Perda Kota Cimahi Nomor: 16 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI
NOMOR 16 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CIMAHI,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka penataan reklame yang berwawasan lingkungan untuk membangun ekonomi masyarakat di kota perlu adanya pengaturan penyelenggaraan reklame yang memperhatikan aspek keterbatasan ruang publik yang tersedia, serta memenuhi etika dan estetika sesuai dengan perkembangan Kota Cimahi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame sudah tidak relevan dan perlu untuk disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Negara Nomor 4116);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIMAHI
dan
WALI KOTA CIMAHI
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2014 Nomor 187) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan ayat (4) Pasal 3 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Perencanaan penempatan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dirinci menjadi titik-titik reklame dan dinyatakan dalam Tata Letak Reklame.
 
(2)
Titik-titik reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
 
(3)
Pemanfaatan/penggunaan titik reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
 
(4)
Dihapus.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
Penataan reklame diatur menurut:
 
a.
tempat;
 
b.
jenis;
 
c.
bentuk;
 
d.
sifat;
 
e.
ukuran;
 
f.
konstruksi; dan
 
g.
kawasan, zonasi, dan kelas dan/atau status jalan.
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Tempat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf a adalah:
 
 
a.
pada sarana dan prasarana Kota, meliputi;
 
 
 
1.
belakang trotoar sampai batas terluar ruang milik jalan;
 
 
 
2.
median jalan;
 
 
 
3.
jalan layang;
 
 
 
4.
halte bus;
 
 
 
5.
jembatan penyeberangan orang (JPO);
 
 
 
6.
jembatan penghubung gedung;
 
 
 
7.
pos jaga polisi;
 
 
 
8.
jam kota;
 
 
 
9.
tempat hiburan/rekreasi;
 
 
 
10.
gelanggang/gedung olah raga;
 
 
 
11.
terminal;
 
 
 
12.
pasar; dan
 
 
 
13.
taman kota khusus Video Tron.
 
 
b.
di luar sarana dan prasarana kota meliputi:
 
 
 
1.
di atas tanah dan/atau di halaman sendiri;
 
 
 
2.
menempel bangunan dan/atau di atas bangunan;
 
 
 
3.
di ruas jalan tol, stasiun dan jalur kereta api;
 
 
 
4.
di kendaraan dan ruang udara;
 
 
 
5.
di tempat/ruang yang telah disediakan oleh Pemerintah daerah; dan
 
 
 
6.
melekat/menyatu pada dinding/tembok dan/atau atap bangunan perseorangan.
 
(2)
Sebagai acuan dan arahan untuk penempatan reklame diperlukan adanya pola penyebaran penempatan reklame.
 
(3)
Ketentuan mengenai rincian pola penyebaran penempatan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
Jenis sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf b adalah sebagai berikut;
 
a.
reklame papan (billboard), megatron, videotron dan light emitting diode (LED);
 
b.
reklame layar;
 
c.
reklame melekat (stiker, graffiti dan mural);
 
d.
reklame selembaran/brosur;
 
e.
reklame berjalan termasuk pada kendaraan;
 
f.
reklame udara;
 
g.
reklame slide atau reklame film;
 
h.
reklame running text; dan
 
i.
reklame neon box.
 
 
 
 
 
 
5.
Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) Pasal, yaitu Pasal 6A dan Pasal 6B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6A
 
(1)
Bentuk Reklame dapat ditentukan berdasarkan:
 
 
a.
posisi terhadap jalan;
 
 
b.
posisi panjang dan lebar bidang;
 
 
c.
sudut pandang; dan
 
 
d.
ukuran.
 
(2)
Penempatan reklame berdasarkan posisi terhadap jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
 
 
a.
membujur/searah jalan; atau
 
 
b.
melintang/memotong jalan.
 
(3)
Bentuk reklame berdasarkan posisi panjang dan lebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah:
 
 
a.
vertikal; atau
 
 
b.
horizontal.
 
(4)
Bentuk reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
 
 
a.
satu muka/sisi;
 
 
b.
dua muka/sisi; dan/atau
 
 
c.
lebih dari 2 (dua) muka/sisi.
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6B
 
Jenis reklame layar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b tidak diperbolehkan melintang atau memotong jalan.
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
Ukuran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf e adalah sebagai berikut:
 
a.
reklame kecil dengan ukuran kurang dari 4 m2 (empat meter persegi);
 
b.
reklame sedang dengan ukuran 4 m2 (empat meter persegi) sampai 12 m2 (dua belas meter persegi);
 
c.
reklame besar dengan ukuran lebih dari 12 m2 (dua belas meter persegi) sampai 50 m2 (enam puluh meter persegi) kecuali reklame yang melekat atau di jalan bebas hambatan; dan
 
d.
jumlah reklame besar sebagaimana dimaksud pada huruf c di setiap sudut simpang paling banyak diselenggarakan 1 (satu) titik reklame.
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf e ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
konstruksi berat; atau
 
 
b.
konstruksi ringan.
 
