Perda Kota Denpasar Nomor: 2 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR
NOMOR 2 TAHUN 2013
 
TENTANG

PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA DENPASAR,
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar tanggal 4 Juni 2013 Nomor 170/494/DPRD perihal Persetujuan Pergeseran;
b.
bahwa sebagai tindaklanjut ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4027);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4028);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Badan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2.005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2013; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 508);
27.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013; (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2012 Nomor 12).
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DENPASAR
Dan
WALIKOTA DENPASAR
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN ANGGARAN 2013.
 

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2012 Nomor 12), digeser sehingga menjadi sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 3 digeser, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 3
 
 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
Sebelum pergeseran sejumlah
661.132.514.505,00
 
 
Setelah pergeseran sejumlah
660.739.514.505.00
 
 
Bertambah/(Berkurang)
(393.000.000,00)
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
Sebelum pergeseran sejumlah
692.855.308.211,89
 
 
Setelah pergeseran sejumlah
93.248.308.211.00
 
 
Bertambah/(Berkurang)
393.000.000,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja pegawai tetap sejumlah Rp.579.045.202.745,00
 
 
b.
Belanja hibah tetap sejumlah Rp.26.665.000.000,00
 
 
c.
Belanja bantuan sosial tetap sejumlah Rp.162.500.000,00
 
 
d.
Belanja bagi hasil tetap sejumlah Rp.19.187.618.085,00
 
 
e.
Belanja bantuan keuangan tetap sejumlah Rp.35.072.193.675,00
 
 
f.
Belanja tidak terduga
 
 
 
Sebelum pergeseran sejumlah
1.000.000.000,00
 
 
Setelah pergeseran sejumlah
607.000.000.00
 
 
Bertambah/(Berkurang)
(393.000.000,00)
(3)
Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja pegawai
 
 
 
Sebelum pergeseran sejumlah
54.688.927.423,00
 
 
Setelah pergeseran sejumlah
54.246.127.423,00
 
 
Bertambah/(Berkurang)
{442.800.000,00)
 
b.
Belanja Barang dan jasa
 
 
 
Sebelum pergeseran sejumlah
388.529.058.597,03
 
 
Setelah pergeseran sejumlah
398.057.058.597.03
 
 
Bertambah/(Berkurang)
9.528.000.000,00
 
c.
Belanja Modal
 
 
 
Sebelum pergeseran sejumlah
249.637.322.191,86
 
 
Setelah pergeseran sejumlah
240.945.122.191.86
 
 
Bertambah/(Berkurang)
(8.692.200.000,00)
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
Sebelum pergeseran sejumlah
661.132.514.505,00
 
 
Setelah pergeseran sejumlah
660.739.514.505.00
 
 
Bertambah/(Berkurang)
(393.000.000,00)
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
Sebelum pergeseran sejumlah
692.855.308.211,89
 
 
Setelah pergeseran sejumlah
93.248.308.211.00
 
 
Bertambah/(Berkurang)
393.000.000,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja pegawai tetap sejumlah Rp.579.045.202.745,00
 
 
b.
Belanja hibah tetap sejumlah Rp.26.665.000.000,00
 
 
c.
Belanja bantuan sosial tetap sejumlah Rp.162.500.000,00
 
 
d.
Belanja bagi hasil tetap sejumlah Rp.19.187.618.085,00
 
 
e.
Belanja bantuan keuangan tetap sejumlah Rp.35.072.193.675,00
 
 
f.
Belanja tidak terduga
 
 
 
Sebelum pergeseran sejumlah
1.000.000.000,00
 
 
Setelah pergeseran sejumlah
607.000.000.00
 
 
Bertambah/(Berkurang)
(393.000.000,00)
(3)
Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja pegawai
 
 
 
Sebelum pergeseran sejumlah
54.688.927.423,00
 
 
Setelah pergeseran sejumlah
54.246.127.423,00
 
 
Bertambah/(Berkurang)
{442.800.000,00)
 
b.
Belanja Barang dan jasa
 
 
 
Sebelum pergeseran sejumlah
388.529.058.597,03
 
 
Setelah pergeseran sejumlah
398.057.058.597.03
 
 
Bertambah/(Berkurang)
9.528.000.000,00
 
c.
Belanja Modal
 
 
 
Sebelum pergeseran sejumlah
249.637.322.191,86
 
 
Setelah pergeseran sejumlah
240.945.122.191.86
 
 
Bertambah/(Berkurang)
(8.692.200.000,00)
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
Sebelum pergeseran sejumlah
661.132.514.505,00
 
 
Setelah pergeseran sejumlah
660.739.514.505.00
 
 
Bertambah/(Berkurang)
(393.000.000,00)
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
Sebelum pergeseran sejumlah
692.855.308.211,89
 
 
Setelah pergeseran sejumlah
93.248.308.211.00
 
 
Bertambah/(Berkurang)
393.000.000,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja pegawai tetap sejumlah Rp.579.045.202.745,00
 
 
b.
Belanja hibah tetap sejumlah Rp.26.665.000.000,00
 
 
c.
Belanja bantuan sosial tetap sejumlah Rp.162.500.000,00
 
 
d.
Belanja bagi hasil tetap sejumlah Rp.19.187.618.085,00
 
 
e.
Belanja bantuan keuangan tetap sejumlah Rp.35.072.193.675,00
 
 
f.
Belanja tidak terduga
 
 
 
Sebelum pergeseran sejumlah
1.000.000.000,00
 
 
Setelah pergeseran sejumlah
607.000.000.00
 
 
Bertambah/(Berkurang)
(393.000.000,00)
(3)
Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja pegawai
 
 
 
Sebelum pergeseran sejumlah
54.688.927.423,00
 
 
Setelah pergeseran sejumlah
54.246.127.423,00
 
 
Bertambah/(Berkurang)
{442.800.000,00)
 
b.
Belanja Barang dan jasa
 
 
 
Sebelum pergeseran sejumlah
388.529.058.597,03
 
 
Setelah pergeseran sejumlah
398.057.058.597.03
 
 
Bertambah/(Berkurang)
9.528.000.000,00
 
c.
Belanja Modal
 
 
 
Sebelum pergeseran sejumlah
249.637.322.191,86
 
 
Setelah pergeseran sejumlah
240.945.122.191.86
 
 
Bertambah/(Berkurang)
(8.692.200.000,00)
 
2.
Ketentuan Pasal 5 digeser, sehingga berbunyi sebagai berikut
 
 
Pasal 5
 
Uraian lebih lanjut Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari:
 
 
1.
Lampiran I
Ringkasan Pergeseran APBD;
2.
Lampiran II
Ringkasan Pergeseran APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian Pergeseran APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi Pergeseran Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Pergeseran Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah;
1.
Lampiran I
Ringkasan Pergeseran APBD;
2.
Lampiran II
Ringkasan Pergeseran APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian Pergeseran APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi Pergeseran Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Pergeseran Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah;
1.
Lampiran I
Ringkasan Pergeseran APBD;
2.
Lampiran II
Ringkasan Pergeseran APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian Pergeseran APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi Pergeseran Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Pergeseran Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah;
 
3.
Ketentuan Pasal 6 digeser, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 6
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Walikota sebagal Landasan Operasional.
 

PASAL II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku untuk Tahun Anggaran 2013.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Denpasar.
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 5 Juni 2013
WALIKOTA DENPASAR,
ttd.
RAI DHARMAWIDJAYA MANTRA

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 5 Juni 2013
SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR,
ttd.
RAI ISWARA

LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2013 NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.