Perda Kota Denpasar Nomor: 8 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR
NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA DENPASAR, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang efisien dan efektif berdasarkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas, perlu dilakukan pengaturan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
| |||
|
b.
|
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing menjadi kewenangan daerah;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
| |||
|
3
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
| |||
|
4
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DENPASAR dan WALIKOTA DENPASAR | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Kota adalah Kota Denpasar.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Denpasar.
| |||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Denpasar.
| |||
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar.
| |||
|
5.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi , koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan , organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||
|
6.
|
Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
| |||
|
7.
|
Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
8.
|
Tenaga Kerja Asing adalah warga Negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
| |||
|
9.
|
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah Badan Hukum atau Badan-Badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
| |||
|
10.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
| |||
|
11.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |||
|
12.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
13.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| |||
|
14.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 | ||||
|
Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut Retribusi atas pelayanan Pemberian Perpanjangan IMTA.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Objek Retribusi Perpanjangan IMTA meliputi pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
| |||
|
(2)
|
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA meliputi Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 | ||||
|
Retribusi Perpanjangan IMTA merupakan golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan dengan tarif retribusi.
| |||
|
(2)
|
Tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perpanjangan IMTA didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau keseluruhan biaya penyelenggaraan pemberian izin.
| |||
|
(2)
|
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Besarnya Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar US100 (seratus dollar Amerika) per orang per bulan.
| |||
|
(2)
|
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh wajib retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |||
|
(2)
|
Peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perubahan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian di Bidang Ketenagakerjaan.
| |||
|
(3)
|
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA RETRIBUSI Pasal 10 | ||||
|
Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Kota Denpasar.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||
|
Masa retribusi adalah sesuai jangka waktu berlakunya izin perpanjangan IMTA paling lama 1 (satu) tahun.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Retribusi perpanjangan IMTA dipungut dengan menggunakan SKRD.
| |||
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi Perpanjangan IMTA diatur dalam Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Berdasarkan SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib retribusi perpanjangan IMTA wajib membayar/melunasi retribusi Perpanjangan IMTA yang terutang.
| |||
|
(2)
|
Retribusi Perpanjangan IMTA yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas.
| |||
|
(3)
|
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah dengan menggunakan SKRD.
| |||
|
(4)
|
Setiap pembayaran Retribusi Perpanjangan IMTA diberikan tanda bukti pembayaran retribusi berupa SSRD dan dicatatkan dalam buku daftar penerimaan retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Walikota dapat mengabulkan atau menolak permohonan Wajib Retribusi untuk mengangsur dan menunda pembayaran Retribusi.
| |||
|
(2)
|
Walikota atas permohonan wajib retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||
|
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 16 | ||||
|
Dalam ha! Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PENAGIHAN Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Penagihan retribusi perpanjangan IMTA terutang didahului dengan Surat Teguran.
| |||
|
(2)
|
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lainnya yang sejenis sebagai tindakan pelaksanaan penagihan retribusi perpanjangan IMTA dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| |||
|
(3)
|
Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran, wajib retribusi Perpanjangan IMTA harus melunasi retribusi yang terutang.
| |||
|
(4)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Walikota atau pejabat.
| |||
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Pemanfaatan penerimaan retribusi perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan ketrampilan tenaga kerja lokal.
| |||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran retribusi perpanjangan IMTA, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
| |||
|
(2)
|
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan Keputusan.
| |||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |||
|
(4)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| |||
|
(5)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
| |||
|
(6)
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 20 | ||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi perpanjangan IMTA, menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi , kecuali jika wajib retribusi Perpanjangan IMTA melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| |||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan retribusi perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| |||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran, atau
| ||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi perpanjangan IMTA baik langsung maupun tidak langsung.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
| |||
|
(4)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi perpanjangan IMTA dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi Perpanjangan IMTA dan belum melunasi kepada Pemerintah Kata.
| |||
|
(5)
|
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi perpanjangan IMTA.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 | ||||
|
(1)
|
Piutang retribusi Perpanjangan IMTA yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |||
|
(2)
|
Walikota menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi Perpanjangan IMTA yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 22 | ||||
|
(1)
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota mempunyai wewenang untuk menyidik pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini.
| |||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| ||
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
| ||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
| ||
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
| ||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan , dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| ||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
| ||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| ||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
| ||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| ||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| ||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA Pasal 23 | ||||
|
(1)
|
Setiap Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
| |||
|
(2)
|
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2014.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Denpasar.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 27 Desember 2013 WALIKOTA DENPASAR, ttd. RAI DHARMAWIJAYA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 27 Desember 2013 SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR, ttd. RAI ISWARA LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2013 NOMOR 8 | ||||
|
| ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING | |||
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| ||
|
Mengingat keberadaan Bali pada umumnya dan Kota Denpasar pada khususnya adalah menjadi pusat kegiatan bisnis dan pariwisata yang banyak dikunjungi para wisatawan serta tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Denpasar sudah barang tentu membawa dampak baik positif maupun negatif.
Sesuai ketentuan Pasal 150 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis retribusi daerah dapat ditambah sepanjang memenuhi Kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang. Penambahan Jenis Retribusi Daerah tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Adanya peluang untuk menambah jenis Retribusi dengan Peraturan Pemerintah dimaksud untuk mengantisipasi penyerahan fungsi pelayanan dan perizinan kepada Daerah yang juga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selain untuk mengantisipasi adanya penyerahan fungsi pelayanan dan perizinan kepada Daerah, juga bertujuan untuk menambah sumber pendapatan bagi Pemerintah Daerah dalam rangka mendanai fungsi pelayanan dan perizinan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Retribusi Perpanjangan IMTA merupakan pemberian perpanjangan IMTA oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk. Pungutan perpanjangan IMTA sebelumnya merupakan PNBP yang dengan Peraturan daerah ini ditetapkan sebagai Retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
| |||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 8
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.