Perda Kota Cimahi Nomor: 5 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI
NOMOR 5 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DI KOTA CIMAHI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA CIMAHI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan semakin meningkatnya pertambahan penduduk dan pembangunan di Kota Cimahi, sementara luas lahan sudah tidak memadai, maka perlu adanya pengendalian terhadap pengadaan tempat pemakaman umum (TPU);
b.
bahwa lahan pemakaman yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh pihak swasta baik berupa yayasan maupun perorangan perlu adanya pengaturan oleh Pemerintah Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman di Kota Cimahi.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3350);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2003 tentang Penyediaan Tanah untuk Tempat Pemakaman Umum oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan di Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2003 Nomor 14 Seri E);
15.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2004 Nomor 42 Seri E);
16.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2008 Nomor 86 Seri D);
17.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2008 Nomor 89 Seri D).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIMAHI
dan
WALIKOTA CIMAHI
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DI KOTA CIMAHI.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Cimahi;
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.
Walikota adalah Walikota Cimahi;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah APBD Kota Cimahi;
6.
Dinas adalah Dinas Penyehatan Lingkungan dan Kebersihan Kota Cimahi yang membawahi pengendalian pemakaman;
7.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah Cimahi;
8.
Badan Hukum adalah organisasi, perkumpulan atau paguyuban lainnya yang pendiriannya dengan akta otentik dan oleh hukum diperlakukan sebagai person atau sebagai orang;
9.
Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah baik yang beragama Islam, Kristen/Katholik dan Budha/Hindu, yang masing-masing dengan batas-batas yang jelas, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Badan Sosial, atau Badan Keagamaan;
10.
Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang tidak dikelola oleh Pemerintah Kota;
11.
Tempat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan yang mempunyai arti khusus;
12.
Tanda Pemakaman/Tanda Kuburan adalah batu nisan, tanda salib dan/atau batu yang menunjukkan identitas jenazah;
13.
Tanah cadangan adalah tanah yang dipersiapkan untuk tanah pemakaman yang telah dipesan terlebih dahulu oleh ahli waris.
14.
Makam/Pusara adalah tempat mayat di makamkan;
15.
Orang tidak mampu adalah orang yang tidak mampu membayar retribusi pemakaman yang menjadi kewajibannya dinyatakan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Camat;
16.
Retribusi adalah pungutan daerah atas jasa pelayanan dibidang pemakaman yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang atau badan hukum;
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
19.
Jenazah balita adalah jenazah seseorang yang berusia 0-5 tahun;
20.
Jenazah anak adalah jenazah seseorang yang berusia 5-17 tahun;
21.
Jenazah dewasa adalah jenazah seseorang yang berusia diatas 17 tahun.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama retribusi pelayanan pemakaman di Kota Cimahi dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat pemakaman.
(2)
Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman adalah pelayanan pemakaman meliputi penggalian dan pengurugan serta sewa tempat pemakaman yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Subjek Retribusi Pelayanan Pemakaman adalah orang pribadi yang menggunakan/menikmati pelayanan pemakaman di Kota Cimahi.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

Retribusi pelayanan pemakaman digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 4

Tingkat penggunaan jasa ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 5

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan sebagai berikut:
1.
Pelayanan penyediaan tanah makam untuk 3 (tiga) Tahun sebesar Rp20.000,-/m2.
2.
Pelayanan pemindahan jenazah dari satu pemakaman kepemakaman lain sebesar Rp50.000,-/makam.
3.
Tarif perpanjangan izin penggunaan/pemakaian tanah pemakaman sebesar Rp10.000,-/m2.
4.
Pelayanan penyediaan tanah makam cadangan sebesar Rp50.000,-/m2/Th.
 
 
 
 
BAB VI
JENIS DAN PENETAPAN PEMAKAMAN
 

Pasal 6

(1)
Jenis tempat pemakaman terdiri atas tempat pemakaman umum, tempat pemakaman bukan umum dan tempat pemakaman khusus.
(2)
Penetapan tempat pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Setiap orang atau Badan Hukum yang melaksanakan pemakaman atau penyediaan tempat pemakaman terlebih dahulu harus mendapat izin dari Walikota.
(2)
Tata cara pelaksanaan pemakaman atau penyediaan tempat pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 8

Jarak makam yang satu dengan makam yang lainnya harus diberi batas sekitar 0,5 meter sampai dengan 1 meter.
 
