Perda Kota Gorontalo Nomor: 10 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA GORONTALO
NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA GORONTALO,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur Pajak Daerah;
| |||
|
b.
|
bahwa guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta menjamin kepastian pemindahan hak atas harta tetap, maka perlu mengatur pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3317);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
| |||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746);
| |||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746);
| |||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |||
|
20.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA GORONTALO
dan
WALIKOTA GORONTALO
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Gorontalo.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |||
|
3.
|
Kepala Daerah adalah Walikota Gorontalo.
| |||
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |||
|
5.
|
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
| |||
|
6.
|
Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Walikota Gorontalo.
| |||
|
7.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Perpajakan Daerah sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
8.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||
|
9.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha, maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||
|
10.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
| |||
|
11.
|
Nilai Perolehan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NPOP adalah besaran nilai/harga Objek pajak yang dipergunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
| |||
|
12.
|
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat NPOPTKP adalah besaran nilai yang merupakan batas tertinggi nilai/harga Objek pajak yang tidak dikenakan pajak.
| |||
|
13.
|
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan Objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NOP pengganti.
| |||
|
14.
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
| |||
|
15.
|
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
| |||
|
16.
|
Hak atas Tanah dan/atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
| |||
|
17.
|
Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
| |||
|
18.
|
Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
19.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| |||
|
20.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
21.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan dimulai dari penghimpunan data Objek pajak dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |||
|
22.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, Objek pajak dan/atau bukan Objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
23.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| |||
|
24.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih dibayar.
| |||
|
25.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
| |||
|
26.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |||
|
27.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya dibayar.
| |||
|
28.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
29.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| |||
|
30.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
| |||
|
31.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
| |||
|
32.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
| |||
|
33.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara Objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji keputusan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
34.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah serta menemukan tersangkanya.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2 | ||||
|
Dengan nama Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dipungut pajak atas Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Objek pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
| |||
|
(2)
|
Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||
|
|
a.
|
pemindahan hak karena:
| ||
|
|
|
1.
|
jual beli;
| |
|
|
|
2.
|
tukar menukar;
| |
|
|
|
3.
|
hibah;
| |
|
|
|
4.
|
hibah wasiat;
| |
|
|
|
5.
|
waris;
| |
|
|
|
6.
|
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
| |
|
|
|
7.
|
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
| |
|
|
|
8.
|
penunjukan pembeli dalam lelang;
| |
|
|
|
9.
|
pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
| |
|
|
|
10.
|
penggabungan usaha;
| |
|
|
|
11.
|
peleburan usaha;
| |
|
|
|
12.
|
pemekaran usaha; atau
| |
|
|
|
13.
|
hadiah.
| |
|
|
b.
|
pemberian hak baru karena:
| ||
|
|
|
1.
|
kelanjutan pelepasan hak; atau
| |
|
|
|
2.
|
di luar pelepasan hak.
| |
|
(3)
|
Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||
|
|
a.
|
hak milik;
| ||
|
|
b.
|
hak guna usaha;
| ||
|
|
c.
|
hak guna bangunan;
| ||
|
|
d.
|
hak pakai;
| ||
|
|
e.
|
hak milik atas satuan rumah susun; dan
| ||
|
|
f.
|
hak pengelolaan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah Objek pajak yang diperoleh:
| ||||
|
a.
|
perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan perlakuan timbal balik;
| |||
|
b.
|
negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
| |||
|
c.
|
badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
| |||
|
d.
|
orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
| |||
|
e.
|
orang pribadi atau badan karena wakaf; dan
| |||
|
f.
|
orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
Subjek pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
| |||
|
(2)
|
Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
| |||
|
|
a.
|
jual beli adalah harga transaksi;
| ||
|
|
b.
|
tukar menukar adalah nilai pasar;
| ||
|
|
c.
|
hibah adalah nilai pasar;
| ||
|
|
d.
|
hibah wasiat adalah nilai pasar;
| ||
|
|
e.
|
waris adalah nilai pasar;
| ||
|
|
f.
