Perda Kota Cimahi Nomor: 1 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI
NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CIMAHI,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
| |||
|
b.
|
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
| |||
|
2.
|
Undang-Undang 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing Dan Tindakan Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3562);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);
| |||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah;
| |||
|
15.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
| |||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2004 Nomor 42 Seri E);
| |||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2008 Nomor 86 Seri D);
| |||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2008 Nomor 89 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 Nomor 115 Seri D);
| |||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2008 Nomor 90 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 Nomor 116 Seri D);Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
| |||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2009 Nomor 97 Seri D);
| |||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2013 Nomor 158);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIMAHI
dan
WALI KOTA CIMAHI
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cimahi Nomor 4), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
|
1.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
|
2.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi.
| ||
|
|
3.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
4.
|
Wilayah pemungutan adalah seluruh wilayah Kota Cimahi.
| ||
|
|
5.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
|
7.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
|
8.
|
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| ||
|
|
9.
|
Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
10.
|
Luas Ruang Usaha selanjutnya disebut LRU adalah luas bangunan dan atau lahan yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha.
| ||
|
|
11.
|
Indeks Gangguan selanjutnya disebut IG adalah nilai pengali dari besar kecilnya gangguan yang ditimbulkan.
| ||
|
|
12.
|
Indeks Lantai selanjutnya disebut IL adalah nilai pengali dari tiap lantai bangunan yang ditetapkan.
| ||
|
|
13.
|
Indeks Ketinggian selanjutnya disebut IK adalah nilai pengali untuk ketinggian Menara Telekomunikasi.
| ||
|
|
14.
|
Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi.
| ||
|
|
15.
|
Menara Telekomunikasi bersama adalah menara telekomunikasi yang dapat digunakan oleh lebih dari satu operator.
| ||
|
|
16.
|
Jalan Nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
| ||
|
|
17.
|
Jalan Provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi;
| ||
|
|
18.
|
Jalan Kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota;
| ||
|
|
19.
|
Jalan Lingkungan adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam kelurahan;
| ||
|
|
20.
|
Area Bidang Jatuh adalah luas lingkaran area Menara Telekomunikasi, dimana radius/jari-jari lingkaran adalah 1,25 kali tinggi Menara Telekomunikasi.
| ||
|
|
21.
|
Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal.
| ||
|
|
22.
|
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
| ||
|
|
23.
|
Kendaraan Umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dan dipungut bayaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
24.
|
Angkutan Penumpang adalah setiap kendaran bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
| ||
|
|
25.
|
Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
| ||
|
|
26.
|
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya singkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
| ||
|
|
27.
|
Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
| ||
|
|
28.
|
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut IMTA adalah izin tertulis yang diberikan kepada pemberi kerja TKA.
| ||
|
|
29.
|
Perpanjangan izin untuk mempekerjakan tenaga asing yang selanjutnya disebut Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk kepada TKA yang bekerja di satu wilayah kerja Kota Cimahi dan selanjutnya izin perpanjangan IMTA disesuaikan Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
|
30.
|
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan daerah atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja TKA.
| ||
|
|
31.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
|
32.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| ||
|
|
33.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
| ||
|
|
34.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
|
35.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
|
36.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
|
37.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| |||
|
|
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
| |||
|
|
a.
|
Retribusi Izin Gangguan;
| ||
|
|
b.
|
Retribusi Izin Trayek;
| ||
|
|
c.
|
Retribusi Perpanjangan IMTA.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Pada BAB IV ditambahkan 1 (satu) bagian yang menjelaskan mengenai Nama dan Objek Retribusi Perpanjangan IMTA yakni Bagian Ketiga, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Retribusi Perpanjangan IMTA
Pasal 5A
| |||
|
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut retribusi atas pelayanan pemberian perpanjangan IMTA.
| ||
|
|
(2)
|
Objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja TKA, yang mempunyai lokasi di 1 (satu) wilayah kerja Kota Cimahi.
| ||
|
|
(3)
|
Pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk Instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Pada BAB VI ditambahkan 1 (satu) bagian yang menjelaskan mengenai Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi Perpanjangan IMTA yakni Bagian Ketiga, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Retribusi Perpanjangan IMTA
Pasal 8A
| |||
|
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan izin dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Pada Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9
| |||
|
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Perpanjangan IMTA didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
| ||
|
|
(2)
|
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Pada Pasal 11 ayat (5) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11
| |||
|
|
(1)
|
Untuk setiap Izin Gangguan dikenakan Retribusi.
| ||
|
|
(2)
|
Besarnya Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini. Ditetapkan berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
| ||
|
|
(3)
|
Penentuan besarnya tarif dasar retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada luas ruang usaha (LRU) yang ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Untuk Luas Ruang Usaha 0 sampai dengan 200 m2 dikenakan tarif dasar retribusi sebesar Rp450,- per meter persegi;
| |
|
|
|
b.
|
Untuk Luas Ruang Usaha diatas 200 m2 sampai dengan 1000 m2 dikenakan tarif dasar retribusi sebesar Rp400,- per meter persegi;
| |
|
|
|
c.
|
Untuk Luas Ruang Usaha diatas 1000 m2 sampai dengan 3000 m2 dikenakan tarif dasar retribusi sebesar Rp350,- per meter persegi;
| |
|
|
|
d.
|
Untuk Luas Ruang Usaha diatas 3000 m2 dikenakan tarif dasar retribusi sebesar Rp300,- per meter persegi;
| |
|
|
(4)
|
Besarnya retribusi untuk setiap perubahan izin gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Pemegang izin gangguan yang melaksanakan merger dan akuisisi dikenakan retribusi 10% x tarif dasar retribusi sebagaimana diatur dalam ayat (3) Pasal ini;
| |
|
|
|
b.
|
Pemegang izin gangguan yang melaksanakan perubahan badan usaha dikenakan retribusi 25% x tarif dasar retribusi sebagaimana diatur dalam ayat (3) Pasal ini;
| |
|
|
|
c.
|
Pemegang izin gangguan yang melaksanakan perubahan jenis usaha dan/atau kegiatan usaha pada izin gangguan dikenakan retribusi 25% x tarif dasar retribusi sebagaimana diatur dalam ayat (3) Pasal ini;
| |
|
|
|
d.
|
Pemegang izin gangguan yang melaksanakan penambahan luas ruang usaha dikenakan retribusi sesuai dengan jumlah penambahan luas ruang usahannya dengan masa berlaku izin gangguan tidak berubah;
| |
|
|
(5)
|
Dihapus.
| ||
|
|
(6)
|
Terhadap izin gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pasal ini wajib melakukan heregistrasi Izin gangguan setiap 5 (Lima) Tahun Sekali.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Pada BAB VIII ditambahkan 1 (satu) bagian yang menjelaskan mengenai Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA yakni Bagian Ketiga, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Retribusi Perpanjangan IMTA
Pasal 13A
| |||
|
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar USD 100 (seratus dollar Amerika Serikat) per orang per bulan.
| ||
|
|
(2)
|
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Pada Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah, khusus untuk masa retribusi Pelayanan Perpanjangan IMTA paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cimahi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Cimahi
pada tanggal 25 Januari 2017
WAKIL WALI KOTA CIMAHI,
Ttd
SUDIARTO
Diundangkan di Cimahi
pada tanggal 25 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA
Ttd
CIMAHI MUHAMAD YANI
LEMBARAN DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2017 NOMOR 211
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.