Perda Kota Denpasar Nomor: 3 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR
NOMOR 3 TAHUN 2013
 
TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA DENPASAR,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
b.
bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar tanggal 2 September 2013 nomor 05/PIM/DPRD/IX/2013 tentang Persetujuan Penetapan Penyempurnaan dan Penyesuaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2012.
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2012.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
11.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 26 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2012 Nomor 8);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DENPASAR
Dan
WALIKOTA DENPASAR
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
 
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 berupa laporan keuangan memuat:
 
a.
laporan realisasi anggaran;
 
b.
neraca;
 
c.
laporan arus kas; dan
 
d.
catatan atas laporan keuangan
(2)
.Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan
1.379.049.165.949,38
 
b.
Belanja
1.309.529.981.957.55
 
 
surplus
 
69.519.333.991,83
c.
Pembiayaan
 
 
 
1.
Penerimaan
205.911.243.706,78
 
 
2.
Pengeluaran
17.633.688.849,00
 
 
Pembiayaan netto
 
188.277.554.857,78
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan
1.379.049.165.949,38
 
b.
Belanja
1.309.529.981.957.55
 
 
surplus
 
69.519.333.991,83
c.
Pembiayaan
 
 
 
1.
Penerimaan
205.911.243.706,78
 
 
2.
Pengeluaran
17.633.688.849,00
 
 
Pembiayaan netto
 
188.277.554.857,78
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan
1.379.049.165.949,38
 
b.
Belanja
1.309.529.981.957.55
 
 
surplus
 
69.519.333.991,83
c.
Pembiayaan
 
 
 
1.
Penerimaan
205.911.243.706,78
 
 
2.
Pengeluaran
17.633.688.849,00
 
 
Pembiayaan netto
 
188.277.554.857,78
 

Pasal 3

Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
1.
Selisih anggaran pendapatan dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp129.150.635.197,05 dengan rincian sebagai berikut:
  
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
1.249.898.530.752,33
b.
Realisasi
1.379.049.165.949,38
 
selisih lebih
129.150.635.197,05
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
1.249.898.530.752,33
b.
Realisasi
1.379.049.165.949,38
 
selisih lebih
129.150.635.197,05
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
1.249.898.530.752,33
b.
Realisasi
1.379.049.165.949,38
 
selisih lebih
129.150.635.197,05
  
2.
Selisih anggaran belanja dengan realisasi belanja sejumlah Rp(128.296.103.652,56) dengan rincian sebagai berikut:
     
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran belanja setelah perubahan
1.437.826.085.610,11
b.
Realisasi
1.309.529.981.957,55
 
selisih kurang
(128.296.103.652,56)
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran belanja setelah perubahan
1.437.826.085.610,11
b.
Realisasi
1.309.529.981.957,55
 
selisih kurang
(128.296.103.652,56)
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran belanja setelah perubahan
1.437.826.085.610,11
b.
Realisasi
1.309.529.981.957,55
 
selisih kurang
(128.296.103.652,56)
     
3.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2012 sebesar Rp257.796.738.849,61 dengan rincian sebagai berikut:
  
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran
0,00
b.
Realisasi
257.796.738.849,61
 
Jumlah SILPA
257.796.738.849,61
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran
0,00
b.
Realisasi
257.796.738.849,61
 
Jumlah SILPA
257.796.738.849,61
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran
0,00
b.
Realisasi
257.796.738.849,61
 
Jumlah SILPA
257.796.738.849,61
     
4.
Anggaran Penerimaan Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp205.911.243.706,78 terealisasi seluruhnya sebesar Rp205.911. 243.706,78
5.
Anggaran Pengeluaran Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp17.983.688.849,00 terealisasi sebesar Rp17.633.688.849,00
6.
Anggaran Pembiayaan Netto ditetapkan sebesar Rp187.927.554.857,78 terealisasi sebesar Rp188.277.554.857,78
 
 
 
 
 

Pasal 4

Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal l ayat (1) huruf b sebagai berikut:
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah asset
2.866.950.702.332,61
b.
Jumlah kewajiban
18.823.372.512,28
c.
Jumlah ekuitas dana
2.848.127.329.820,33
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah asset
2.866.950.702.332,61
b.
Jumlah kewajiban
18.823.372.512,28
c.
Jumlah ekuitas dana
2.848.127.329.820,33
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah asset
2.866.950.702.332,61
b.
Jumlah kewajiban
18.823.372.512,28
c.
Jumlah ekuitas dana
2.848.127.329.820,33
 

Pasal 5

Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2012 sebagai berikut:
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Saldo kas awal per 1 Januari tahun 2012
205.837.589.065,78
b.
Arus kas dari aktivitas operasi
275.556.847.406,83
c.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi non keuangan
(206.037.663.415,00)
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan
(17.558.688.849,00)
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran
(1.345.359,00)
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2012
257.796.738.849,61
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Saldo kas awal per 1 Januari tahun 2012
205.837.589.065,78
b.
Arus kas dari aktivitas operasi
275.556.847.406,83
c.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi non keuangan
(206.037.663.415,00)
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan
(17.558.688.849,00)
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran
(1.345.359,00)
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2012
257.796.738.849,61
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Saldo kas awal per 1 Januari tahun 2012
205.837.589.065,78
b.
Arus kas dari aktivitas operasi
275.556.847.406,83
c.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi non keuangan
(206.037.663.415,00)
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan
(17.558.688.849,00)
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran
(1.345.359,00)
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2012
257.796.738.849,61
 

Pasal 6

Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tahun anggaran 2012 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Rancangan Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara;
 
Lampiran I.5
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
 
Lampiran I.6
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset tetap daerah;
 
Lampiran I.9
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan asset lainnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.11
:
Daftar dana cadangan daerah;
 
Lampiran I.12
:
dan Daftar pinjaman dan obligasi daerah;
b.
Lampiran II
:
Neraca
c.
Lampiran III
:
Laporan arus kas
d.
Lampiran IV
:
Catatan atas laporan keuangan
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara;
 
Lampiran I.5
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
 
Lampiran I.6
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset tetap daerah;
 
Lampiran I.9
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan asset lainnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.11
:
Daftar dana cadangan daerah;
 
Lampiran I.12
:
dan Daftar pinjaman dan obligasi daerah;
b.
Lampiran II
:
Neraca
c.
Lampiran III
:
Laporan arus kas
d.
Lampiran IV
:
Catatan atas laporan keuangan
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara;
 
Lampiran I.5
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
 
Lampiran I.6
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset tetap daerah;
 
Lampiran I.9
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan asset lainnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.11
:
Daftar dana cadangan daerah;
 
Lampiran I.12
:
dan Daftar pinjaman dan obligasi daerah;
b.
Lampiran II
:
Neraca
c.
Lampiran III
:
Laporan arus kas
d.
Lampiran IV
:
Catatan atas laporan keuangan
 
 
 
 
 

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Denpasar
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 3 September 2013
WALIKOTA DENPASAR,
ttd.
RAI DHARMAWIJAYA MANTRA

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 3 September 2013
SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR,
ttd.
RAI ISWARA

LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2013 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.