(2)
Konstruksi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu untuk reklame jenis megatron, videotron, light emitting diode (LED), billboard, serta jembatan penyeberangan orang (JPO), terdiri dari:
 
 
1.
kaki tunggal, yaitu sarana reklame yang sistem kaki konstruksinya hanya satu;
 
 
2.
kaki ganda, yaitu sarana reklame yang sistem kaki konstruksinya terdiri atas dua tiang atau lebih;
 
 
3.
rangka, yaitu sarana reklame yang sistem kaki konstruksinya berbentuk rangka dengan mempertimbangkan estetika; dan
 
 
4.
menempel, yaitu sarana reklame yang konstruksinya menyatu pada bagian bangunan dengan memakai konstruksi tambahan yang menyatu dengan konstruksi bangunan tersebut.
 
(3)
Konstruksi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk reklame yang dikecualikan dari reklame Konstruksi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
(4)
Ketentuan mengenai konstruksi ringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Penetapan kawasan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f didasarkan pada kawasan (zoning) yang terdiri dari:
 
 
a.
Kawasan Penyelenggaraan Reklame:
 
 
 
1.
Kawasan Khusus, yaitu kawasan dengan karakter/ciri tertentu yang memiliki kualitas lingkungan dan arsitektur bangunan yang baik, diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame dengan menempel di bagian depan bangunan;
 
 
 
2.
Kawasan Selektif adalah kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan dan titik reklame terpilih yang meliputi lokasi bersejarah, lokasi konservasi dan preservasi, taman kota dan lokasi lain yang dipertimbangkan dan ditetapkan oleh Wali Kota berdasarkan rekomendasi Tim Teknis; dan
 
 
 
3.
Kawasan Umum, yaitu kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan dan titik reklame di luar Kawasan Khusus dan Kawasan Selektif.
 
 
b.
Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (Kawasan Bebas) adalah kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame yaitu gedung dan/atau halaman kantor pemerintahan, tempat pendidikan, tempat-tempat ibadah, lintasan jalan kereta api, rumah sakit dan Kantor militer/Kepolisian kecuali reklame non permanen dan reklame yang menunjukkan identitas bangunan/kegiatan, serta reklame yang tidak berhubungan dengan identitas bangunan/kegiatan dengan cara penempatan pada halaman atau bangunan pada Kawasan Bebas yang berbatasan dengan kawasan lainnya;
 
 
c.
Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan rokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
 
(2)
Pada Kawasan penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan penataan titik reklame dengan memperhatikan:
 
 
a.
keamanan;
 
 
b.
keselamatan;
 
 
c.
kenyamanan masyarakat;
 
 
d.
estetika;
 
 
e.
keserasian bangunan dan lingkungan; dan
 
 
f.
sesuai dengan rencana kota.
 
(3)
Ketentuan mengenai Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 15
 
(1)
Setiap penyelenggaraan reklame harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis penyelenggaraan reklame dari Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk.
 
(2)
Untuk memperoleh izin penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara reklame harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Wali Kota, dengan dilengkapi persyaratan administrasi.
 
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame dan melampirkan:
 
 
a.
untuk reklame permanen:
 
 
 
1.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya;
 
 
 
2.
fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menunjukkan aslinya;
 
 
 
3.
surat kuasa bermeterai dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan pada orang lain;
 
 
 
4.
sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
 
 
 
5.
desain dan tipologi reklame;
 
 
 
6.
foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame berukuran 4R;
 
 
 
7.
perhitungan konstruksi yang ditandatangani oleh penanggung jawab struktur/konstruksi; dan
 
 
 
8.
wajib melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi yang dipersyaratkan.
 
 
b.
untuk reklame non permanen:
 
 
 
1.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya;
 
 
 
2.
fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menunjukkan aslinya; dan
 
 
 
3.
surat kuasa bermeterai dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan pada orang lain.
 
(4)
Kewajiban memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku terhadap penyelenggaraan reklame yaitu:
 
 
a.
melalui televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan;
 
 
b.
semata-mata memuat tempat ibadah, tempat pendidikan, sarana olahraga, panti asuhan, yayasan sosial dengan ukuran luas tidak melebihi 4 m2 (empat meter persegi);
 
 
c.
semata-mata memuat nama dan atau pekerjaan orang atau perusahaan yang menempati tanah/bangunan dimana reklame tersebut diselenggarakan dengan ketentuan luas bidang tidak melebihi 1 m2 (satu meter persegi); dan
 
 
d.
diselenggarakan oleh organisasi politik dan/atau organisasi kemasyarakatan yang semata-mata hanya memuat nama atau informasi organisasi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
(5)
Masa berlakunya Izin Penyelenggaraan Reklame permanen ditetapkan 1 (satu) tahun, untuk reklame non permanen diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
 
(6)
Setiap penyelenggara reklame terpasang wajib memuat jangka waktu berakhirnya Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(7)
Izin Penyelenggara Reklame tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk.
 
