Perda Kota Jambi Nomor: 12 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI
NOMOR 12 TAHUN 2009
 
TENTANG

RETRIBUSI TAMAN HUTAN KOTA MUHAMMAD SABKI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAMBI,
 
 

Menimbang

a. 
bahwa Taman Hutan Kota Muhammad Sabki merupakan aset Pemerintah Kota Jambi yang perlu dikelola dengan sebaik-baiknya dengan tujuan utama untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya;
b.
bahwa Taman Hutan Kota Muhammad Sabki di samping untuk tujuan utamanya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat juga dimanfaatkan sebagai objek wisata alam, rekreasi, pendidikan, dan sumber pendapatan asli daerah bagi Kota Jambi;
c.
bahwa untuk menjamin terlaksananya pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka setiap pemanfaatan obyek-obyek di Taman Hutan Kota Muhammad Sabki dikenakan pembayaran Retribusi;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Taman Hutan Kota Muhammad Sabki.
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Kota Jambi (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2008 Nomor 7);
8.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2008 Nomor 10); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang Pajak Daerah;
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAMBI
dan
WALIKOTA JAMBI
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TAMAN HUTAN KOTA MUHAMMAD SABKI.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Jambi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Jambi.
4.
Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan adalah Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan Kota Jambi.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan Kota Jambi.
6.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Jambi.
7.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
8.
Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
9.
Retribusi Taman Hutan Kota Muhammad Sabki selanjutnya disebut retribusi taman hutan kota adalah retribusi yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyediaan tempat dan/atau jasa usaha di Taman Hutan Kota Muhammad Sabki.
10.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi Taman Hutan Kota Muhammad Sabki.
11.
Surat Keterangan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang berupa ketetapan untuk menentukan besarnya jumlah pembayaran terhadap pelayanan penyediaan tempat dan/atau jasa usaha di Taman Hutan Kota Muhammad Sabki.
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK SERTA PENGGOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Taman Hutan Kota Muhammad Sabki dipungut Retribusi atas pelayanan penyediaan tempat dan/atau jasa usaha.
 
 

Pasal 3

Obyek Retribusi Taman Hutan Kota Muhammad Sabki adalah pelayanan penyediaan tempat dan/atau jasa usaha yang meliputi:
a.
wisata alam;
b.
rekreasi;
c.
olahraga;
d.
camping;
e.
bina cinta alam;
f.
Outbound;
g.
bangunan pendopo;
h.
kios-kios pedagang;
i.
penggunaan area serbaguna;
j.
penyewaan peralatan.
 
 

Pasal 4

Subyek Retribusi Taman Hutan Kota Muhammad Sabki adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan penyediaan tempat dan/atau jasa usaha.
 
 

Pasal 5

Retribusi Taman Hutan Kota Muhammad Sabki digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
 
 
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, jangka waktu, luas ukuran dan bentuk penggunaan obyek retribusi di Taman Hutan Kota Muhammad Sabki.
 
 
BAB IV
PRINSIP DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

Prinsip dalam penetapan besarnya tarif retribusi adalah didasarkan pada tujuan memperoleh imbalan atas setiap pelayanan jasa dan/atau pemakaian obyek retribusi di Taman Hutan Kota Muhammad Sabki.
 
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis, jangka waktu, luas ukuran, dan bentuk penggunaan obyek retribusi di Taman Hutan Kota Muhammad Sabki.
(2)
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
No.
Obyek
Retribusi
Golongan Tarif
Besarnya Tarif
(Rp)
Keterangan
1.
Tiket Masuk Pengunjung
Anak-anak
3.000,-
Setiap orang
Umum
5.000,-
2.
Penggunaan Pendopo
s/d 3 Jam
100.000,-
Setiap orang tetap membayar tiket masuk
s/d 6 Jam
150.000,-
> 6 Jam (maximum 10 Jam)
200.000,-
3.
Penggunaan Area Serbaguna
Siang hari (maksimal 12 Jam) 
100.000,-
 
Malam hari (maksimal 12 Jam) 
200.000,-
Siang dan malam (24 Jam)
300.000,-
4.
Paket Outbound
Anak Sekolah (TK-SD)
5.000,-
Per Orang Sudah termasuk harga tiket masuk.
 
Pelajar SLTP s/d Mahasiswa.
10.000,-
 
Umum/Dewasa
20.000,-
5.
Mobil mainan anak-anak
Anak-anak
5.000,-
Per anak/sekali main.
6.
Sewa Peralatan
Tenda Dome (kapasitas 2 orang)
10.000,-
Per Tenda Untuk pemakaian maksimum 12 jam.
Tenda Dome (kapasitas 4 orang)
20.000,-
Tenda Regu (kapasitas 11 orang)
50.000,-
Tenda Pleton (kapasitas 33 orang)
300.000,-
7.
Permainan Soft Gun
Peralatan lengkap dan peluru 40 butir
40.000,-
Per anak Waktu permainan maksimum 2 jam.
8.
Kios-kios pedagang
Per m2
5.000,-
m2/Bulan
9.
Penggunaan Lokasi Untuk Pembuatan Film
Film Non Komersial
50.000,-
Per shooting/hari
Film Komersial
150.000,-
No.
Obyek
Retribusi
Golongan Tarif
Besarnya Tarif
(Rp)
Keterangan
1.
Tiket Masuk Pengunjung
Anak-anak
3.000,-
Setiap orang
Umum
5.000,-
2.
Penggunaan Pendopo
s/d 3 Jam
100.000,-
Setiap orang tetap membayar tiket masuk
s/d 6 Jam
150.000,-
> 6 Jam (maximum 10 Jam)
200.000,-
3.
Penggunaan Area Serbaguna
Siang hari (maksimal 12 Jam) 
100.000,-
 
