Perda Kota Jambi Nomor: 12 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI
NOMOR 12 TAHUN 2014
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAMBI,
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246), Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di sertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.
bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 25 bulan November Tahun 2014;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2015;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5239);
12.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAMBI
dan
WALIKOTA JAMBI
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2015.
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut:
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan
 
1.361.940.689.524,-
b.
Belanja
 
1.445.473.823.753,-
 
Surplus/(Defisit)
 
(83.533.134.229,-)
c.
Pembiayaan;
 
 
 
1.
Penerimaan
83.533.134.229,-
 
 
2.
Pengeluaran
0,-
 
 
Pembiayaan Netto
 
83.533.134.229,-
Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran tahun Berkenaan
 
0,-
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan
 
1.361.940.689.524,-
b.
Belanja
 
1.445.473.823.753,-
 
Surplus/(Defisit)
 
(83.533.134.229,-)
c.
Pembiayaan;
 
 
 
1.
Penerimaan
83.533.134.229,-
 
 
2.
Pengeluaran
0,-
 
 
Pembiayaan Netto
 
83.533.134.229,-
Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran tahun Berkenaan
 
0,-
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan
 
1.361.940.689.524,-
b.
Belanja
 
1.445.473.823.753,-
 
Surplus/(Defisit)
 
(83.533.134.229,-)
c.
Pembiayaan;
 
 
 
1.
Penerimaan
83.533.134.229,-
 
 
2.
Pengeluaran
0,-
 
 
Pembiayaan Netto
 
83.533.134.229,-
Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran tahun Berkenaan
 
0,-
 

Pasal 2

a.
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
1.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp294.536.444.500,-
 
2.
Dana perimbangan sejumlah Rp797.495.046.190,-
 
3.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp269.909.198.834,-
b.
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
1.
Pajak daerah sejumlah Rp186.882.000.000,-
 
2.
Retribusi daerah sejumlah Rp61.572.680.000,-
 
3.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp10.000.000.000,-
 
4.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp36.081.764.500,-
c.
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
1.
Dana bagi hasil sejumlah Rp121.996.329.190,-
 
2.
Dana alokasi umum sejumlah Rp668.201.807.000,-
 
3.
Dana alokasi khusus sejumlah Rp7.296.910.000,-
d.
lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
1.
Hibah sejumlah Rp. -
 
2.
Dana darurat sejumlah Rp. -
 
3.
Dana bagi hasil pajak sejumlah Rp78.764.407.834,-
 
4.
Dana penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp183.144.791.000,-
 
5.
Bantuan keuangan dari propinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp8.000.000.000,-
 

Pasal 3

a.
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
1.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp796.291.249.936,-
 
2.
Belanja Langsung Rp649.182.573.817,-
b.
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
1.
Belanja pegawai sejumlah Rp785.958.802.536,-
 
2.
Belanja bunga sejumlah Rp. -
 
3.
Belanja subsidi sejumlah Rp. -
 
4.
Belanja hibah sejumlah Rp6.205.065.000,-
 
5.
Belanja bantuan sosial Rp1.835.250.000,-
 
6.
Belanja bagi hasil sejumlah Rp. -
 
7.
Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp1.292.132.400,-
 
8.
Belanja tidak terduga sejumlah Rp1.000.000.000,-
c.
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
1.
Belanja pegawai sejumlah Rp64.435.557.825,-
 
2.
Belanja belanja barang dan jasa sejumlah Rp289.525.416.397,-
 
3.
Belanja modal sejumlah Rp295.221.599.595,-
 

Pasal 4

a.
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
1.
Penerimaan sejumlah Rp83.533.134.229,-
 
2.
Pengeluaran sejumlah Rp. -
b.
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
1.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sejumlah Rp83.533.134.229,-
 
2.
Pencairan dana cadangan sejumlah Rp. -
 
3.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. -
 
4.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp. -
 
5.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. -
 
6.
Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. -
c.
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
1.
Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. -
 
2.
Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp. -
 
3.
Pembayaran hutang pada pihak ketiga sejumlah Rp. -
 
4.
Pemberian pinjaman daerah Rp. -
 

Pasal 5

Untuk mengantisipasi pendanaan keadaan darurat termasuk belanja untuk kepentingan mendesak harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.
2.
Tidak diharapkan terjadi secara berulang.
3.
Berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah.
4.
Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kondisi darurat.
 

Pasal 6

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini yang terdiri dari:
a.
Lampiran I
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
b.
Lampiran II
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi.
c.
Lampiran III
:
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
d.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan.
e.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara.
f.
Lampiran VI
:
Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan.
g.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah.
h.
Lampiran VIII
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah.
i.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah.
j.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset lainnya.
k.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini.
l.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan.
m.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
a.
Lampiran I
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
b.
Lampiran II
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi.
c.
Lampiran III
:
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
d.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan.
e.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara.
f.
Lampiran VI
:
Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan.
g.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah.
h.
Lampiran VIII
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah.
i.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah.
j.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset lainnya.
k.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini.
l.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan.
m.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
a.
Lampiran I
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
b.
Lampiran II
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi.
c.
Lampiran III
:
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
d.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan.
e.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara.
f.
Lampiran VI
:
Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan.
g.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah.
h.
Lampiran VIII
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah.
i.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah.
j.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset lainnya.
k.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini.
l.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan.
m.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
 

Pasal 7

Walikota Jambi menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jambi.
 
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 30 Desember 2014
WALIKOTA JAMBI,
ttd.
SYARIF FASHA

Diundangkan di Jambi
pada tanggal 30 Desember 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAMBI
ttd.
DARU PRATOMO

LEMBARAN DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2014 NOMOR 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.