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan perizinan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 16
 
Izin Penyelenggaraan Reklame diterbitkan apabila Penyelenggara Reklame:
 
a.
memenuhi persyaratan pemanfaatan barang milik daerah pada sarana dan prasarana Kota dan tanah/bangunan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah;
 
b.
memiliki Izin Mendirikan Bangunan bagi yang dipersyaratkan;
 
c.
mempunyai izin penggunaan listrik dari instansi yang berwenang bagi penyelenggaraan reklame yang menggunakan tenaga listrik; dan
 
d.
menyerahkan Bank Garansi sebesar 15% (Lima Belas Persen) dari nilai konstruksi sebagai Jaminan Pembongkaran bagi Reklame Permanen yang berukuran sedang dan besar.
 
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 17 dihapus Pasal 17 dihapus.
 
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 18
 
(1)
Setiap permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan reklame harus diajukan secara tertulis kepada Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk.
 
(2)
Permohonan perpanjangan izin diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum masa izin yang berlaku habis.
 
(3)
Ketentuan mengenai teknis perpanjangan izin ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
13.
Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 18A
 
Penyelenggaran reklame pada barang milik daerah dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah.
 
 
 
 
 
 
14.
Pasal 23 ayat (1) huruf c dihapus, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 23
 
(1)
Penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame pada:
 
 
a.
gedung dan/atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah;
 
 
b.
gedung dan/atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah;
 
 
c.
dihapus;
 
 
d.
rambu lalu lintas;
 
 
e.
pohon pelindung dan pohon tepi jalan; dan
 
 
f.
tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
 
(2)
Penyelenggara reklame dilarang:
 
 
a.
memindahtangankan izin penyelenggaraan reklame kepada pihak lain; dan
 
 
b.
merubah bentuk dan ukuran sesuai yang ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
15.
Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 30
 
(1)
Setiap penyelenggaraan reklame dilakukan pengendalian berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan, estetika kota, naskah reklame dan kelayakan konstruksi.
 
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Wali Kota dan/atau Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
16.
Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 31
 
(1)
Pengawasan atas kepatuhan untuk memenuhi kewajiban dalam penyelenggaraan reklame dilakukan oleh Wali Kota dan/atau Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
 
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
17.
Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 32
 
(1)
Penertiban reklame dilakukan terhadap setiap penyelenggaraan reklame apabila:
 
 
a.
tanpa izin;
 
 
b.
telah berakhir masa izinnya dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku;
 
 
c.
tanpa tanda masa berlaku/tanda pelunasan pajak reklame dan atau retribusi;
 
 
d.
terdapat perubahan, sehingga tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diberikan;
 
 
e.
perletakannya tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan;
 
 
f.
tidak sesuai lagi dengan rekomendasi konstruksi; dan/atau
 
 
g.
tidak terawat dengan baik.
 
(2)
Dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara reklame wajib membongkar reklame beserta bangunan reklame dalam batas waktu 7x24 (tujuh kali dua puluh empat) jam.
 
(3)
Dalam hal penyelenggara reklame membongkar sendiri bangunan reklame, keamanannya menjadi tanggung jawab penyelenggara reklame dan harus diambil oleh penyelenggara reklame.
 
(4)
Apabila dalam batas waktu 7x24 (tujuh kali dua puluh empat) jam tidak dilaksanakan pembongkaran oleh penyelenggara reklame, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melaksanakan penertiban dengan melakukan pembongkaran.
 
(5)
Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan APBD Kota Cimahi.
 
 
 
 
 
 
18.
Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 33
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penertiban reklame diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
19.
Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 34
 
Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dikenakan sanksi administratif berupa tidak diperkenankan mengajukan izin penyelenggaraan reklame baru untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan.
 
 
 
 
 
 
20.
Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 36
 
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 huruf b, Pasal 12 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 27, dan/atau Pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
 
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cimahi.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cimahi
pada tanggal 19 Oktober 2018
WALI KOTA CIMAHI,
ttd.
AJAY MUHAMMAD PRIATNA
 
Diundangkan di Cimahi
pada tanggal 19 Oktober 2018
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA CIMAHI,
dto.
MARIA FITRIANA
 
LEMBARAN DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2018 NOMOR 242
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.