya atas penyediaan jasa sarana dan jasa pelayanan.
 
(2)
Pembiayaan pelayanan kesehatan dipikul bersama oleh pemerintah dan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan keadaan sosial ekonomi masyarakat.
 
(3)
Retribusi pelayanan kesehatan diperhitungkan atas dasar satuan retribusi dari setiap jenis pelayanan dan kelas perawatan dengan memperhatikan aspek sosial ekonomi masyarakat.
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 19
 
(1)
Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jangka waktu dan pemanfaatan fasilitas pelayanan Rumah Sakit.
 
(2)
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 65
 
(1)
Struktur dan besarnya tarif jasa pemeriksaan/pengecekan digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran alat pemadam kebakaran.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif jasa pemeriksaan/pengecekan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 84
 
Struktur dan besarnya tarif retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
13.
Ketentuan Pasal 91 dihapus
 
 
 
 
 
14.
Ketentuan Pasal 99 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 99
 
Dalam peraturan daerah ini instansi yang melakukan pemungutan adalah:
 
a.
Retribusi pelayanan kesehatan pemungutan dilakukan oleh Rumah Sakit Abdul Rahman Sayoeti Kota Jambi.
 
b.
Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan pemakaman/pengabuan mayat dan retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus pemungutan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi.
 
c.
Dihapus.
 
d.
Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum pemungutan dilakukan oleh dinas perhubungan kota Jambi.
 
e.
Retribusi pelayanan pasar pemungutan dilakukan oleh dinas perdagangan dan perindustrian kota Jambi.
 
f.
Retribusi penggantian biaya cetak peta pemungutan dilakukan oleh bagian pemerintahan kota Jambi.
 
g.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang pemungutan dilakukan oleh dinas perdagangan dan perindustrian kota Jambi.
 
h.
Retribusi pengujian kendaraan bermotor pemungutan dilakukan oleh Dinas perhubungan kota jambi.
 
 
 
 
 
15.
Diantara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 100A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 100A
 
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka lampiran huruf A, lampiran huruf H dan lampiran huruf K dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jambi.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal, 15 November 2017
WALIKOTA JAMBI,
ttd.
SYARIF FASHA

Diundangkan di Jambi
pada tanggal, 16 November 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA JAMBI,
ttd.
OBLIYANI

LEMBARAN DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2017 NOMOR 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.