|
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum adalah nilai pasar;
| ||
|
|
g.
|
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
| ||
|
|
h.
|
peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
| ||
|
|
i.
|
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
| ||
|
|
j.
|
pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
| ||
|
|
k.
|
penggabungan usaha adalah nilai pasar;
| ||
|
|
l.
|
peleburan usaha adalah nilai pasar;
| ||
|
|
m.
|
pemekaran usaha adalah nilai usaha;
| ||
|
|
n.
|
hadiah adalah nilai pasar; dan/atau
| ||
|
|
o.
|
penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.
| ||
|
(3)
|
Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
| |||
|
(4)
|
NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||
|
Tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Besaran pokok Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal NPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan NJOP PBB setelah dikurangi NPOPTKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 11 | ||||
|
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
SAAT TERUTANGNYA PAJAK
Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk:
| |||
|
|
a.
|
jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta;
| ||
|
|
b.
|
tukar menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta;
| ||
|
|
c.
|
hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta;
| ||
|
|
d.
|
hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta;
| ||
|
|
e.
|
waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke instansi di bidang pertanahan;
| ||
|
|
f.
|
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta;
| ||
|
|
g.
|
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta;
| ||
|
|
h.
|
putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
| ||
|
|
i.
|
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
| ||
|
|
j.
|
pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
| ||
|
|
k.
|
penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta;
| ||
|
|
l.
|
peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta;
| ||
|
|
m.
|
pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta;
| ||
|
|
n.
|
hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta; dan
| ||
|
|
o.
|
lelang adalah sejak tanggal penunjukkan pemenang lelang.
| ||
|
(2)
|
Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN PAJAK
Bagian Kesatu
Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)
Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Setiap membayar pajak, wajib pajak menggunakan formulir SSPD.
| |||
|
(2)
|
SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
| |||
|
(3)
|
SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk proses perhitungan pajak terutang dan untuk proses penelitian.
| |||
|
(4)
|
Jika terjadi kesalahan penulisan pada SSPD, maka dapat dibetulkan dengan cara pemindahbukuan (Pbk) melalui permohonan wajib pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pemungutan Pajak
Pasal 14 | ||||
|
Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang dan membayar sendiri dengan menggunakan SSPD.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Sistem dan prosedur pemungutan BPHTB diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
(2)
|
Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tata cara penyampaian, pembayaran, penelitian, pelaporan, dan pendaftaran akta dan pengurusan akta pemindahan hak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, pejabat yang berwenang dapat menerbitkan:
| |||
|
|
a.
|
SKPDKB dalam hal:
| ||
|
|
|
1.
|
jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
| |
|
|
|
2.
|
jika SSPD tidak disampaikan kepada pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; atau
| |
|
|
|
3.
|
jika kewajiban mengisi SSPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
| |
|
|
b.
|
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
| ||
|
|
c.
|
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang dibayar atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
| |||
|
(3)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
| |||
|
(4)
|
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| |||
|
(5)
|
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 angka 3 dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang dibayar atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD apabila:
| |||
|
|
a.
|
pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
| ||
|
|
b.
|
dari hasil pemeriksaan SSPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
| ||
|
|
c.
|
wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Tata cara penerbitan SSPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN dan SPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 16 dan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyampaian SSPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN dan STPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 16 dan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus atau lunas.
| |||
|
(2)
|
Pembayaran pajak yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota.
| |||
|
(3)
|
Apabila pembayaran pajak ditempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | ||||
|
(1)
|
SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
| |||
|
(2)
|
Kepala daerah atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 | ||||
|
(1)
|
Pajak yang terutang berdasarkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa.
| |||
|
(2)
|
Penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | ||||
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran dan penagihan pajak akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PENGURANGAN DAN KERINGANAN PAJAK
Pasal 23 | ||||
|
(1)
|
Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan dan keringanan pajak, dalam hal:
| |||
|
|
a.
|
terjadi suatu bencana;
| ||
|
|
b.
