Perda Kota Cirebon Nomor: 2 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON
NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI SARANA OLAHRAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA CIREBON, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 telah diatur ketentuan Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olahraga;
| |||
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan alih fungsi pengelolaan sarana olah raga dan lapangan maka harus segera dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Cirebon;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olahraga;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 551);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4592);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
| |||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| |||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
| |||
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Cirebon Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 17);
| |||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rincian Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 12 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 19);
| |||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 17 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 24);
| |||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 18 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 25);
| |||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dan Retribusi Sarana Olahraga (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2011 Nomor 11 Seri E);
| |||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 8 Seri E).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIREBON dan WALIKOTA CIREBON | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI SARANA OLAHRAGA.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dan Retribusi Sarana Olahraga (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2011 Nomor 11 Seri E) diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 3 ayat (3) ditambahkan huruf h dan huruf i, ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| |||
|
|
(3)
|
Sarana olahraga lainnya milik Pemerintah Kota berupa:
| ||
|
|
|
a.
|
lapangan olahraga Kebumen;
| |
|
|
|
b.
|
lapangan olahraga Kesenden;
| |
|
|
|
c.
|
lapangan olahraga Kesambi Dalam;
| |
|
|
|
d.
|
lapangan olahraga Gang Kemakmuran Kelurahan Pegambiran;
| |
|
|
|
e.
|
lapangan olahraga Jalan Akik II Perum Permata Harjamukti;
| |
|
|
|
f.
|
lapangan olahraga Jalan Kristal 2 Perum Permata Harjamukti;
| |
|
|
|
g.
|
lapangan olahraga Jalan Permata Raya Perum Permata Harjamukti;
| |
|
|
|
h.
|
lapangan olahraga Kebon Pelok di Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti; dan
| |
|
|
|
i.
|
lapangan olahraga Krucuk.
| |
|
|
(5)
|
Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dan i dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
| ||
|
|
(6)
|
Lapangan Kejaksan selain digunakan untuk kegiatan olahraga juga untuk kegiatan upacara memperingati Hari Besar Nasional dan upacara lainnya yang diselenggarakan Pemerintah Kota.
| ||
|
|
(7)
|
Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikelola oleh Sekretariat Daerah melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cirebon.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Cirebon
pada tanggal 7 April 2015 WALIKOTA CIREBON, ttd. NASRUDIN AZIS Diundangkan di Cirebon pada tanggal 9 April 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd. ASEP DEDI LEMBARAN DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2015 NOMOR 2 SERI E | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.