Perda Kota Cirebon Nomor: 3 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON
NOMOR 3 TAHUN 2005
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA CIREBON,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2002 telah ditetapkan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
b.
bahwa pengaturan pengenaan Retribusi berdasarkan Tarif Nominal bagi masyarakat wajib Retribusi yang telah dikelompokan sesuai dengan kelompok pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon kurang mencerminkan keadilan dalam hal besaran bebannya, sehingga perlu diupayakan bentuk penetapan tarif yang lebih adil dan terjangkau oleh kemampuan masyarakat di samping kemampuan pelayanan oleh Pemerintah Kota Cirebon;
c.
bahwa untuk menentukan bentuk dan besaran retribusi sampah sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, perlu menetapkannya dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3409);
3.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Kebersihan kepada Pemerintah Kota;
11.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 12 Tahun 1985 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang Memuat Ketentuan Pidana (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Tahun 1986 Nomor 4);
12.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Kebersihan di Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2002 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 1);
13.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2002 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 2);
14.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2003 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 6);
15.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2004 tentang Rincian Kewenangan yang Dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2004 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 6);
16.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dinas-dinas Daerah Pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 8);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIREBON
dan
WALIKOTA CIREBON
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2002 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 2), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 6
(2)
A.
Besarnya retribusi yang wajib dibayar oleh wajib retribusi pelanggan setiap bulan adalah 12% (dua belas prosen) dari besarnya harga air yang ditentukan dalam rekening air minum perusahaan setiap bulan.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cirebon.
 
 
 
 
Disahkan di Cirebon
pada tanggal 28 Juni 2005
WALIKOTA CIREBON,
Ttd.
SUBARDI

Diundangkan di Cirebon
pada tanggal 29 Juni 2005
SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON,
Ttd.
ANO SUTRISNO

LEMBARAN DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2005 NOMOR 25
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.