|
pemberian stimulus kepada masyarakat/wajib pajak dengan memperhatikan kemampuan wajib pajak;
| ||
|
|
c.
|
usaha pengentasan kemiskinan;
| ||
|
|
d.
|
usaha peningkatan perekonomian masyarakat; dan
| ||
|
|
e.
|
terdapat alasan lain dari wajib pajak yang dapat dipertanggungjawabkan.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan dan keringanan pajak akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 24 | ||||
|
(1)
|
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang atas suatu:
| |||
|
|
a.
|
SKPDKB;
| ||
|
|
b.
|
SKPDKBT;
| ||
|
|
c.
|
SKPDLB;
| ||
|
|
d.
|
SKPDN; dan
| ||
|
|
e.
|
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| ||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| |||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
| |||
|
(4)
|
Keberatan dapat dilakukan apabila wajib pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak.
| |||
|
(5)
|
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
| |||
|
(6)
|
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 25 | ||||
|
(1)
|
Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
| |||
|
(2)
|
Keputusan Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
| |||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 26 | ||||
|
(1)
|
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada pengadilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang.
| |||
|
(2)
|
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut.
| |||
|
(3)
|
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 27 | ||||
|
(1)
|
Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| |||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
| |||
|
(4)
|
Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
| |||
|
(5)
|
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 28 | ||||
|
(1)
|
Atas permohonan wajib pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
(2)
|
Kepala Daerah dapat:
| |||
|
|
a.
|
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;
| ||
|
|
b.
|
mengurangkan atau membatalkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
| ||
|
|
c.
|
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
| ||
|
|
d.
|
mengurangkan ketetapan pajak yang terutang berdasarkan pertimbaangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu Objek pajak.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 29 | ||||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah.
| |||
|
(2)
|
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| |||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan surat keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |||
|
(4)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang Pajak lainnya, kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak tersebut.
| |||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
| |||
|
(6)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Pajak.
| |||
|
(7)
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 30 | ||||
|
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 31 | ||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
| |||
|
(2)
|
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| |||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa; atau
| ||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan surat teguran dan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penyampaian surat paksa tersebut.
| |||
|
(4)
|
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| |||
|
(5)
|
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 32 | ||||
|
(1)
|
Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapus.
| |||
|
(2)
|
Kepala Daerah menetapkan keputusan penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KEWAJIBAN DAN SANKSI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH/NOTARIS DAN INSTANSI YANG MEMBIDANGI PELAYANAN LELANG NEGARA DAN PERTANAHAN DALAM PEMENUHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Pasal 33
| ||||
|
(1)
|
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
| |||
|
(2)
|
Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara hanya dapat menandatangani risalah lelang Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
| |||
|
(3)
|
Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran Hak Atas Tanah atau pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 34 | ||||
|
(1)
|
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara melaporkan pembuatan akta atau risalah perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
| |||
|
(2)
|
Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 35 | ||||
|
(1)
|
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
| |||
|
(2)
|
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.
| |||
|
(3)
|
Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 36 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
| |||
|
(2)
|
Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 37 | ||||
|
(1)
|
Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
(2)
|
Wajib pajak atau pihak-pihak yang terkait yang diperiksa wajib:
| |||
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan Objek pajak;
| ||
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
| ||
|
|
c.
|
memberikan keterangan yang diperlukan.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan pajak akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 38 | ||||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| |||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||
|
(3)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 39 | ||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah:
| |||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| ||
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
| ||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
| ||
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
| ||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| ||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan;
| ||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| ||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
| ||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| ||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| ||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik Polisi Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 40 | ||||
|
(1)
|
Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |||
|
(2)
|
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 41 | ||||
|
Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 42 | ||||
|
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43 | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Gorontalo.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 7 Maret 2011 WALIKOTA GORONTALO, ttd. ADHAN DAMBEA Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 7 Maret 2011 Plh. SEKRETARIS DAERAH KOTA GORONTALO, ttd. Drs. Hi. M. NADJAMUDIN LEMBARAN DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2011 NOMOR 10 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.