Malam hari (maksimal 12 Jam) 
200.000,-
Siang dan malam (24 Jam)
300.000,-
4.
Paket Outbound
Anak Sekolah (TK-SD)
5.000,-
Per Orang Sudah termasuk harga tiket masuk.
 
Pelajar SLTP s/d Mahasiswa.
10.000,-
 
Umum/Dewasa
20.000,-
5.
Mobil mainan anak-anak
Anak-anak
5.000,-
Per anak/sekali main.
6.
Sewa Peralatan
Tenda Dome (kapasitas 2 orang)
10.000,-
Per Tenda Untuk pemakaian maksimum 12 jam.
Tenda Dome (kapasitas 4 orang)
20.000,-
Tenda Regu (kapasitas 11 orang)
50.000,-
Tenda Pleton (kapasitas 33 orang)
300.000,-
7.
Permainan Soft Gun
Peralatan lengkap dan peluru 40 butir
40.000,-
Per anak Waktu permainan maksimum 2 jam.
8.
Kios-kios pedagang
Per m2
5.000,-
m2/Bulan
9.
Penggunaan Lokasi Untuk Pembuatan Film
Film Non Komersial
50.000,-
Per shooting/hari
Film Komersial
150.000,-
No.
Obyek
Retribusi
Golongan Tarif
Besarnya Tarif
(Rp)
Keterangan
1.
Tiket Masuk Pengunjung
Anak-anak
3.000,-
Setiap orang
Umum
5.000,-
2.
Penggunaan Pendopo
s/d 3 Jam
100.000,-
Setiap orang tetap membayar tiket masuk
s/d 6 Jam
150.000,-
> 6 Jam (maximum 10 Jam)
200.000,-
3.
Penggunaan Area Serbaguna
Siang hari (maksimal 12 Jam) 
100.000,-
 
Malam hari (maksimal 12 Jam) 
200.000,-
Siang dan malam (24 Jam)
300.000,-
4.
Paket Outbound
Anak Sekolah (TK-SD)
5.000,-
Per Orang Sudah termasuk harga tiket masuk.
 
Pelajar SLTP s/d Mahasiswa.
10.000,-
 
Umum/Dewasa
20.000,-
5.
Mobil mainan anak-anak
Anak-anak
5.000,-
Per anak/sekali main.
6.
Sewa Peralatan
Tenda Dome (kapasitas 2 orang)
10.000,-
Per Tenda Untuk pemakaian maksimum 12 jam.
Tenda Dome (kapasitas 4 orang)
20.000,-
Tenda Regu (kapasitas 11 orang)
50.000,-
Tenda Pleton (kapasitas 33 orang)
300.000,-
7.
Permainan Soft Gun
Peralatan lengkap dan peluru 40 butir
40.000,-
Per anak Waktu permainan maksimum 2 jam.
8.
Kios-kios pedagang
Per m2
5.000,-
m2/Bulan
9.
Penggunaan Lokasi Untuk Pembuatan Film
Film Non Komersial
50.000,-
Per shooting/hari
Film Komersial
150.000,-
 
 
BAB VI
WILAYAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

Wilayah pemungutan retribusi adalah Taman Hutan Kota Muhammad Sabki.
 
 

Pasal 10

(1)
Pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD, Karcis atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan secara bruto ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam kecuali hari libur dapat dilakukan pada hari kerja pertama berikutnya.
(3)
Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan sebagai instansi pengelola dan pemungut Retribusi Taman Hutan Kota Muhammad Sabki.
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 11

(1)
Pembayaran retribusi dilakukan sekaligus atau lunas.
(2)
Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran yang sah dan dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Lokasi pembayaran retribusi di pintu gerbang, pintu masuk areal parkir atau ruang informasi Taman Hutan Kota Muhammad Sabki.
 
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran retribusi dilakukan melalui Bendaharawan pada Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan.
(2)
Bendaharawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 13

(1)
Setiap orang atau Badan dengan sengaja melalaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda membayar 2 (dua) kali lipat dari harga tarif retribusi.
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Daerah.
(3)
Lokasi pembayaran retribusi di pintu gerbang, pintu masuk areal parkir atau ruang informasi Taman Hutan Kota Muhammad Sabki.
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 14

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
 

Pasal 15

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jambi.
 
 
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 10 Desember 2009
WALIKOTA JAMBI,
ttd.
R. BAMBANG PRIYANTO

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Jambi
Nomor 12 Tahun 2009 Seri C
Tanggal 10 Desember 2009
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAMBI
ttd.
KAILANI, S.H., M.Hum.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.