 
 
 
BAB VII
PEMAKAMAN
 

Pasal 9

(1)
Setiap ahli waris dari jenazah yang akan dimakamkan harus mengajukan permohonan izin pemakaman kepada Walikota dengan melampirkan surat kematian.
(2)
Dalam hal jenazah tidak diketahui ahli warisnya, maka Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melaksanakan pemakamannya.
(3)
Untuk setiap izin pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini diharuskan membayar retribusi.
(4)
Biaya retribusi izin pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini dibebankan kepada pihak keluarga (ahli waris).
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pelaksanaan pemakaman dilakukan antara pukul 07.00 WIB s/d pukul 18.00 WIB.
(2)
Dalam keadaan tertentu, berdasarkan pertimbangan petugas pelaksanaan pemakaman dapat dilakukan di luar dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.
 
 
 
 

Pasal 11

Pemakaman jenazah dan perpanjangan izin pemakaman bagi orang-orang yang tidak mampu, dimakamkan di tempat pemakaman umum setelah mendapatkan izin Walikota.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN LUAS MAKAM
 

Pasal 12

(1)
Ketentuan luas makam bagi setiap jenazah Muslim adalah sebagai berikut:
 
a.
Makam jenazah untuk orang dewasa ukuran luasnya 1 x 2 m2 dan 1 x 2.5 m2.
 
b.
Makam jenazah untuk anak disamakan dengan jenazah dewasa.
 
c.
Makam jenazah untuk balita ukuran luasnya 1 x 1 m2.
(2)
Ketentuan luas makam bagi setiap jenazah Non Muslim ditetapkan maksimal seluas 2.5 x 1,5 m2.
 
 
 
 
BAB IX
BATAS WAKTU IZIN PEMAKAMAN
 

Pasal 13

(1)
Izin pemakaman yang telah diserahkan untuk dipakai berlaku untuk selama 3 (tiga) tahun dan sesudah batas waktu tersebut habis wajib diperpanjang kembali untuk 2 (dua) tahun berikutnya.
(2)
Apabila makam yang telah berusia 3 (tiga) tahun tanpa ada pemeliharaan dan tidak didaftarkan kembali, maka makam tersebut dapat dibongkar untuk dipergunakan bagi pemakaman jenazah lain.
(3)
Untuk tanah cadangan, berlaku 1 (satu) tahun sekali dan harus diperpanjang untuk setiap tahun berikutnya.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 14

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Pemungutan Retribusi Izin Pemakaman harus mempergunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagai tanda bukti yang disediakan oleh Dinas Penyehatan Lingkungan dan Kebersihan Kota Cimahi.
(2)
Hasil Pungutan Retribusi Izin Pemakaman disetorkan ke Kas Daerah.
 
 
 
 
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 16

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 17

(1)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(3)
Apabila 6 (enam) bulan sejak dikeluarkannya surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi tidak melunasi retribusinya yang terutang, maka makam tersebut dapat dibongkar untuk dipergunakan bagi pemakaman jenazah lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(4)
Surat teguran sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 18

(1)
Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 19

(1)
Penyidikan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
(2)
Wewenang Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini antara lain:
 
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
 
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
 
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
 
d.
Melakukan penyidikan benda atau surat;
 
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
 
f.
Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
g.
Mendatangkan seseorang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
 
h.
Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atas peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
 
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 20

(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Retribusi Izin Pemakaman Di Kota Cimahi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Pada tanggal mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan tetap berlaku dan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus sudah menyesuaikan.
(3)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai Teknis Pelaksanaan, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan dan/atau Keputusan Walikota.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 21

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cimahi.
 
 
 
 
Ditetapkan di Cimahi
pada tanggal 10 September 2009
WALIKOTA CIMAHI
ttd.
ITOC TOCHIJA
 
Diundangkan di Cimahi
pada tanggal 10 September 2009
SEKRETARIS DAERAH KOTA CIMAHI
ttd.
Drs. H. ENCEP SAEPULLOH
 
LEMBARAN DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2009 NOMOR 100 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.