Perda Kota Gorontalo Nomor: 7 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA GORONTALO
NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA GORONTALO, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
|
b.
|
bahwa produk daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, perlu dilakukan pencabutan;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan;
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
| |
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA GORONTALO dan WALIKOTA GORONTALO | |
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2002 Nomor 16 SERI "C", Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 SERI "C") dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar seliap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Gorontalo.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Gorontalo
Pada tanggal 25 Juli 2017 WALIKOTA GORONTALO, ttd. MARTEN A. TAHA Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 25 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA GORONTALO, ttd. ISMAIL MADJID LEMBARAN DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2017 NOMOR 7 | |
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA GORONTALO NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN | ||
|
| ||
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| |
|
|
Ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu berotonomi yaitu terletak pada kemampuan keuangan daerah. Artinya, daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerahnya. Ketergantungan kepada bantuan Pusat harus seminimal mungkin, sehingga PAD khususnya retribusi daerah harus menjadi bagian sumber keuangan terbesar, yang didukung oleh kebijakan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sebagai prasyarat mendasar dalam sistem pemerintahan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengatur jenis-jenis retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Dan juga Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa selain retribusi disebutkan dalam undang-undang tersebut, daerah tidak bisa melakukan pungutan. Oleh sebab itu terhadap perda-perda yang tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, perlu dilakukan pencabutan. | |
|
|
| |
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
| |
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA GORONTALO NOMOR 203
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.