Perda Kota Denpasar Nomor: 15 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR
NOMOR 15 TAHUN 2011
TENTANG
RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA DENPASAR, | |||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pemungutan Retribusi Izin Gangguan yang efisien dan efektif berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas, perlu dilakukan pengaturan Retribusi Izin Gangguan;
| ||||||||||||||
|
b.
|
bahwa Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
| ||||||||||||||
|
c.
|
bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Retribusi Izin Gangguan dengan Peraturan Daerah;
| ||||||||||||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
| ||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
| ||||||||||||||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
| ||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
| ||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, pemerintah Daerah, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan Yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
| ||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Komisi Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
| ||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 16,Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 15);
| ||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kota Denpasar (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 4);
| ||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DENPASAR dan WALIKOTA DENPASAR | |||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
| |||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||
|
1.
|
Kota adalah Kota Denpasar.
| ||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Denpasar.
| ||||||||||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Denpasar.
| ||||||||||||||
|
4.
|
Retribusi Izin Gangguan yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah atas pelayanan pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
| ||||||||||||||
|
5.
|
Objek Retribusi adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| ||||||||||||||
|
6.
|
Subjek Retribusi adalah: orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah
| ||||||||||||||
|
7.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Perizinan Tertentu.
| ||||||||||||||
|
8.
|
Izin Gangguan adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Gangguan Hinder Ordonantie (HO) Staatblad Tahun 1926 Nomor 226 yang diubah dan disempurnakan dengan Staatslad Tahun 1940 Nomor 14 dan Nomor 450 dan usaha-usaha tertentu lainnya yang dapat mengakibatkan bahaya, kerugian atau gangguan.
| ||||||||||||||
|
9.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||||||||||||||
|
10.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||||||||||||||
|
11.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| ||||||||||||||
|
12.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangka
| ||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
|
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 | |||||||||||||||
|
Dengan nama Retribusi Izin Gangguan dipungut atas Pemberian Izin Gangguan.
| |||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||
|
(1)
|
Objek Retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
| ||||||||||||||
|
(2)
|
Dikecualikan sebagai objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 | |||||||||||||||
|
Retribusi izin gangguan merupakan golongan Objek Retribusi Perizinan Tertentu.
| |||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 | |||||||||||||||
|
(1)
|
Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan dengan tarif Retribusi.
| ||||||||||||||
|
(2)
|
Tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan menggunakan indeks berdasarkan atas jenis usaha, luas tempat usaha yang dimanfaatkan, lokasi tempat usaha dan besaran gangguan yang ditimbulkan oleh pengguna jasa.
| ||||||||||||||
|
(3)
|
Besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan besaran Indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
|
BAB V
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 7 | |||||||||||||||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan.
| ||||||||||||||
|
(2)
|
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
| ||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 | |||||||||||||||
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
| ||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
Pasal 9 | |||||||||||||||
|
(1)
|
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||||||||||||||
|
(2)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| ||||||||||||||
|
(3)
|
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
| ||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 10 | |||||||||||||||
|
Retribusi terhutang dipungut di Wilayah Kota Denpasar.
| |||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
|
BAB VIII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN PEMBAYARAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN Pasal 11 | |||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||||||||||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa karcis.
| ||||||||||||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
Pasal 12 | |||||||||||||||
|
Berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib retribusi wajib membayar/melunasi retribusi yang terutang.
| |||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
Pasal 13 | |||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas.
| ||||||||||||||
|
(2)
|
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau ditempat lain/unit pelayanan terpadu dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1x24 jam.
| ||||||||||||||
|
(4)
|
Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran retribusi dan dicatat dalam buku penerimaan retribusi.
| ||||||||||||||
|
(5)
|
Tata cara pembayaran, penetapan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Walikota.
| ||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
|
BAB IX
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN Pasal 14 | |||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota berdasarkan permohonan Wajib Retribusi dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi.
| ||||||||||||||
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
| ||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
|
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 15 | |||||||||||||||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
|
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 16 | |||||||||||||||
|
(1)
|
Penagihan Retribusi terutang didahului dengan Surat Teguran.
| ||||||||||||||
|
(2)
|
Pengeluaran Surat Teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 14 (empat belas) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran
| ||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal surat teguran, Wajib Retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
| ||||||||||||||
|
(4)
|
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
| ||||||||||||||
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara penagihan pemungutan Retribusi diatur dalam Peraturan Walikota.
| ||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
|
BAB XII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 17 | |||||||||||||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terutangnya retribusi kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
| ||||||||||||||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||||||||||||||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; dan
| |||||||||||||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung
| |||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
| ||||||||||||||
|
(4)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kota.
| ||||||||||||||
|
(5)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
| ||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
Pasal 18 | |||||||||||||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||||||||||||||
|
(2)
|
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||||||||||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Walikota.
| ||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
|
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 19 | |||||||||||||||
|
(1)
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota mempunyai wewenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||||||||||||||
| a. |
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan, laporan berkenaan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| ||||||||||||||
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |||||||||||||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |||||||||||||
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |||||||||||||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |||||||||||||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |||||||||||||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| |||||||||||||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |||||||||||||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |||||||||||||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| |||||||||||||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
|
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA Pasal 20 | |||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
| ||||||||||||||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||||||||||||||
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
| ||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
|
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 21 | |||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan daerah yang sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutang.
| |||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
|
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 | |||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha Dan Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2006 Nomor 11) sepanjang mengenai Retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
Pasal 23 | |||||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Denpasar.
| |||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 29 Desember 2011 WALIKOTA DENPASAR, ttd. RAI DHARMAWIJAYA MANTRA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 16 Februari 2012 SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR, ttd. RAI ISWARA LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2011 NOMOR 15 | |||||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
UMUM.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang ini ditentukan pelaksanaan Retribusi Daerah di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Mengenai pungutan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Undang-undang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang ini mengatur tiga golongan Retribusi Daerah.
Retribusi merupakan salah satu jenis pungutan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Untuk Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa di Daerah, Undang-undang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang ini mengatur tiga golongan Retribusi Daerah, yakni: 1. Retribusi Jasa Umum, 2. Retribusi Jasa Usaha, dan 3. Retribusi Perizinan Tertentu.
Retribusi izin gangguan yang merupakan golongan Retribusi Perizinan Tertentu, selama ini diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan, Peraturan Daerah ini telah tidak sesuai dengan kebijakan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu Peraturan Daerah yang bersangkutan perlu diganti. Untuk keperluan itu, Pemerintah Daerah Kota Denpasar membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan, berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Adapun tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini adalah sebagai landasan hukum pemungutan Retribusi, yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Daerah. Pemerintah Kota Denpasar mempunyai kewajiban melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan dari usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan. Kebijakan retribusi izin gangguan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Peraturan Daerah tentang Retribusi izin gangguan ini berisi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Ketentuan Umum.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Materi Pokok Yang Diatur.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Wilayah Pemungutan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
Sanksi Administratif.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
Penagihan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Ketentuan Penyidikan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Ketentuan Pidana.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Ketentuan Peralihan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Ketentuan Penutup.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 15
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.